MIMIKA – Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, melantik Ida Wahyuni sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) menggantikan Dominggus Robert Mayaut.
Pelantikan berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Mimika, Jalan Poros SP3, Timika, Papua Tengah, Kamis (1/2/2024).
Dengan pelantikan ini, Ida Wahyuni kini merangkap jabatan, selaku Pj Sekda serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika.
Sementara Robert Mayaut tetap menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika.
Untuk diketahui, Ida Wahyuni diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mimika nomor 821.2-01 dan Surat Penjabat Gubernur Papua Tengah nomor 800.1.13/112/PPT tanggal 31 Januari 2024 tentang Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika.
Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan masa jabatan Ida Wahyuni sebagai Pj Sekda Mimika berlaku paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal pelantikan atau akan berhenti pada saat dilantiknya Sekda definitif.
Bupati Mimika dalam sambutannya menjelaskan bahwa Ida Wahyuni sebagai Pj Sekda ditugaskan menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pokok pemerintah dalam hal pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Serta membantu Bupati Mimika dalam pelaksanaan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah dan juga segera mempersiapkan pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika yang definitif,” ujar Eltinus.
Pada kesempatan itu, Eltinus turut mengucapkan terima kasih kepada Dominggus Robert Mayaut yang telah melaksanakan tugas dan jabatan yang dipercayakan sebagai Pj Sekda selama beberapa bulan belakangan.
Lebih lanjut, Eltinus mengingatkan seluruh pimpinan OPD dan para ASN agar senantiasa mempertahankan dan meningkatkan integritas, loyalitas, dan disiplin komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab serta mampu melakukan terobosan positif sesuai aturan yang berlaku dalam menghadapi tantangan dan permasalahan.
“Sebagai pelayan masyarakat harus memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Perlu disadari, aturan ini akan mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tidak melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri seperti tidak melaksanakan tugas, meninggalkan tempat tugas, tidak melakukan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021,” pungkasnya.