MIMIKA — Bupati Mimika, Johannes Rettob, akhirnya angkat suara terkait belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mimika.
Menurut Johannes, proses penerbitan SK hingga kini masih terhambat karena adanya kekurangan data dari sejumlah pegawai yang dinyatakan lulus seleksi PPPK. Kekurangan data ini terutama ditemukan pada pegawai yang berdomisili di wilayah kota dan pegunungan Mimika.
“Jadi mungkin di gunung atau di Kota Timika yang belum,” ungkap Johannes kepada wartawan di halaman Kantor Bapenda Mimika, Sabtu (8/11/2025).
Johannes menjelaskan, setelah dirinya dan Wakil Bupati melakukan pengecekan langsung saat kunjungan kerja ke sejumlah distrik di wilayah pesisir Timika pekan lalu, para tenaga honor yang sudah lulus PPPK di wilayah tersebut rata-rata telah melengkapi dokumen yang diminta.
Ia menegaskan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan memproses Nomor Induk Pegawai (NIP) apabila data peserta yang dilaporkan belum lengkap secara keseluruhan.
“Yang kurang ini tidak sampai 10 persen, kalau mereka mau cepat SK diproses, percepat selesaikan yang kekurangan,” ujarnya.
“BKN itu tidak mau cicil, dia (BKN) mau semua lengkap baru dia proses NIP-nya,” pungkasnya.
Dengan demikian, Bupati Mimika meminta agar sisa tenaga honor yang datanya belum lengkap segera mengurus dan menyerahkan dokumen yang diperlukan agar SK PPPK dapat diproses tanpa penundaan lebih lanjut.










