MIMIKA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Dete Abugau, mengatakan pihaknya telah siap untuk menerima pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan calon wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Dete menjelaskan, sejak tanggal 24 Agustus 2024 lalu, pihaknya telah mengumumkan tahapan pendaftaran sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh KPU RI secara berjenjang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024.
“Persiapan kami sampai hari ini sesuai dengan jadwal dan tahapan. Jadi, tanggal 24—26 Agustus itu pengumuman (tahapan pendaftaran),” kata Dete saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Mimika, Jalan Hassanudin, Timika, Papua Tengah, Senin (26/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dete mengatakan tahapan pendaftaran akan dibuka selama tiga hari, dari tanggal 27—29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 WIT hingga 23.59 WIT.
Sejauh ini, kata Dete, ada beberapa pasangan calon yang sudah berkonsultasi mengenai waktu serta syarat-syarat pendaftaran Paslon.
“Kemarin, kami dapat informasi bahwa dari (paslon) Joel sama Pak Maximus Tipagau itu mereka bilang tanggal 29 mereka mendaftar. Kalau dari Paslon AIYE (Alex Omaleng – Yusuf Rombe) saya konfirmasi yaitu tanggal 28 (Agustus),” ungkapnya.
Dete melanjutkan, KPU Kabupaten Mimika juga akan mengatur waktu pendaftaran masing-masing parpol yang nantinya mendaftarkan Paslon. Saat pendaftaran nanti, akan dikawal secara ketat oleh aparat keamanan yang bertugas.
“Jadi, kita akan atur supaya massa yang datang itu tidak saling menunggu. Lalu massa yang akan datang itu kita sudah atur supaya hanya 30 sampai 40 (orang),” tuturnya.
“Untuk mengantisipasi itu, tentu ada pengamanan, dari pihak keamanan, pasti mereka akan kawal,” tambahnya.
Sebelumnya, berbagai sosialisasi terkait tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 telah dilaksanakan KPU Kabupaten Mimika. Termasuk sosialisasi tentang syarat dan ketentuan pendaftaran bagi partai-partai politik yang akan mendaftarkan Paslon.
Di sisi lain, Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Slamet Purba, mengimbau kepada masing-masing partai politik (Parpol) agar memperhatikan syarat-syarat pendaftaran pencalonan paslon yang hendak bertarung pada Pilkada 2024.
Hal ini dikarenakan begitu ketatnya jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI secara berjenjang di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami tetap mengimbau kepada parpol untuk memperhatikan persyaratan-persyaratan yang telah disosialisasikan beberapa kali oleh teman-teman KPU sehingga saat pendaftaran berkas semua sudah siap,” katanya saat ditemui di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin pagi.
Ia mengatakan bahwa parpol harus memanfaatkan waktu pendaftaran yang ditetapkan selama 3 hari mulai besok, 27—29 Agustus 2024.
Ia pun berharap, pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Mimika dapat berjalan aman dan lancar sesuai jadwal yang ditetapkan.
Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46








