GALERIPAPUA, Jayapura – Koalisi masyarakat sipil Papua mendesak Pemerintah Indonesia membuka akses pemantauan internasional yang independen dan tanpa syarat ke Tanah Papua. Desakan itu disampaikan dalam pernyataan sikap bersama pada 16 Oktober 2026.
Koalisi terdiri atas organisasi masyarakat adat, lembaga hak asasi manusia (HAM), kelompok gereja, pembela HAM, dan gerakan perempuan. Mereka merespons keputusan Kaukus Melanesian Spearhead Group (MSG) di Koror, Palau; Komunike Pemimpin Pacific Islands Forum (PIF) ke-55; serta pernyataan para pemimpin Pasifik dalam Sidang ke-81 Majelis Umum PBB pada September 2026.
Menurut koalisi, perhatian itu harus berujung pada langkah konkret untuk melindungi warga sipil, menjamin akses kemanusiaan, dan memastikan pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM. “Mereka mengapresiasi pemerintah Kepulauan Solomon, Vanuatu, dan Kepulauan Marshall yang disebut konsisten mengangkat situasi Papua ke tingkat regional dan internasional,” sebut pernyataan bersama dalam keterangan tertulis kepada Galeripapua, Sabtu, 17 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akses untuk OHCHR hingga media asing
Koalisi meminta akses bagi Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR), Pelapor Khusus PBB, misi utusan bersama PIF-MSG, dan media internasional independen. Manfun Apolos Sroyer dari Dewan Adat Papua Kainkain Karkara Byak menilai langkah itu tidak mengancam negara.
“Membuka akses tanpa hambatan dan tanpa syarat bagi Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), Pelapor Khusus PBB, misi utusan bersama PIF-MSG, serta media internasional independen bukanlah ancaman terhadap kedaulatan nasional,” kata Sroyer. “Justru, keterbukaan merupakan langkah penting untuk membangun transparansi, memperkuat akuntabilitas, dan memulihkan kepercayaan internasional.”
Direktur ELSHAM Papua Paul Mambrasar menyoroti posisi Indonesia di dua forum kawasan itu. “Sebagai anggota asosiasi MSG dan mitra dialog PIF, Indonesia memiliki tanggung jawab moral, hukum, dan diplomatik untuk menanggapi perhatian kawasan ini secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujarnya. “Komitmen terhadap HAM harus dibuktikan melalui tindakan nyata di Tanah Papua.”
Samuel Awom dari KontraS Tanah Papua mengatakan koalisi siap menerima kunjungan itu. “Kami, masyarakat sipil Tanah Papua, siap menyambut kunjungan OHCHR dan delegasi negara-negara Pasifik agar mereka dapat bertemu langsung dengan para korban dan penyintas pelanggaran HAM, serta mendengarkan suara rakyat dan masyarakat adat Papua,” katanya.
Pengungsi dan proyek strategis
Koalisi menyebut operasi militer dan konflik bersenjata yang berlangsung terus-menerus memperburuk situasi HAM dan keamanan di Papua. Menurut mereka, lebih dari 127.031 warga sipil dilaporkan terpaksa mengungsi sejak 2018.
Rutina Labene dari Pusat Studi HAM STT Walterpost, Gereja Kingmi Papua, menggambarkan kondisi para pengungsi. “Pengungsi internal terus menghadapi keterbatasan akses terhadap pelayanan kesehatan, tempat tinggal yang layak, pangan, dan pendidikan,” ujarnya. “Pemerintah Indonesia harus segera menjamin bantuan kemanusiaan, melindungi para pengungsi, dan memastikan solusi yang aman, sukarela, dan bermartabat, termasuk hak mereka untuk kembali ke kampung halamannya apabila kondisi memungkinkan.”
Koalisi juga mengkhawatirkan perluasan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan investasi ekstraktif berskala besar, terutama di Papua Selatan. Menurut mereka, proyek-proyek itu mengancam wilayah adat, hutan, dan sumber penghidupan warga.
Beatrix Gebze dari Lembaga Advokasi Peduli Perempuan Kabupaten Merauke (eL_AdPPer Merauke) menyatakan, “Ekspansi PSN dan investasi ekstraktif yang mengabaikan hak masyarakat adat mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat Malind, Yeinan, Awuyu, Muyu dan seluruh Papua Selatan.” Ia menambahkan, “Kami mendesak penghentian ekspansi militer, penarikan pasukan non-organik dari pemukiman warga, serta penangguhan proyek-proyek PSN yang mengancam atau mengambil alih tanah adat tanpa konsultasi bermakna dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.”
Soal konsistensi di Dewan HAM
Koalisi mengaitkan tuntutan ini dengan keanggotaan Indonesia di Dewan HAM PBB periode 2024–2026. Menurut mereka, posisi itu harus diikuti langkah konkret untuk mencegah pelanggaran dan menegakkan hukum.
Advokat HAM sekaligus Ketua PAHAM Papua, Gustaf Kawer, menyatakan, “Indonesia tidak dapat menuntut penghormatan terhadap HAM di tingkat global sambil mengabaikan prinsip yang sama di Papua.” Ia melanjutkan, “Intimidasi, pengawasan sewenang-wenang, dan kriminalisasi terhadap pembela HAM, jurnalis, serta pimpinan adat harus dihentikan. Dugaan pelanggaran HAM berat harus diusut melalui proses yang independen, transparan, dan kredibel.”
Dialog dan hak korban
Koalisi mendesak dialog politik yang melibatkan masyarakat adat, pimpinan gereja, masyarakat sipil, aktor politik, perempuan, dan pemuda. Advokat HAM dari LBH Kaki Abu Sorong, Leonardo Ijie, menolak apa yang ia sebut respons seremonial.
“Perdamaian yang berkelanjutan membutuhkan dialog politik yang sungguh-sungguh, inklusif, dan bermakna dengan perwakilan rakyat Papua,” kata Ijie. “Kami menolak respons seremonial yang membangun kesan seolah-olah krisis kemanusiaan di Papua telah berakhir, sementara penderitaan masyarakat masih berlangsung.”
Koordinator Bersatu Untuk Kebenaran (BUK), organisasi korban dan penyintas di Papua, Tieneke Rumkabu, menuntut pertanggungjawaban hukum. “Negara wajib mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM dan memastikan para pelaku dimintai pertanggungjawaban melalui proses hukum yang adil,” ujarnya. “Kami para korban dan keluarga korban berhak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan. Tidak boleh ada impunitas, tidak boleh ada pembiaran, dan tidak boleh ada pelanggaran HAM yang dibiarkan tanpa pertanggungjawaban!”
Pernyataan ini diprakarsai sejumlah organisasi di antaranya ELSHAM Papua, PAHAM Papua, Bersatu Untuk Kebenaran, Dewan Gereja Papua, LBH Kaki Abu Sorong, KontraS Tanah Papua, KEWITA, PWG, eL_AdPPer Merauke, dan KPKC GKI di Tanah Papua. Pernyataan itu didukung 16 jaringan, antara lain WALHI Papua, LP3BH Manokwari, FOKER LSM Papua, dan JPIC Fransiskan Papua.













