MIMIKA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menyosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 25 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional.
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Hotel Grand Tembaga, Kamis (13/6/2024), ini turut dihadiri Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa, yang sekaligus membuka kegiatan.
Adapun perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan pada Setda Kabupaten Mimika, Willem Naa, mengatakan bahwa pembangunan daerah merupakan salah satu pilar keberhasilan pembangunan nasional yang perlu ditingkatkan.
Kata Johannes, melalui DPMPTSP, kepala daerah juga melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
“DPMPTSP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, perlu jabatan fungsional atau sekelompok jabatan guna mencegah adanya perumpunan yang berurusan dengan pemerintah atau yang menjadi kewenangan provinsi dan daerah kabupaten,” kata Johannes.
Johannes menyebut, pemerintah akan terus mendukung pertumbuhan ekonomi melalui DPMPTSP melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait peraturan Permendagri nomor 25 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional pada DPMPTSP di Kabupaten Mimika.
Dengan adanya kegiatan ini, Johannes berharap seluruh peserta yang hadir dapat mengerti dan memahami kewajiban dan tanggung jawabnya masing-masing baik DPMPTSP yang bertugas menjalankan jabatan fungsional maupun para OPD dan undangan lainnya.








