MERAUKE – Salib Hitam yang dipasang masyarakat adat Marga Kamuyend sebagai tanda larangan adat (sasi) kembali dirusak.
Salib yang menjadi simbol penolakan terhadap pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) itu dicabut dan dibakar oleh orang tak dikenal (OTK) di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Minggu (1/11/2026).
Solidaritas Merauke menduga peristiwa tersebut merupakan bagian dari rangkaian aksi kekerasan dan intimidasi terhadap masyarakat adat Marga Kamuyend yang menolak melepaskan hak ulayatnya untuk kepentingan pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Motif pencabutan dan pembakaran salib oleh OTK diduga merupakan rangkaian aksi kekerasan dan intimidasi terhadap masyarakat adat Marga Kamuyend, yang memiliki sikap tegas menolak melepaskan hak ulayatnya untuk Proyek Strategis Nasional pembangunan,” demikian pernyataan Solidaritas Merauke dalam siaran pers yang diterima Galeripapua.com, Selasa (3/10/2026).
Perusakan tersebut bukan kejadian pertama. Solidaritas Merauke mencatat, pada 3 Maret 2026, salib merah yang dipasang Marga Kamuyend di wilayah dusun terdampak juga dicabut oleh orang tak dikenal. Selain itu, delapan salib milik Marga Moiwend Buako dilaporkan turut dicabut dan dihilangkan.
Berulangnya pencabutan simbol adat itu memperlihatkan persoalan yang lebih besar di balik pembangunan infrastruktur di Merauke, yakni konflik penguasaan tanah dan perlindungan hak masyarakat adat.
Bagi Marga Kamuyend, Salib Hitam bukan hanya sebuah penanda larangan adat. Simbol tersebut memiliki makna sakral sekaligus menjadi pernyataan penolakan terhadap penggusuran tanah dan hutan adat mereka.
“Salib Hitam bukan sekadar kayu yang ditancapkan, melainkan sebuah peristiwa sakral, simbol perlawanan dan pesan penolakan atas penggusuran paksa hutan serta tanah ulayat mereka,” tulis Solidaritas Merauke.
Mereka menjelaskan, salib tersebut juga merepresentasikan ikatan spiritual masyarakat adat dengan leluhur dan tanah ulayat yang diwariskan secara turun-temurun.
“Salib Hitam dipandang sebagai manifestasi dari ikatan spiritual antara leluhur, tanah ulayat, dan perjuangan keadilan mereka,” lanjut pernyataan tersebut.
Salib Hitam itu dipasang di wilayah adat Marga Kamuyend sebagai bentuk penolakan terhadap pembangunan jalan yang didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025. Jalan sepanjang 135 kilometer tersebut direncanakan melintasi wilayah adat mereka.
Solidaritas Merauke menilai pemerintah belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap masyarakat adat Malind yang terdampak proyek pembangunan tersebut.
“Fakta pembiaran atas pelanggaran hukum dan HAM yang terus terjadi bagi masyarakat adat Malind telah membuktikan bahwa pemerintah Kabupaten Merauke, Pemerintah Provinsi Papua Selatan, dan Pemerintah Indonesia telah gagal dan tidak memiliki kemauan politik untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat adat,” demikian pernyataan Solidaritas Merauke.
Padahal, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat telah diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Pasal 43 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Solidaritas Merauke juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
Atas peristiwa tersebut, Solidaritas Merauke mendesak Presiden, Gubernur Papua Selatan, dan Bupati Merauke bersama lembaga negara terkait segera membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap pelaku serta pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik pencabutan dan pembakaran Salib Hitam.
Mereka juga meminta negara menjamin keamanan masyarakat adat Marga Kamuyend yang sedang memperjuangkan dan mempertahankan tanah ulayatnya.
Selain itu, Solidaritas Merauke mendesak pemerintah dan perusahaan segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di wilayah adat Marga Kamuyend, Distrik Ngguti.
Hingga siaran pers tersebut diterbitkan, identitas pelaku dan motif pembakaran Salib Hitam belum diketahui. Dugaan keterkaitan aksi tersebut dengan kepentingan PSN masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut.












