MIMIKA – Bawaslu Kabupaten Mimika memberikan sosialisasi tentang Hukum Sengketa Pencalonan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 kepada Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Cipayung, partai politik, dan para insan pers di Ballroom Hotel Cenderawasih 66, Mimika, Papua Tengah, Rabu (31/7/2024).
Dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu Mimika menghadirkan sejumlah narasumber yang membawakan materi via Zoom.
Para narasumber tersebut di antaranya Hakim Mahkamah Konstitusi Periode 2019–2022, Prof. Dr. Aswanto; Ketua DKPP RI Periode 2017–2022, Prof. Dr. Muhammad Alhamid; dan Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini.
Selain itu, ada juga tiga narasumber lainnya yang dihadirkan langsung, yakni Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma; Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mimika, Arfah Arsyad; Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu, Diana Dayme; Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Sadiq; dan Kasi Intel Kejari Mimika, Royal Sihotang.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mimika, Arfah Arsyad, pada kesempatan itu menjelaskan bahwa pemilihan gubernur dan wakil wubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota merupakan salah satu prosedur ketatanegaraan untuk mewujudkan sistem pemerintahan daerah yang demokratis.
“Melalui sosialisasi ini, kami mengajak dan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif bersama Bawaslu dan pihak keamanan mengawal seluruh proses tahapan Pilkada serentak 2024 sehingga bisa berjalan aman dan damai sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” kata Arfah.
Arfah menyebut, dalam pelaksanaan pemilihan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa yang muncul sebagai akibat keputusan atau berita acara yang diterbitkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota.
Lanjutnya, semua tahapan terkait pengawasan penyelenggaraan Pemilihan, Bawaslu mempunyai tugas dan wewenang mengawasi pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, hingga walikota dan wakil walikota.
Penyelesaian sengketa pemilihan tersebut dilaksanakan melalui musyawarah dengan waktu paling lama 12 hari sejak permohonan didaftarkan.
Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46










