SUPIORI – Kejaksaan Negeri Biak Numfor menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kampung Ineki, Kabupaten Supiori, Papua, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp906.607.345.
Tersangka berinisial OAB, yang menjabat sebagai Kepala Kampung Ineki periode 2022–2023, diserahkan oleh penyidik Polres Supiori kepada jaksa pada Rabu (14/10/2026).
Setelah proses penyerahan tahap II tersebut, OAB langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Biak selama 20 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Negeri Biak Numfor, perkara ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran Kampung Ineki selama dua tahun anggaran, yakni Rp2,4 miliar pada 2022 dan Rp2,61 miliar pada 2023.
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa setelah dana dicairkan, uang yang ditarik bersama bendahara kampung kemudian diserahkan kepada tersangka.
Tersangka diduga mengelola belanja kegiatan tanpa melibatkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), aparat kampung, dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) sebagaimana mestinya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Supiori tertanggal 10 September 2025, perbuatan yang disangkakan dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp906.607.345 untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Hendra Wijaya, melalui Kepala Seksi Intelijen Daniel Surya Partogi, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari kelanjutan proses hukum dari tahap penyidikan menuju penuntutan.
Setelah tahap II selesai, tim penuntut umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura.
Dalam perkara ini, OAB disangkakan dengan pasal primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, untuk dakwaan subsidiair, tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Negeri Biak Numfor menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, serta asas praduga tidak bersalah.
Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut akan disampaikan kepada masyarakat melalui saluran informasi resmi Kejaksaan Negeri Biak Numfor.












