Polisi Tetapkan 5 DPO Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot Selandia Baru di Mimika

Endy Langobelen

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha (kanan), dan Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, Kombes Pol. Bayu Suseno (kiri), menunjukkan foto sosok Perintakola Lokbere alias Malas Gwijangge. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha (kanan), dan Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, Kombes Pol. Bayu Suseno (kiri), menunjukkan foto sosok Perintakola Lokbere alias Malas Gwijangge. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

MIMIKA – Kepolisian Resor (Polres) Mimika telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap lima terduga pelaku pembunuhan pilot Selandia Baru, Glen Malcolm Conning, pada 5 Agustus 2024 lalu di Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Penerbitan lima DPO tersebut disampaikan Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha, dalam konferensi pers yang berlangsung di Posko Operasi Damai Cartenz, Jalan Agimuga, Mile 32, Timika, Rabu (14/8/2024).

Adapun kelima terduga pelaku itu yakni Perintakola Lokbere alias Malas Gwijangge, 20 tahun; Jeri Wandikbo, 50 tahun; Irisim Gwijangge, 20 tahun; Jaka Gwijangge, 15 tahun; dan Analuk Amisim, 36 tahun. Kelimanya beralamat di Kampung Geselma, Kabupayen Nduga, Papua Pegunungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan terhadap 12 saksi dan juga sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, dapat diduga bahwa lima orang itulah yang melakukan aksi penyanderaan dan pembunuhan terhadap pilot Glen.

Baca Juga :  Warga Manado di Mimika Siap Menangkan AIYE

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdapat lima orang lelaki di mana salah satu pelaku bernama Perintakola Lokbere alias Malas Gwijangge,” ujar Kapolres.

Sementara Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, Kombes Pol. Bayu Suseno, menyebutkan kelima orang tersebut merupakan anggota KKB pimpinan Perek Jelas Kogoya yang bermarkas di Yuguru, Kabupaten Nduga.

“Terduga pelaku tersebut telah kami terbitkan DPO dan selanjutnya kami akan melakukan upaya penyidikan dan penegakan hukum,” tutur Bayu.

Di samping itu, Bayu juga mengungkapkan bahwa selama melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap para pelaku di Distrik Alama, pihaknya pun menemukan sebuah rumah kosong yang berada di ujung bandara.

“Berdasarkan keterangan masyarakat sekitar, rumah kosong tersebut merupakan bekas koperasi yang sudah tidak digunakan lagi,” kata Bayu.

Rumah tersebut, lanjut Bayu, diduga digunakan oleh pelaku KKB Perintakola Lokbere alias Malas Lokbere alias Malas Gwijangge untuk tinggal di Distrik Alama selama 1 minggu terakhir.

“Hal itu diperkuat dengan ditemukannya pada dinding rumah terdapat gambar-gambar senjata, gambar bendera Papua merdeka, dan juga dokumen KKB lainnya,” tandasnya.

Baca Juga :  Bantai Sparta 10-5, Tambelo Juara Turnamen Futsal Bupati Cup 2022

Bayu menegaskan, para terduga pelaku penyanderaan dan pembunuhan pilot Glen ini akan dikenakan penerapan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, subsider Pasal 365 Ayat (3), subsider Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke 3, subsider Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke 3, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

“Yaitu kejahatan terhadap jiwa orang dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan atau pencurian dan atau kejahatan terhadap ketertiban umum dan atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman sesuai pasal 365 ayat (3) hukuman maksimal 12 tahun, pasal 170 ayat (2) ke-3 hukuman maksimal 12 tahun, dan pasal 351 ayat (3) hukuman maksimal 7 tahun,” terang Bayu.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ASN Korban Penikaman di Ilaga Puncak Dirujuk ke Makassar
Mobil Anggota Polisi Dibakar di Kwamki Narama Mimika
Polres Mimika Bongkar Empat Kasus Narkotika, Barang Bukti Dimusnahkan
Penyelidikan Kasus Pembuangan Bayi di Mimika Terkendala Saksi dan CCTV
Tifa Creative Bawa UMKM Mimika ke Perhatian Staf Khusus Presiden, Tiar Diundang ke TIFA 2027
Petrosea Hadirkan Inovasi Pemanfaatan Air Hujan untuk Memperluas Akses Air Layak Minum di Sorong
Gaun Biru Vina, Duta TIFA Asal Kamoro yang Bersinar di Panggung Nasional
Satgas ODC Tangkap DPO Kasus Penembakan Karyawan Freeport

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 20:59 WIT

ASN Korban Penikaman di Ilaga Puncak Dirujuk ke Makassar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:55 WIT

Mobil Anggota Polisi Dibakar di Kwamki Narama Mimika

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:40 WIT

Polres Mimika Bongkar Empat Kasus Narkotika, Barang Bukti Dimusnahkan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:33 WIT

Penyelidikan Kasus Pembuangan Bayi di Mimika Terkendala Saksi dan CCTV

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:39 WIT

Tifa Creative Bawa UMKM Mimika ke Perhatian Staf Khusus Presiden, Tiar Diundang ke TIFA 2027

Berita Terbaru

Korban saat tiba di Bandara Mozes Kilangin Timika dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. (Foto: Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin)

Hukrim

ASN Korban Penikaman di Ilaga Puncak Dirujuk ke Makassar

Senin, 2 Nov 2026 - 20:59 WIT

Korban penikaman di Ilaga, Kabupaten Puncak. (Foto: Satgas ODC)

Peristiwa

Seorang ASN Ditikam OTK di Ilaga Puncak

Senin, 2 Nov 2026 - 20:50 WIT