Home / DPR / Utama

Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Pembatalan Pemungutan Suara di Paniai

Endy Langobelen

Selasa, 13 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar potongan surat rekomendasi pembatalan pemungutan dan penghitungan suara oleh Bawaslu Kabupaten Paniai.

i

Tangkapan layar potongan surat rekomendasi pembatalan pemungutan dan penghitungan suara oleh Bawaslu Kabupaten Paniai.

PANIAI – Bawaslu Kabupaten Paniai mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan pemungutan dan penghitungan suara yang ditujukan kepada KPU Paniai, Selasa (13/2/2024).

Rekomendasi pembatalan itu dilakukan lantaran marak terjadinya peristiwa yang bertentangan dengan Perundang-undangan Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah. Peristiwa-peristiwa bertentangan itu yakni sebagai berikut.

Pertama, pemindahan kampung yang terjadi dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Paniai untuk Distrik Baya Biru, Distrik Bogobaida, dan Distrik Youtadi dilakukan tanpa memperhatikan kekhususan Papua Pengunungan termasuk Kabupaten Paniai yang menggunakan pemungutan dengan Sistem Noken/lkat sesuai peraturan nomor 810 tahun 2019.

Hal itu akhirnya menimbulkan peristiwa pembakaran Kantor Distrik Baya Biru oleh masyarakat pada Minggu, 11 Februari 2024, pukul 15.10 WIT.

Kedua, peristiwa penghilangan logistik formulir C hasil ukuran plano, berita acara, dan sertifikat hasil serta C hasil salinan A4, yang dilakukan oleh seluruh kampung di Distrik Muyetadi dan kelompok pendukung Caleg tertentu dari Distrik Muyetadi.

Baca Juga :  Elis Cenawatin: Exhibition and Job Fair Menjawab Masalah Pengangguran di Papua Tengah

Penghilangan itu dilakukan saat pendistribusian logistik Pemilu dari Madi, Kabupaten Paniai, menuju Distrik Muyetadi pada tanggal 12 Februari 2024, pukul 15.20 WIT.

Ketiga, peristiwa penghilangan logistik formulir model C hasil ukuran plano, berita acara, dan sertifikat hasil serta C-hasil salinan A4 yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemilu Ad Hocd Distrik Aweida sehingga logistik selain itu dikembalikan kepada KPU pada tanggal 12 Februari 2024 pukul 16.00 WIT.

Keempat, peristiwa pembakaran logistik Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Ad Hocd dengan masyarakat Distrik Kebo dengan alasan tidak adanya logistik formulir model C hasil ukuran plano, berita acara, dan sertifikat hasil serta C-hasil salinan A4 saat pendistribusian logistik dari Kabupaten Paniai ke Distrik Kebo pada tanggal 12 Februari 2024 pukul 18.10 WIT.

Baca Juga :  Dua Warga Meninggal Dunia di Kawasan PT Freeport Akibat Banjir Bandang

Atas dasar sejumlah peristiwa di atas, maka Bawaslu Kabupaten Paniai meminta KPU Kabupaten Paniai segera memberhentikan jajaran Ad Hocd yang menjadi pelaku dalam peristiwa-peristiwa itu.

Kemudian demi hukum, Bawaslu Kabupaten Paniai meminta KPU Paniai segera membatalkan pemungutan dan penghitungan suara pada Distrik Baya Biru, Bogobaida, Youtadi, Muyetadi, Aweida dan Kebo di hari pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024.

Nantinya, setelah KPU Kabupaten Paniai menyelesaikan permasalahan di Distrik Baya Biru, Bogobaida, Youtadi, Muyetadi, Aweida dan Kebo, maka akan dilakukan kembali pemungutan dan penghitungan suara susulan di kemudian hari.

Sementara Ketua Bawaslu Paniai, Stepanus Gobai, saat dikonfirmasi terkait surat rekomendasi tersebut, membenarkan bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh pihaknya.

“Benar,” jawab Stepanus singkat via pesan WhatsApp pada Selasa (13/2/2024) malam.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Hari HAM ke Pengungsian Massal Nduga: “Hadiah Natal Ini Kami Makan Bom-Bom”
DPRK Paniai Apresiasi Jhon NR Gobai Sampaikan Aspirasi Warga ke Marinir AL
15 Mahasiswa STMIK Nabire Terima KIP Aspirasi dari DPRP Papua Tengah
Temui Demonstran, DPRK Mimika Janji Kawal Perlindungan Komoditi Lokal
DPRK Bangun Jembatan Darurat Siriwini, Warga Desak Pemprov Segera Bertindak
RDP dengan Dinkes, Komisi III DPRK Mimika Dorong Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan
Reses di Tengah Trauma: Seruan Pulang dari Pengungsi Nduga
Perbup Plastik Sekali Pakai Tak Cukup, DPRK Mimika Minta Pemkab Maksimalkan Perda Sampah

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:26 WIT

Dari Hari HAM ke Pengungsian Massal Nduga: “Hadiah Natal Ini Kami Makan Bom-Bom”

Rabu, 17 Desember 2025 - 06:30 WIT

DPRK Paniai Apresiasi Jhon NR Gobai Sampaikan Aspirasi Warga ke Marinir AL

Sabtu, 22 November 2025 - 01:12 WIT

15 Mahasiswa STMIK Nabire Terima KIP Aspirasi dari DPRP Papua Tengah

Sabtu, 22 November 2025 - 01:02 WIT

Temui Demonstran, DPRK Mimika Janji Kawal Perlindungan Komoditi Lokal

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:26 WIT

DPRK Bangun Jembatan Darurat Siriwini, Warga Desak Pemprov Segera Bertindak

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT