Kasus Perceraian di Mimika Meningkat dalam Tiga Tahun Terakhir

Senin, 19 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas Pengadilan Agama Mimika, Ahmad Zubaidi.

i

Humas Pengadilan Agama Mimika, Ahmad Zubaidi.

MIMIKA – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mimika mencatat bahwa tingkat kasus perceraian di Kabupaten Mimika pada periode tiga tahun terakhir telah terjadi peningkatan.

Berdasarkan data yang disampaikan Humas PA Mimika, Ahmad Zubaidi, jumlah perkara perceraian yang ditangani PA Mimika per awal Januari hingga pertengahan September 2022 sebanyak 177.

Jumlah tersebut terlihat meningkat bila dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya, yang mana pada akhir September 2020 terdapat 115 perkara dan akhir September 2021 sebanyak 160 perkara.

“Memang betul ada peningkatan. Jadi sampai dengan pertengahan bulan ini, ada 177 perkara yang diterima. 55 perkara perceraian diajukan oleh suami. Kemudian 122 perkara diajukan oleh pihak istri,” ungkap Ahmad saat ditemui di Kantor PA Mimika, Senin (19/9/2022).

Ahmad menjelaskan, secara garis besar, rata-rata perkara perceraian yang diajukan disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus di dalam rumah tangga.

Baca Juga :  Aliansi Honorer Mimika Kembali Gelar Aksi, Wabup Rettob: Saya Janji akan Usut Tuntas Semua

“Dari 130 akta cerai yang diterima, kita telah mengelompokkan sesuai alasan penyebab perceraian. Yang paling banyak itu disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang secara terus-menerus. Itu jumlahnya ada 96 kasus,” jelasnya.

“Kemudian 16 penyebab perkara meninggalkan salah satu pihak tanpa alasan atau tanpa izin. 9 perkara masalahnya ekonomi, kemudian 7 perkara karena KDRT, dan 2 karena pasangannya mabuk,” imbuhnya memaparkan.

Ahmad juga menyebutkan bahwa sejauh ini perkara perceraianlah yang paling mendominasi dari keseluruhan perkara yang diproses oleh PA Mimika.

“Sampai dengan saat ini memang perkara perceraian yang paling mendominasi dari 216 perkara yang diterima,” ujarnya.

Meski demikian, kata Ahmad, pihak PA Mimika dalam setiap proses perkara senantiasa mengupayakan perdamaian di antara kedua pihak melalui mediasi.

“Jadi memang kalau di perceraian, itu kan sebagai alternatif terakhir. Jadi kalau dalam persidangan itu pasti akan sangat disarankan untuk berdamai. Di dalam persidangan, pihak yang hadir pasti dinasehati oleh majelis hakim, kemudian kalau kedua bela pihak hadir itu pasti akan diperintahkan untuk mediasi yang dibantu oleh mediator. Bahkan kalau para pihak itu hadir di persidangan dan tidak diperintahkan untuk ikut mediasi, itu putusannya bisa dikatakan batal. Jadi memang sepenting itu upaya untuk mendamaikan,” terangnya.

Baca Juga :  Distrik Mimika Baru Bakal Dipecah Jadi 3 Distrik

Di samping itu, disampaikan bahwa perkara lain yang ditangani selain perkara perceraian adalah perkara penetapan perwalian, perkara harta bersama, penetapan pengesahan perkawinan, dispensasi perkawinan usia dini, penetapan ahli waris, dan hak asu anak.

“Ada 26 perkara permohonan penetapan perwalian, 3 perkara harta bersama atau harta gono-gini, 12 perkara penetapan pengesahan perkawinan, 4 perkara dispenisasi kawin untuk anak di bawah umur yang mau menikah, 7 perkara penetapan ahli waris. Kemudian 3 perkara lain-lain, ini perkara hak asu anak,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Toko Sociolla Pertama di Sorong, Lengkapi Kebutuhan Kecantikan di Indonesia Timur
Tokoh Pemuda Jila Apresiasi Respons Cepat Pemkab Mimika Bantu Pengungsi
BMKG Pastikan Cuaca Cerah saat Ibadah Malam Kudus di Mimika
Cuaca Mimika Terasa Lebih Panas, BMKG: Masih dalam Kondisi Normal
Sambutan Tarian Adat Warnai Kedatangan Dandim 1710/Mimika
Bakar Batu di Kimak, Yohan Dewelek Ajak Warga Sambut Natal dengan Aman
Masak dan Makan Bersama di Puncak, Kepala Suku Dani Ajak Warga Jaga Keamanan Jelang Natal
Satgas Ops Cinta Damai Noken 2025 Polres Mimika Rehab Gereja di Poumako

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:30 WIT

Toko Sociolla Pertama di Sorong, Lengkapi Kebutuhan Kecantikan di Indonesia Timur

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:40 WIT

Tokoh Pemuda Jila Apresiasi Respons Cepat Pemkab Mimika Bantu Pengungsi

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:54 WIT

BMKG Pastikan Cuaca Cerah saat Ibadah Malam Kudus di Mimika

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:42 WIT

Cuaca Mimika Terasa Lebih Panas, BMKG: Masih dalam Kondisi Normal

Selasa, 23 Desember 2025 - 20:31 WIT

Sambutan Tarian Adat Warnai Kedatangan Dandim 1710/Mimika

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT