Polisi Tangkap 2 Pria di Mimika, Ini Masalahnya

Ahmad

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona. (Foto: Istimewa)

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika menangkap dua orang pria di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menerangkan keduanya ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial PLT, di salah satu indekos di Jalan Sopoyono, Jalur 8, Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah, yang berujung korban meninggal dunia di rumah sakit pada Oktober lalu.

Adapun identitas kedua terduga pelaku masing-masing berinisial EP dan IP. Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada pelapor yang masih berstatus keluarga tentang kejadian yang dia alami.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, pelapor bertanya kepada korban, apa yang terjadi karena pelapor melihat kondisi korban yang tidak sehat dengan luka di kepala sebelah kiri, badan dan dada memar.

Baca Juga :  Kapolda Cup 2026 Digelar di Mimika, 31 Tim SMP Rebutkan Trofi dan Asah Bakat

Kemudian korban pun menceritakan kepada pelapor, kalau korban sekitar dua minggu yang lalu korban dikeroyok oleh beberapa orang.

“Saat bercerita itulah, tiba-tiba korban muntah darah dan tidak sadarkan diri sehingga korban di bawa lari pelapor ke RSUD Kabupaten Mimika untuk mendapat perawatan namun tidak tertolong,” kata Iptu Hempy dalam keterangan resminya, Selasa (25/11/2025).

Setelah kejadian tersebut, pelapor langsung membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika, dengan nomor LP/B/605/XI/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 21 November 2025.

Baca Juga :  Fakta-fakta dalam Peristiwa Pembunuhan Guru di Yahukimo

Dari hasil pemeriksaan awal kepolisian, diperoleh fakta korban PLT dianiaya di rumah indekost saksi inisial AI di Jalan Soponyono SP 4, Jalur 8, sekitar bulan Oktober 2025 pukul 03.00 WIT. Diduga, penganiayaan dilakukan EP dan IP.

“Kedua terduga pelaku telah diamankan dan kini berada di Rutan Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucap Iptu Hempy.

Kini, penyidik dari Sat Reskrim Polres Mimika telah memeriksa tiga saksi berinisial AI, RT dan EP.

Hempy juga menambahkan bahwa Polres Mimika berkomitmen penuh menuntaskan penanganan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan memastikan proses penyidikan berjalan secara transparan, profesional serta berkeadilan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Mimika Amankan WN PNG yang Masuk Indonesia Secara Ilegal
Curanmor di Mimika Seret Pelajar SMP, Motor Dijual Rp800 Ribu
Dua Warga Ditembak, Festival Budaya Lembah Baliem Dihentikan
Eksekusi Sengketa Lahan SP 2 Ditangguhkan, PN Timika Tegaskan Prosedur Sesuai Hukum
Blokade Jalan Cenderawasih Mimika Masih Berlangsung, Polisi Pilih Jalur Persuasif
PT Jasti Pravita Jamin Lindungi Pekerja OAP, Kuasa Hukum Tetap Tempuh Jalur Pidana
Jenazah Korban Penembakan Polisi di Mimika Dipulangkan ke Ambon
Pembunuhan di Kwamki Narama, Polisi Buru Pelaku Utama

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:16 WIT

Imigrasi Mimika Amankan WN PNG yang Masuk Indonesia Secara Ilegal

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:35 WIT

Curanmor di Mimika Seret Pelajar SMP, Motor Dijual Rp800 Ribu

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:26 WIT

Dua Warga Ditembak, Festival Budaya Lembah Baliem Dihentikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:10 WIT

Eksekusi Sengketa Lahan SP 2 Ditangguhkan, PN Timika Tegaskan Prosedur Sesuai Hukum

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:48 WIT

Blokade Jalan Cenderawasih Mimika Masih Berlangsung, Polisi Pilih Jalur Persuasif

Berita Terbaru