Home / DPR / Utama

Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Pembatalan Pemungutan Suara di Paniai

Endy Langobelen

Selasa, 13 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar potongan surat rekomendasi pembatalan pemungutan dan penghitungan suara oleh Bawaslu Kabupaten Paniai.

Tangkapan layar potongan surat rekomendasi pembatalan pemungutan dan penghitungan suara oleh Bawaslu Kabupaten Paniai.

PANIAI – Bawaslu Kabupaten Paniai mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan pemungutan dan penghitungan suara yang ditujukan kepada KPU Paniai, Selasa (13/2/2024).

Rekomendasi pembatalan itu dilakukan lantaran marak terjadinya peristiwa yang bertentangan dengan Perundang-undangan Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah. Peristiwa-peristiwa bertentangan itu yakni sebagai berikut.

Pertama, pemindahan kampung yang terjadi dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Paniai untuk Distrik Baya Biru, Distrik Bogobaida, dan Distrik Youtadi dilakukan tanpa memperhatikan kekhususan Papua Pengunungan termasuk Kabupaten Paniai yang menggunakan pemungutan dengan Sistem Noken/lkat sesuai peraturan nomor 810 tahun 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu akhirnya menimbulkan peristiwa pembakaran Kantor Distrik Baya Biru oleh masyarakat pada Minggu, 11 Februari 2024, pukul 15.10 WIT.

Kedua, peristiwa penghilangan logistik formulir C hasil ukuran plano, berita acara, dan sertifikat hasil serta C hasil salinan A4, yang dilakukan oleh seluruh kampung di Distrik Muyetadi dan kelompok pendukung Caleg tertentu dari Distrik Muyetadi.

Baca Juga :  OPM Sebut Serang TNI-Polri di Intan Jaya Karena Persoalan Blok Wabu

Penghilangan itu dilakukan saat pendistribusian logistik Pemilu dari Madi, Kabupaten Paniai, menuju Distrik Muyetadi pada tanggal 12 Februari 2024, pukul 15.20 WIT.

Ketiga, peristiwa penghilangan logistik formulir model C hasil ukuran plano, berita acara, dan sertifikat hasil serta C-hasil salinan A4 yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemilu Ad Hocd Distrik Aweida sehingga logistik selain itu dikembalikan kepada KPU pada tanggal 12 Februari 2024 pukul 16.00 WIT.

Keempat, peristiwa pembakaran logistik Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Ad Hocd dengan masyarakat Distrik Kebo dengan alasan tidak adanya logistik formulir model C hasil ukuran plano, berita acara, dan sertifikat hasil serta C-hasil salinan A4 saat pendistribusian logistik dari Kabupaten Paniai ke Distrik Kebo pada tanggal 12 Februari 2024 pukul 18.10 WIT.

Baca Juga :  The Changing Face of America: How Demographic Shifts are Reshaping the Nation

Atas dasar sejumlah peristiwa di atas, maka Bawaslu Kabupaten Paniai meminta KPU Kabupaten Paniai segera memberhentikan jajaran Ad Hocd yang menjadi pelaku dalam peristiwa-peristiwa itu.

Kemudian demi hukum, Bawaslu Kabupaten Paniai meminta KPU Paniai segera membatalkan pemungutan dan penghitungan suara pada Distrik Baya Biru, Bogobaida, Youtadi, Muyetadi, Aweida dan Kebo di hari pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024.

Nantinya, setelah KPU Kabupaten Paniai menyelesaikan permasalahan di Distrik Baya Biru, Bogobaida, Youtadi, Muyetadi, Aweida dan Kebo, maka akan dilakukan kembali pemungutan dan penghitungan suara susulan di kemudian hari.

Sementara Ketua Bawaslu Paniai, Stepanus Gobai, saat dikonfirmasi terkait surat rekomendasi tersebut, membenarkan bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh pihaknya.

“Benar,” jawab Stepanus singkat via pesan WhatsApp pada Selasa (13/2/2024) malam.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari “Kolam Mancing” ke “Arena Tamiya”: Kritik Warga Timika Berujung Aksi Nyata
DPRK Mimika dan TNI-Polri Petakan Wilayah Rawan, Fokus Mitigasi Konflik
Petrosea–Distrik Miru Bangun RTH Terintegrasi, Dorong Lingkungan Sehat dan UMKM OAP
Petrosea Dorong Ketahanan Keluarga, Edukasi Catin Perdana Digelar di Mimika
DPRK Mimika Sebut Perda Perlindungan UMKM OAP Tidak Melarang Pedagang Non-OAP
Berkunjung ke Atuka, Komisi IV DPRK Mimika Dorong Pengelolaan Profesional Air Bersih
Perda Pangan Lokal Mulai Berlaku, DPRK Mimika Tekankan Sosialisasi Humanis
DPRK Mimika Gelar RDP, Penataan ASN Sesuai Aturan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:05 WIT

Dari “Kolam Mancing” ke “Arena Tamiya”: Kritik Warga Timika Berujung Aksi Nyata

Jumat, 17 April 2026 - 11:43 WIT

DPRK Mimika dan TNI-Polri Petakan Wilayah Rawan, Fokus Mitigasi Konflik

Rabu, 15 April 2026 - 20:29 WIT

Petrosea–Distrik Miru Bangun RTH Terintegrasi, Dorong Lingkungan Sehat dan UMKM OAP

Rabu, 15 April 2026 - 19:26 WIT

Petrosea Dorong Ketahanan Keluarga, Edukasi Catin Perdana Digelar di Mimika

Selasa, 14 April 2026 - 01:41 WIT

DPRK Mimika Sebut Perda Perlindungan UMKM OAP Tidak Melarang Pedagang Non-OAP

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Ket. Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Felix Wanggai (tengah) di Hotel Horison Diana Mimika, Kamis 30 April 2026. Galeripapua/ Kevin Kurni.

Pemerintahan

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT