MIMIKA – Sejumlah laporan terkait dengan pengrusakan terhadap alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, telah ditangani oleh polisi.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putera, menerangkan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Sentra Gakkumdu untuk menangani persoalan tersebut.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/1/2024) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait dengan tahapan kampanye, kata Iptu Fajar, rata-rata laporan yang diterima oleh pihaknya adalah pengrusakan APK milik sejumlah Caleg di Kabupaten Mimika.
Ia mengatakan, dari beberapa laporan tersebut, ada yang sudah diselesaikan secara langsung.
“Ada yang kemudian kita selesaikan secara langsung berupa mediasi dengan pihak yang merasa balihonya dirusak. Mereka cuma minta untuk dibetulkan, itu saja,” terang Fajar.
Fajar menjelaskan, adapun alasan dirusaknya baliho atau APK milik para caleg ini salah satunya seperti pihak yang merasa baliho menghalangi nama toko.
Fajar juga menyebut, laporan pengrusakan ini disampaikan langsung oleh para caleg.
“Sebagian yang sudah kita tangani itu kita selesaikan langsung pertemukan dengan kedua belah pihak,” ujarnya.