Disiplin ASN Pemkab Mimika Jadi Sorotan

Ahmad

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana usai apel gabungan OPD di pelataran Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (3/2/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Suasana usai apel gabungan OPD di pelataran Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (3/2/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Jania Basir, mendapat tugas untuk memimpin apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pelataran Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (3/2/2025) pagi.

Saat memimpin apel, Jania menyampaikan beberapa amanat Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilitin.

Salah satu yang paling disorot adalah terkait dengan disiplin waktu terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyampaiannya, ASN lingkup Pemkab Mimika diminta senantiasa sadar akan tugas dan tanggung jawab.

Baca Juga :  52 Pasangan di Mimika Ikut Nikah Massal

Kemudian, dia juga menegaskan terkait masalah ketepatan serta konsistensi waktu dalam bekerja kepada ASN.

Hal ini dianggap penting karena banyak pegawai yang hanya konsisten dengan ketepatan jam kerja pada hari Senin saja.

“Jadi (Saya-red) sampaikan arahan pimpin untuk kita sadar diri untuk dan memulai disiplin untuk diri kita sendiri yaitu menyadari tugas dan fungsi kita masuk kantor jam 8 dan pulang jam 3 apabila ada hal-hal yang tidak tidak penting atau urgen yang di selesaikan,” kata Jania.

Baca Juga :  Nakes Jalan Kaki 12 Jam, Bupati Mimika Bantah Kendala Transportasi

Selain kedisiplinan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta untuk segera melakukan penandatanganan di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten terkait Daftar Pelaksana Anggaran (DPA).

Lalu, terkait dengan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang harus segera dimasukkan ke dalam Bagian Pemerintahan OPD juga diminta untuk segera memasukkan data-data dimaksud.

“Semua OPD harus memasukan LPPD paling lambat tanggal 10 Februari 2025, demikian juga dengan perjanjian kinerja agar segera disampaikan ke Bagian Organisasi,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disdukcapil Mimika Jemput Bola di Kawasan Pesisir Agimuga: 100 Persen Warga Dua Kampung Kini Kantongi Adminduk
Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Dukcapil Mimika Masuk Penilaian Zona Integritas Nasional
Disdukcapil Mimika Targetkan Integrasi Data Kependudukan Guna Cegah Bansos Salah Sasaran
Dukcapil Siaga, Membaca Arah Baru Tertib Adminduk di Mimika
Dukcapil Mimika Sosialisasi Adminduk, Diikuti Elemen Masyarakat
BBM Naik, Lima Proyek Strategis Rp94 Miliar di Mimika Dipangkas
Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian
Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:01 WIT

Disdukcapil Mimika Jemput Bola di Kawasan Pesisir Agimuga: 100 Persen Warga Dua Kampung Kini Kantongi Adminduk

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:15 WIT

Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Dukcapil Mimika Masuk Penilaian Zona Integritas Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:43 WIT

Disdukcapil Mimika Targetkan Integrasi Data Kependudukan Guna Cegah Bansos Salah Sasaran

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:56 WIT

Dukcapil Siaga, Membaca Arah Baru Tertib Adminduk di Mimika

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:34 WIT

Dukcapil Mimika Sosialisasi Adminduk, Diikuti Elemen Masyarakat

Berita Terbaru