MIMIKA – Panitia Pemilihan Distrik Mimika Baru (PPD Miru) menekankan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan dan kampung untuk benar-benar memperhatikan mekanisme serta persyaratan dalam perekrutan KPPS.
Seperti yang diketahui, tahapan pendaftaran perekrutan KPPS telah dibuka sejak 17 September 2024 lalu dan batas akhir pendaftaran dijadwalkan hari ini, 28 September 2024.
Setelah itu akan dilakukan tahapan pemeriksaan atau penelitian administrasi terhadap berkas-berkas calon KPPS yang telah dimasukkan untuk kemudian ditetapkan kelayakan administrasinya.
Ketua PPD Miru, Jembris Wafom, menyampaikan bahwa formasi KPPS di Distrik Miru berjumlah 1.302 orang yang mana akan tersebar ke 186 tempat pemungutan suara (TPS) di 14 kelurahan dan kampung. Masing-masing TPS beranggotakan 7 orang.
“Dalam tahapannya tentu PPS harus melihat secara jeli terkait syarat-syarat atau kriteria-kriteria untuk merekrut formasi KPPS ini yaitu sudah tentu berdasarkan Juknis untuk teknis PKPU 2 tahun 2024, kemudian ada Keputusan KPU nomor 475 tahun 2024,” ujar Jemberis saat ditemui di Kantor Sekretariat PPD Miru, Sabtu (28/9/2024).
Ditegaskan bahwa syarat seorang anggota KPPS adalah tidak boleh terlibat dengan partai politik. Kemudian telah terdaftar sebagai pemilih tetap di Pilkada.
“Secara khusus masuk dalam DPT Kabupaten Mimika. Lebih spesifikasinya itu di distrik yang bersangkutan, kemudian keluarahan sampai pada tingkatan itu,” tuturnya.
Tak hanya itu, anggota KPPS juga harus dipastikan tidak terlibat atau terafiliasi dengan kandidat tertentu dan tidak pernah dipidana lebih dari 5 tahun.
“Saya pikir itu menjadi syarat-syarat yang perlu diperhatikan oleh teman-teman di tingkatan PPS kelurahan dan kampung agar dapat melihat secara objektif berkaitan dengan perekrutan KPPS ini,” tegas Jembris.
Di samping itu, Sikny kogoya selaku Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia pada PPD Miru menyampaikan bahwa pengumuman hasil penelitian administrasi akan dikeluarkan pada 30 September 2024, dilanjutkan dengan tanggapan masyarakat selama 6 har hingga 5 Oktober 2024.
“Tanggal 30 September sudah harus diumumkan berkaitan dengan hasil penelitian administrasi atau hasil pemberkasan. Untuk pengumuman hasil perekrutannya itu sendiri berada di tanggal 5–7 Oktober yang mana akan ditempelkan nama-nama mereka yang direkrut sebagai anggota KPPS,” jelas Sikny.
“Sedangkan untuk pelantikannya, itu akan dilaksanakan pada tanggal 7 November 2024,” imbuhnya.
Lebih lanjut Sikny mengungkapkan bahwa selama dibukanya perekrutan KPPS ini, antusias masyarakat terlihat begitu tinggi.
“Sejauh ini, kita lihat antusias dari masyarakat di Timika sendiri cukup tinggi sekali. Banyak yang berminat untuk mendaftar bahkan hari ini ada satu kelurahan yang mendaftar sampai 300 orang. Jadi, sampai hari ini, antusias masyarakat untuk menyukseskan kegiatan pesta demokrasi di Timika masih cukup tinggi,” ungkapnya.
Meski belum dapat memastikan jumlah yang telah mendaftar, Sikny menyebut jumlahnya telah melebihi jumlah formasi yang dibutuhkan.
“Kalau dibilang melebihi, sangat melebihi dari jumlah formasi. Tentunya nanti pasti ada yang terpilih dan ada juga yang masuk dalam daftar tunggu,” pungkasnya.
Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46










