MIMIKA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika melaksanakan sosialisasi tentang Peraturan Perundang-undangan Pemberdayaan Tenaga Kerja Orang Asli Papua (OAP) di Ballroom Hotel Horison Diana Timika, Jumat (27/9/2024).
Kepala Disnakertrans Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga, menjelaskan undang-undang tenaga kerja merupakan produk hukum yang harus dapat diketahui oleh semua warga negara Indonesia, khususnya mereka yang terlibat dalam hubungan kerja.
Berbicara tentang tenaga kerja merupakan salah satu masalah yang ada di Kabupaten Mimika. Masalah yang tidak pernah habis bagi Disnakertrans adalah masalah pengangguran dan kesempatan kerja bagi OAP, sehingga, penyelesaian masalah ini tetap menjadi perhatian bagi pemerintah daerah.
“Hanya ada satu kunci pokok, yaitu peranan sumber daya manusia (SDM) yang harus dapat dipersiapkan dari sekarang karena dengan SDM yang baik akan ada banyak peluang dan kesempatan bagi mereka yang ingin menaikkan standar kehidupan,” kata Paulus.
Paulus menjelaskan, orang Papua memiliki kesempatan yang sama dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang di wilayah Papua khususnya di Kabupaten Mimika.
Dia berharap agar perusahan-perusahan dan kontraktor yang ada di Mimika dapat memperhatikan undang-undang ini sehingga nantinya tak ada lagi tenaga kerja yang didatangkan dari luar daerah karena di Mimika sedang menghadapi masalah pengangguran yang sangat serius.
“Untuk itu pemerintah akan terus memperhatikan hal ini agar anak-anak kita Orang Asli Papua bisa dan harus menjadi tuan di rumahnya sendiri,” pungkasnya.
Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46










