Disnakertrans Mimika Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR di Diana Mall

Ahmad

Minggu, 21 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Posko pengaduan tunjangan hari raya keagamaan Kabupaten Mimika tahun 2025 di lantai 3 Diana Mall Timika. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Posko pengaduan tunjangan hari raya keagamaan Kabupaten Mimika tahun 2025 di lantai 3 Diana Mall Timika. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika membuka posko pengaduan tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 di lantai 3 Diana Mall Timika.

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Mimika, Selvina Pappang menerangkan bahwa posko ini dibuka untuk melayani aduan masyarakat mengenai tunjangan hari raya.

Posko ini juga bertujuan untuk mendorong pengusaha yang ada di Mimika untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi berdasarkan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja, diwajibkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya untuk memberikan THR,” kata Selvina saat ditemui di posko pengaduan lantai 3 Diana Mall Timika, Sabtu (20/12/2025).

“Jadi jika ada pekerja yang belum diberikan THR dapat mengajukan pengaduan di posko kami. Nanti kami fasilitasi untuk dipertemukan dengan pengusaha dan pekerja,” sambungnya.

Baca Juga :  Menyongsong HUT RI, Pj Bupati Mappi dan Duo Legend Persipura Bagi Bendera Merah Putih

Lebih lanjut, dikatakan Selvina bahwa pemberian THR merupakan hak dari pekerja dan telah diatur proporsionalnya.

Apabila hal tersebut tidak diberikan oleh pengusaha ataupun perusahaan terkait di mana tempat pekerja/buruh bekerja maka akan ada sanksi yang diberikan.

“Sanksi berdasarkan Permenaker No. 6 tahun 2016: Pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR terancam denda 5% dari total THR dan sanksi administratif (teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha),” katanya menambahkan.

Adapun beberapa poin penting dalam Permenaker Nomor 06 Tahun 2016, diantaranya adalah:

  1. Kewajiban THR: Pengusaha wajib memberikan THR Keaganaan kepada pekerja/buruh menjelang hari raya.
  2. ⁠Penerim THR: Meliputi pekerja tetap (PKWTT), pekerja kontrak (PKWT), guru harian lepas, dan pekerja sistem satuan hasil yang memenuhi syarat.
  3. ⁠Besaran THR: Ditetapkan berdasarkan masa kerja, biasanya setara dengan satu bulan upah, tergantung kebijakan perusahaan dan peraturan yang berlaku.
  4. ⁠Batas Waktu Pembayaran: Paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan (H-7).
  5. Sanksi: Pengusaha yang terlambat membayar dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar, yang dikelola untuk kesejahteraan pekerja; sementara yang tidak membayar dikenai sanksi administratif.
Baca Juga :  Pertamina Dampingi Pemkab Mimika Sidak SPBU Pastikan Mutu dan Layanan BBM

Selvina memaparkan bahwa di tahun 2024 lalu, meski pihaknya membuka posko untuk melayani pengaduan, namun tidak ada masyarakat yang mengadu tentang pemberian THR.

Ia pun belum dapat menyimpulkan alasan dibalik tidak adanya aduan, apakah dikarenakan pengusaha ataupun perusahaan yang sudah menjalankan tanggungjawabnya atau sebaliknya masyarakat yang belum mendapatkan cara yang tepat untuk mengadu.

Ia pun mengungkapkan, di tahun 2025c sampai hari kedua posko tersebut dibuka, belum ada aduan dari masyarakat mengenai pemberian tunjangan hari raya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertijab Wania: Ria Mandiwa Lanjutkan Program, Sorotan pada Bantuan Rumah OAP
Lenis Kogoya Dorong Pelibatan Masyarakat Adat Kelola Dapur MBG di Papua Tengah
Usai RDP, DLH Mimika Siapkan BPJS JHT dan Tambahan APD untuk Petugas Kebersihan
Persido Dogiyai Tahan Persipuja 0-0, Bidik Kemenangan atas Persintan
Musrenbang RKPD 2026 Distrik Kwamki Narama Himpun 167 Usulan Program Pembangunan
Menanti Strategi Jitu Pembangunan Distrik Jita dari Hasil Musrenbang 2026
Musrenbang Distrik Jita, Fransiskus Bokeyau Tekankan Skala Prioritas Pembangunan 2026
Musrenbang 2026, Kelurahan Otomona Usulkan 16 Program Pembangunan, Prioritas Infrastruktur

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 21:21 WIT

Sertijab Wania: Ria Mandiwa Lanjutkan Program, Sorotan pada Bantuan Rumah OAP

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:07 WIT

Lenis Kogoya Dorong Pelibatan Masyarakat Adat Kelola Dapur MBG di Papua Tengah

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:16 WIT

Usai RDP, DLH Mimika Siapkan BPJS JHT dan Tambahan APD untuk Petugas Kebersihan

Senin, 9 Maret 2026 - 23:40 WIT

Persido Dogiyai Tahan Persipuja 0-0, Bidik Kemenangan atas Persintan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:24 WIT

Musrenbang RKPD 2026 Distrik Kwamki Narama Himpun 167 Usulan Program Pembangunan

Berita Terbaru

Kader HMI Cabang Jayapura berfoto bersama di belakang spanduk kegiatan berbagi takjil di Kota Jayapura, Papua, Minggu, 15 Maret 2026. Foto: dok. HMI Cabang Jayapura.

Organisasi

HMI Jayapura Gelar Bagi Takjil di Dua Titik Kota

Senin, 16 Mar 2026 - 23:10 WIT

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/