MIMIKA – Pengadilan Agama (PA) mencatat perkara perceraian di Kabupaten Mimika, Papua Tengah sebanyak 251 perkara sepanjang Tahun 2023. Angka itu disebut turun dalam tiga tahun terakhir.
Humas PA Mimika, Ahmad Zubaidi menerangkan perkara perceraian yang ditangani sejak Tahun 2022 hingga 2024 terus mengalami penurunan.
Pada 2022 silam, perkara perceraian disebut Ahmad Zubaidi berjumlah 286 dan merupakan yang tertinggi.
Selanjutnya pada 2023, perkara perceraian turun menjadi 251.
“Sementara dari Januari hingga April 2024 ini perkara perceraian ada sekitar 62. Ini turun dibanding periode yang sama di tahun 2023 dimana tercatat ada 70 perkara,” sebut Ahmad Zubaidi, di Kantor PA Mimika, Jumat (3/5/2024).
Ahmad merinci dari 62 perkara perceraian, 50 perkara diajukan oleh pihak perempuan kemudian 12 perkara lainnya diajukan pihak laki-laki.
Ada sejumlah hal yang menyebabkan perkara perceraian terjadi. Kata Ahmad penyebabnya antara lain akibat pertengkaran terus menerus, kemudian salah satu pihak meninggalkan salah satu pihak yang lain tanpa izin dan tanpa alasan yang sah, kekerasan dalam rumah tangga, ekonomi hingga perjudian.
Dalam menyelesaikan perkara perceraian yang ditangani PA Mimika, kedua pihak disebut Ahmad selalu diusahakan untuk berdamai. Walaupun begitu, ia menyebut kebanyakan usaha yang ditempuh tak membuahkan hasil dan cerai tetap menjadi pilihan utama.
“Sejauh ini (Januari ke April 2024, red) hanya 17 perkara cerai yang berhasil dimediasi,” ungkapnya.
Untuk perkara lain yang ditangani pada tahun berjalan, PA Mimika mencatat ada 1 perkara harta bersama, 11 perkara permohonan penerapan perwalian, 5 perkara permohonan pengesahan pernikahan, 3 perkara permohonan dispensasi kawin, 1 perkara kewarisan dan 1 perkara pengangkatan anak.
“Yang dominan perkara perceraian karena (mencapai) 73 persen atau hampir 74 persen,” pungkasnya.
Pihaknya hanya berharap angka perkara perceraian terus turun dari tahun ke tahun.










