
Hukrim | Rabu, 13 November 2024 - 16:23 WIT
MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika memusnahkan barang bukti (BB) berupa narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 37,46 gram di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Timika, Papua Tengah, Rabu (13/11/2024).

Pemerintahan | Selasa, 4 Juni 2024 - 10:31 WIT
Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah memusnahkan 8 ekor kambing tanpa dokumen karantina dari Pulau Seram…