Home / DPR / Utama

Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Pembatalan Pemungutan Suara di Paniai

Endy Langobelen

Selasa, 13 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar potongan surat rekomendasi pembatalan pemungutan dan penghitungan suara oleh Bawaslu Kabupaten Paniai.

Tangkapan layar potongan surat rekomendasi pembatalan pemungutan dan penghitungan suara oleh Bawaslu Kabupaten Paniai.

PANIAI – Bawaslu Kabupaten Paniai mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan pemungutan dan penghitungan suara yang ditujukan kepada KPU Paniai, Selasa (13/2/2024).

Rekomendasi pembatalan itu dilakukan lantaran marak terjadinya peristiwa yang bertentangan dengan Perundang-undangan Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah. Peristiwa-peristiwa bertentangan itu yakni sebagai berikut.

Pertama, pemindahan kampung yang terjadi dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Paniai untuk Distrik Baya Biru, Distrik Bogobaida, dan Distrik Youtadi dilakukan tanpa memperhatikan kekhususan Papua Pengunungan termasuk Kabupaten Paniai yang menggunakan pemungutan dengan Sistem Noken/lkat sesuai peraturan nomor 810 tahun 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu akhirnya menimbulkan peristiwa pembakaran Kantor Distrik Baya Biru oleh masyarakat pada Minggu, 11 Februari 2024, pukul 15.10 WIT.

Kedua, peristiwa penghilangan logistik formulir C hasil ukuran plano, berita acara, dan sertifikat hasil serta C hasil salinan A4, yang dilakukan oleh seluruh kampung di Distrik Muyetadi dan kelompok pendukung Caleg tertentu dari Distrik Muyetadi.

Baca Juga :  Miris, ASN di Mimika Berpangkat Rendah Pimpin yang Lebih Tinggi

Penghilangan itu dilakukan saat pendistribusian logistik Pemilu dari Madi, Kabupaten Paniai, menuju Distrik Muyetadi pada tanggal 12 Februari 2024, pukul 15.20 WIT.

Ketiga, peristiwa penghilangan logistik formulir model C hasil ukuran plano, berita acara, dan sertifikat hasil serta C-hasil salinan A4 yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemilu Ad Hocd Distrik Aweida sehingga logistik selain itu dikembalikan kepada KPU pada tanggal 12 Februari 2024 pukul 16.00 WIT.

Keempat, peristiwa pembakaran logistik Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Ad Hocd dengan masyarakat Distrik Kebo dengan alasan tidak adanya logistik formulir model C hasil ukuran plano, berita acara, dan sertifikat hasil serta C-hasil salinan A4 saat pendistribusian logistik dari Kabupaten Paniai ke Distrik Kebo pada tanggal 12 Februari 2024 pukul 18.10 WIT.

Baca Juga :  Musrembang Distrik Kuala Kencana Hasilkan Sejumlah Program Prioritas

Atas dasar sejumlah peristiwa di atas, maka Bawaslu Kabupaten Paniai meminta KPU Kabupaten Paniai segera memberhentikan jajaran Ad Hocd yang menjadi pelaku dalam peristiwa-peristiwa itu.

Kemudian demi hukum, Bawaslu Kabupaten Paniai meminta KPU Paniai segera membatalkan pemungutan dan penghitungan suara pada Distrik Baya Biru, Bogobaida, Youtadi, Muyetadi, Aweida dan Kebo di hari pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024.

Nantinya, setelah KPU Kabupaten Paniai menyelesaikan permasalahan di Distrik Baya Biru, Bogobaida, Youtadi, Muyetadi, Aweida dan Kebo, maka akan dilakukan kembali pemungutan dan penghitungan suara susulan di kemudian hari.

Sementara Ketua Bawaslu Paniai, Stepanus Gobai, saat dikonfirmasi terkait surat rekomendasi tersebut, membenarkan bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh pihaknya.

“Benar,” jawab Stepanus singkat via pesan WhatsApp pada Selasa (13/2/2024) malam.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Rencana Kota Kapiraya, Warga Masih Hidup dalam Waswas
Kunjungi Resort Milik OAP di Nabire, Araminus Omaleng Dorong Penguatan Ekonomi dan Pariwisata Lokal
BMKG Imbau Warga Mimika Waspadai Kekeringan dan Kabut Asap Kiriman
Fraksi Gerindra: Penghargaan Koperasi Awards Buat Mimika Tak Sesuai Realita Lapangan
Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik, Polres Mimika Diusulkan Naik Tipe Jadi Polresta
Hari Masyarakat Adat Sedunia: LEPEMAWIL Soroti Hilangnya Tanah dan Melemahnya Lembaga Adat
DPRK Soroti Sengketa Tanah di Mimika: Jangan BPN Dimanfaatkan Mafia Tanah
Blapos TIFA Management: Dari Freestyle Jalanan Menuju Panggung Besar

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:15 WIT

Di Balik Rencana Kota Kapiraya, Warga Masih Hidup dalam Waswas

Rabu, 9 September 2026 - 21:00 WIT

Kunjungi Resort Milik OAP di Nabire, Araminus Omaleng Dorong Penguatan Ekonomi dan Pariwisata Lokal

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:40 WIT

BMKG Imbau Warga Mimika Waspadai Kekeringan dan Kabut Asap Kiriman

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:40 WIT

Fraksi Gerindra: Penghargaan Koperasi Awards Buat Mimika Tak Sesuai Realita Lapangan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:25 WIT

Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik, Polres Mimika Diusulkan Naik Tipe Jadi Polresta

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT

Suasana di sekitar lokasi kejadian saat dikerumuni warga setempat dan polisi pada Sabtu malam, 12 September 2026. (Foto: Polres Mimika)

Hukrim

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:14 WIT