MIMIKA – Inspektorat Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menggelar bimbingan teknis (bimtek) terkait penyusunan register risiko, Senin (27/11/2023) di Hotel Cartenz, Jalan Budi Utomo, Timika, Papua Tengah.
Bimtek penyusunan register risiko itu diikuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Membuka kegiatan tersebut, Asisten III Setda Mimika, Hendritte Tandiono menjelaskan bahwa register risiko merupakan suatu pondasi utama dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah sehingga setiap OPD harus mampu memahami penyusunan register risiko tersebut.
“Karena organisasi perlu melakukan penilaian terhadap risiko secara berkala dan risiko dapat mengalami perubahan seiring dengan lingkungan internal maupun eksternal yang selalu berubah,” ujarnya.
Adapun tujuan dari penilaian risiko ini, kata Hendritte, yakni untuk mengidentifikasi risiko-risiko potensial, baik yang berasal dari faktor internal maupun faktor eksternal.
Kemudian mengetahui risiko-risiko berdasarkan kebutuhan organisasi untuk segera mendapat penanganan dan meyakinkan pihak manajemen instansi bahwa terdapat risiko-risiko yang menjadi prioritas untuk dikelola secara efektif.
Disampaikan bahwa melalui pelaksanaan bimbingan teknis ini, para peserta yang merupakan perwakilan OPD di Mimika diharapkan mampu memahami tata cara penyusunan register risiko dan setiap perencanaan yang tidak terlepas dari risiko.
“Risiko yang tidak dikelola dengan baik berpotensi dapat menyebabkan kegagalan pencapaian tujuan organisai. Maka itu, saya berharap dengan bimtek ini, ada kesamaan langkah, kesamaan pemahaman terhadap apa itu penyusunan register risiko pada setiap organisasi perangkat daerah,” tuturnya.
“Saya juga harap kepada bapak ibu peserta bimtek untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sampai dengan selesai sehingga dapat memberikan gambaran terhadap penyusunan register risiko yang baik dan benar,” tutupnya.