Perda Pengelolaan Sampah di Mimika Segera Diterapkan

Ahmad

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte saat ditemui di Kantor Distrik Iwaka, Rabu (22/1/2025). (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte saat ditemui di Kantor Distrik Iwaka, Rabu (22/1/2025). (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

MIMIKA – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Petrus Yumte meminta seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Mimika agar tidak membuang sampah sembarangan.

Ajakan mengenai perilaku hidup bersih dan sehat ini menyusul adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika nomor 11 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah yang bakal segera ditegakkan.

“Saya harap segera ada penegakkan Perda tentang pengelolaan sampah ini segera. Kami lagi usahakan untuk menggelar rapat untuk mengusahakan bagaimana mengeksekusi itu di masyarakat,” kata Petrus saat ditemui wartawan di kantor Distrik Iwaka, Rabu (22/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petrus mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat mematuhi aturan yang diberlakukan oleh pemerintah dalam Perda tersebut.

Baca Juga :  Ahmad Doli Kurnia: Motif Burung Cendrawasih Puspem Papua Tengah Saingi IKN

“Kami harap sekali teman-teman Lurah, RT-RT, yang selama ini diberi tunjangan ini dari pemerintah untuk mengurus warganya,” ungkapnya.

Sementara itu, Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah tersebut juga telah dipertegas dalam bab III.

Pada pasal 6 dalam Perda tersebut berbunyi, sampah yang berasal dari kegiatan rumah tangga, toko, warung, rumah makan, restoran, penginapan, hotel, kantor, tempat ibadah, fasilitas umum dan tempat lain dan sejenisnya sebelum dibuang ke TPS terlebih dahulu dikemas dan dipilah dengan rapi, dan dibuang dari jam 18.00-06.00 WIT untuk selanjutnya diangkut oleh dinas atau petugas lainnya yang ditunjuk ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Baca Juga :  Obat Malaria DHP Frimal Kembali Tersedia di Mimika, Setelah Sempat Langka

Perda ini juga telah mengatur tentang mekanisme pembuangan sampah beserta larangan dan ketentuan pidana yang akan dikenakan bagi setiap pelanggarnya.

Saat ini, pemerintah tengah mendorong penyusunan Ranperda tentang pengelolaan sampah ini untuk meningkatkan kinerja sistem pengelolaan sampah jangka panjang secara sistematis, terstruktur, dan terukur sehingga dapat dijadikan panduan penyusunan program dan penganggaran sektor persampahan secara tepat, bertahap, dan terarah.

Ranperda tersebut juga akan menyasar pada peningkatan pelayanan dan pengelolaan sampah oleh pemerintah Kabupaten Mimika.

Sampah dari berbagai aktivitas masyarakat dapat dikelola dengan tepat, tempat-tempat penampungan sampah yang ada dapat diperbaharui dengan tepat, sehingga tidak terlihat timbunan sampah yang menggunung.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

170 Pengurus Rumah Ibadah Penerima Dana Hibah di Mimika Diminta Siapkan LPJ
Forum Konsultasi Publik: Bapenda Mimika Bahas Tantangan, Dinamika, dan Strategi Pengelolaan Pendapatan
Disperindag Mimika Minta Warga Rekam Pangkalan Nakal, Bukti Jadi Dasar Penindakan
DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif
Pendapatan Mimika Hampir 100 Persen, Belanja Infrastruktur Baru 82 Persen
125 Pelaku Usaha Tampil di Festival UMKM Mimika, Digelar 10-12 Agustus
Sunset Run Mimika Kehabisan Kuota, Nikah Massal Masih Tunggu 30 Pasangan
Prabowo Sebut ‘Londo Ireng’, Organisasi Pers Tuntut Permintaan Maaf

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:52 WIT

Forum Konsultasi Publik: Bapenda Mimika Bahas Tantangan, Dinamika, dan Strategi Pengelolaan Pendapatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:56 WIT

Disperindag Mimika Minta Warga Rekam Pangkalan Nakal, Bukti Jadi Dasar Penindakan

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:07 WIT

DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:00 WIT

Pendapatan Mimika Hampir 100 Persen, Belanja Infrastruktur Baru 82 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:43 WIT

125 Pelaku Usaha Tampil di Festival UMKM Mimika, Digelar 10-12 Agustus

Berita Terbaru