MIMIKA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika membuka posko pengaduan tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 di lantai 3 Diana Mall Timika.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Mimika, Selvina Pappang menerangkan bahwa posko ini dibuka untuk melayani aduan masyarakat mengenai tunjangan hari raya.
Posko ini juga bertujuan untuk mendorong pengusaha yang ada di Mimika untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
“Jadi berdasarkan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja, diwajibkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya untuk memberikan THR,” kata Selvina saat ditemui di posko pengaduan lantai 3 Diana Mall Timika, Sabtu (20/12/2025).
“Jadi jika ada pekerja yang belum diberikan THR dapat mengajukan pengaduan di posko kami. Nanti kami fasilitasi untuk dipertemukan dengan pengusaha dan pekerja,” sambungnya.
Lebih lanjut, dikatakan Selvina bahwa pemberian THR merupakan hak dari pekerja dan telah diatur proporsionalnya.
Apabila hal tersebut tidak diberikan oleh pengusaha ataupun perusahaan terkait di mana tempat pekerja/buruh bekerja maka akan ada sanksi yang diberikan.
“Sanksi berdasarkan Permenaker No. 6 tahun 2016: Pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR terancam denda 5% dari total THR dan sanksi administratif (teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha),” katanya menambahkan.
Adapun beberapa poin penting dalam Permenaker Nomor 06 Tahun 2016, diantaranya adalah:
- Kewajiban THR: Pengusaha wajib memberikan THR Keaganaan kepada pekerja/buruh menjelang hari raya.
- Penerim THR: Meliputi pekerja tetap (PKWTT), pekerja kontrak (PKWT), guru harian lepas, dan pekerja sistem satuan hasil yang memenuhi syarat.
- Besaran THR: Ditetapkan berdasarkan masa kerja, biasanya setara dengan satu bulan upah, tergantung kebijakan perusahaan dan peraturan yang berlaku.
- Batas Waktu Pembayaran: Paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan (H-7).
- Sanksi: Pengusaha yang terlambat membayar dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar, yang dikelola untuk kesejahteraan pekerja; sementara yang tidak membayar dikenai sanksi administratif.
Selvina memaparkan bahwa di tahun 2024 lalu, meski pihaknya membuka posko untuk melayani pengaduan, namun tidak ada masyarakat yang mengadu tentang pemberian THR.
Ia pun belum dapat menyimpulkan alasan dibalik tidak adanya aduan, apakah dikarenakan pengusaha ataupun perusahaan yang sudah menjalankan tanggungjawabnya atau sebaliknya masyarakat yang belum mendapatkan cara yang tepat untuk mengadu.
Ia pun mengungkapkan, di tahun 2025c sampai hari kedua posko tersebut dibuka, belum ada aduan dari masyarakat mengenai pemberian tunjangan hari raya.










