Home / DPR

Serahkan Model C6-KWK ke PPS, Ketua PPD Miru: Syarat Memilih Wajib Sertakan KTP

Endy Langobelen

Senin, 25 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Panitia Pemilihan Distrik Mimika Baru, Jembris Wafom, menyerahkan surat undangan C6-KWK kepada Panitia Pemungutan Suara kelurahan/kampung se-Distrik Miru di GOR Futsal, Jalan Poros SP2-SP5, Timika, Papua Tengah, Selasa (26/11/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 waktu setempat. (Foto: Istimewa/PPD Miru)

Ketua Panitia Pemilihan Distrik Mimika Baru, Jembris Wafom, menyerahkan surat undangan C6-KWK kepada Panitia Pemungutan Suara kelurahan/kampung se-Distrik Miru di GOR Futsal, Jalan Poros SP2-SP5, Timika, Papua Tengah, Selasa (26/11/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 waktu setempat. (Foto: Istimewa/PPD Miru)

MIMIKA – Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mimika Baru (Miru) menyerahkan sebanyak 99.293 surat undangan atau pemberitahuan model C6-KWK kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan/kampung se-Distrik Miru.

Penyerahan itu dilaksanakan di GOR Futsal, Jalan Poros SP2-SP5, Timika, Papua Tengah, Selasa (26/11/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 waktu setempat.

Ketua PPD Miru, Jembris Wafom, saat dikonfirmasi, menyampaikan penyerahan itu telah dilakukan dan disaksikan langsung oleh Panwaslu Miru sebagai perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan bahwa H-1 sebelum pencoblosan, surat undangan model C6-KWK itu akan dibagikan kepada seluruh masyarakat Distrik Miru yang telah terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT).

Baca Juga :  Masuk Pekan Suci, Bupati Mimika: Jangan Ada Kekacauan

“Surat undangan ini sebagai salah satu kelengkapan untuk melakukan pemilihan pada tanggal 27 November nanti,” ujarnya kepada Galeripapua.com melalui pesan suara WhatsApp, Selasa dini hari.

Lebih lanjut Jembris menerangkan bahwa terkait dengan syarat kelengkapan dalam memilih, seorang pemilih harus memerhatikan beberapa hal selain surat undangan.

“Syarat sah memilih di TPS itu adalah pertama terdaftar di DPT, itu dulu. Jadi, ketika orang datang ke TPS, itu dilihat dulu di DPT online, apakah namanya sudah terdaftar atau belum. Nama yang bersangkutan terdaftar di TPS berapa, RT berapa, di kelurahan apa, distrik apa, itu harus jelas dulu,” terang Jembris.

“Nah, setelah itu, di RT-RT setempat akan dibagikan undangan ini berdasarkan data yang terdaftar di DPT itu. Jadi, pada saat pencoblosan, model undangan harus disertai dengan KTP. Identitas diri itu yang terpenting agar menunjukkan bahwa yang bersangkutan betul-betul terdaftar di TPS setempat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemkab Mimika Luncurkan Si-Monika Pantau Inflasi Daerah

Oleh karena itu, Jembris berharap agar PPS dapat segera bergerak dan bekerja untuk menyalurkan surat undangan model C6-KWK yang telah diterima dari PPD Miru.

“Harapan kami intinya surat undangan atau pemberitahuan ini dapat tersalurkan agar di tanggal 27 November nanti, masyarakat dapat menggunakan hak politiknya di dalam bilik suara,” pungkasnya.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Laksanakan RDP, DPRK Mimika Minta DLH Benahi Status dan Kesejahteraan Petugas Kebersihan
DPRK Mimika Jadwalkan RDP dengan DLH Usai Mogok Petugas Sampah
Komisi II DPRK Mimika Tinjau Keluhan Warga di Wania
DPRK Paniai Apresiasi Jhon NR Gobai Sampaikan Aspirasi Warga ke Marinir AL
15 Mahasiswa STMIK Nabire Terima KIP Aspirasi dari DPRP Papua Tengah
Temui Demonstran, DPRK Mimika Janji Kawal Perlindungan Komoditi Lokal
DPRK Bangun Jembatan Darurat Siriwini, Warga Desak Pemprov Segera Bertindak
RDP dengan Dinkes, Komisi III DPRK Mimika Dorong Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:32 WIT

Laksanakan RDP, DPRK Mimika Minta DLH Benahi Status dan Kesejahteraan Petugas Kebersihan

Senin, 9 Maret 2026 - 13:53 WIT

DPRK Mimika Jadwalkan RDP dengan DLH Usai Mogok Petugas Sampah

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:23 WIT

Komisi II DPRK Mimika Tinjau Keluhan Warga di Wania

Rabu, 17 Desember 2025 - 06:30 WIT

DPRK Paniai Apresiasi Jhon NR Gobai Sampaikan Aspirasi Warga ke Marinir AL

Sabtu, 22 November 2025 - 01:12 WIT

15 Mahasiswa STMIK Nabire Terima KIP Aspirasi dari DPRP Papua Tengah

Berita Terbaru

Jenazah korban dievakuasi dari Kali Kabur, Mile 30 Tanggul Barat, areal PT Freeport Indonesia, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (18/3/2026). (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Mile 30 Mimika

Rabu, 18 Mar 2026 - 23:00 WIT