JAYAPURA – Setelah hampir sembilan bulan tanpa titik terang, kasus pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi mulai mendapat perhatian serius dari tingkat pusat.
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Papua akhirnya turun tangan, menyusul kebuntuan penyidikan oleh aparat penegak hukum di Papua.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu, memimpin langsung kunjungan ke kantor Jubi di Jalan SPG Taruna, Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Selasa, 1 Juli 2025.
Ia datang sebagai respons atas surat advokasi yang dikirim Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua sejak April lalu.
“Kami di Komite I DPD RI akan menindaklanjuti kasus ini. Kami tidak bisa tinggal diam saat ada indikasi ketidakadilan terhadap media dan jurnalis,” ujar Suebu usai pertemuan tertutup yang berlangsung hampir dua jam bersama jajaran Jubi dan tim koalisi.
Suebu menyebut, langkah awal yang akan ditempuh adalah membahas kasus ini secara formal di Komite I DPD RI, sebelum melanjutkan proses ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk memanggil Panglima TNI dan Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kita akan dalami motif dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Ini akan kami bawa ke Jakarta. Kami ingin masalah ini ditangani dengan serius dan transparan,” tegasnya.
Dalam pertemuan yang dihadiri Direktur PT. Media Jubi Papua, Hana S. Damimetou, Pemimpin Redaksi Jubi Jean Bisay, staf redaksi, serta tim hukum dan perwakilan koalisi, terungkap bahwa hingga hari ke-258 sejak insiden pada 16 Oktober 2024, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.
“Penyelidikan oleh Polda Papua seperti jalan di tempat. Padahal sudah banyak bukti dan indikasi awal yang harusnya bisa dikembangkan,” kata Simon Patirajawane, kuasa hukum Jubi dari Koalisi Advokasi.
Ia menyampaikan bahwa koalisi berharap kasus ini segera dibawa ke tingkat nasional, agar ada penegakan hukum yang adil.
“Kami tidak hanya bicara soal Jubi. Ini soal kebebasan pers dan rasa aman bagi jurnalis di Papua,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Jean Bisay. Menurutnya, kehadiran Suebu bukan hanya simbolis, melainkan langkah awal konkret dari perjuangan panjang mencari keadilan.
Ia menyebut, surat dari koalisi sebelumnya telah disampaikan melalui anggota DPD RI Yorris Raweyai dan akhirnya mendapat respons resmi.
“Pak Suebu datang langsung, mendengar sendiri keterangan dari kami. Harapan kami, ini bukan sekadar seremonial. Kami ingin pelaku segera diungkap dan diadili. Itu saja,” ujar Bisay.
Suebu menambahkan, pihaknya menargetkan dalam bulan Juli 2025 sudah ada progres signifikan.
“Kami akan kawal ini hingga tuntas. Jurnalis harus dilindungi, bukan dibungkam atau diintimidasi,” katanya.
Insiden bom molotov di kantor Jubi terjadi pada dini hari, 16 Oktober 2024. Sejauh ini belum diketahui siapa pelaku dan apa motif di balik serangan tersebut.
Tak hanya menyerang fisik bangunan, peristiwa ini juga dianggap sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers di Papua, yang selama ini berada dalam tekanan dari berbagai pihak.
DPD RI menegaskan akan memproses kasus ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
Sementara itu, Koalisi Advokasi dan Jubi menyatakan akan terus mendorong agar kasus ini menjadi perhatian nasional dan tak dibiarkan menguap begitu saja.










