Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Timika, Tiga Pelaku Lain Masih Buron

Ahmad

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku yang berhasil diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Mimika)

Kedua pelaku yang berhasil diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Mimika)

MIMIKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kelurahan Kadun Jaya, KM 7 dan 10, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (25/8/2025), sekitar pukul 18.10 WIT.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria.

Lanjut dikatakan, penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi: LP/ B/ 326/ VIII/ 2025/ SPKT/ POLRES MIMIKA/ POLDA PAPUA TENGAH, Tanggal 11 Agustus 2025. Adapun kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MR dan EBB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Hempy menerangkan, kasus ini berawal dari laporan korban berinisial EBT (38) yang merupakan pemilik Toko Cari Ceria pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 00.51 WIT, yang mana menjadi sasaran para pelaku.

Baca Juga :  Kasus Oknum Guru Cabuli 7 Murid Laki-laki Masih Didalami Polisi

Aksi itu pun terekam CCTV yang terpasang di salah satu sisi Toko Cari Ceria. Dari rekaman CCTV yang diperiksa pada 10 Agustus 2025, korban mendapati para pelaku masuk dan mencuri berbagai barang dagangan.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. Barang yang dicuri antara lain 5 karton kopi dan 10 karton gula, yang kemudian dijual dan hasilnya digunakan untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam,” kata Iptu Hempy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga :  Menuju Penerapan Perda Perlindungan UMKM OAP, Pemkab Mimika Mulai Lakukan Sosialisasi

Iptu Hempy menyebut, dari kedua pelaku yang ditangkap, EEB merupakan pelaku utama, sedangkan MR sebagai yang menerima barang hasil curian.

Iptu Hempy menyebutkan, polisi juga menetapkan sekitar 3 orang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya berinisial C, E dan A.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan seseorang lainnya berinisial YT berusia sekitar 55 tahun sebagai penadah.

Sementara itu, saat ini, kedua pelaku yang sudah ditangkap telah diamankan di Mapolres Mimika untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, meningkatkan pengamanan di lingkungan masing-masing, dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Papua Tengah Mengungkap 22 Kasus dalam Operasi Sikat Noken 2026
Polisi Penembak Warga Rafles Residence Mimika Ditetapkan Tersangka
Imigrasi Mimika Amankan WN PNG yang Masuk Indonesia Secara Ilegal
Curanmor di Mimika Seret Pelajar SMP, Motor Dijual Rp800 Ribu
Dua Warga Ditembak, Festival Budaya Lembah Baliem Dihentikan
Eksekusi Sengketa Lahan SP 2 Ditangguhkan, PN Timika Tegaskan Prosedur Sesuai Hukum
Blokade Jalan Cenderawasih Mimika Masih Berlangsung, Polisi Pilih Jalur Persuasif
PT Jasti Pravita Jamin Lindungi Pekerja OAP, Kuasa Hukum Tetap Tempuh Jalur Pidana

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:49 WIT

Polda Papua Tengah Mengungkap 22 Kasus dalam Operasi Sikat Noken 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:27 WIT

Polisi Penembak Warga Rafles Residence Mimika Ditetapkan Tersangka

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:16 WIT

Imigrasi Mimika Amankan WN PNG yang Masuk Indonesia Secara Ilegal

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:35 WIT

Curanmor di Mimika Seret Pelajar SMP, Motor Dijual Rp800 Ribu

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:26 WIT

Dua Warga Ditembak, Festival Budaya Lembah Baliem Dihentikan

Berita Terbaru