MIMKA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika telah menyediakan tempat bagi para pedagang pakaian bekas atau cakar bongkar (cakbor) untuk berjualan di dalam area Pasar Sentral Timika.
Tempat yang disediakan oleh Disperindag kepada para pedagang yakni di lantai 2 gedung A1 Pasar Sentral Timika.
Alih-alih telah menempati tempat yang disediakan, para pedagang rupanya malah pindah ke tempat lain dengan alasan lokasi yang disediakan pemerintah tidak sesuai yang diinginkan.
Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa, mengatakan pihaknya sudah melakukan penataan kembali terhadap gedung A1 untuk ditempati oleh para pedagang. Namun, tawaran tersebut justru tidak diindahkan.
“Dari awal itu saya sudah tawarkan ke mereka (pedagang cakbor) tapi mereka tidak mau dengan alasan bahwa tidak sesuai dengan konstruksi yang ada dengan mereka punya (pendapatan),” kata Petrus saat ditemui pada Senin (22/7/2024).
Para pedagang ini sebelumnya berjualan di depan Pasar Sentral Timika, di sebuah lahan milik Pemerintah Kabupaten Mimika.
Bermodalkan bangunan semi permanen, para pedagang pun sehari-hari berjualan di sana.
Setelah beberapa kali diberi peringatan, tempat yang dijadikan lapak pedagang Cakbor itu akhirnya digusur.
Kini, mereka telah mendirikan bangunan berkonstruksi kayu sebagai tempat jualan di bilangan Jalan Hassanudin.
“Harusnya itu kan untuk tempat (cakbor) ini, kan ada pasarnya,” ujar Petrus.
“Harusnya instansi terkait kalau bisa ditertibkan hal-hal begitu,” pungkasnya.
Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46










