MIMIKA – Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua terus mendorong revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.
Undang-undang itu didorong agar pemilihan kepala daerah (Pilkada), tidak hanya jabatan gubernur dan wakil gubernur saja yang dikhususkan bagi orang asli Papua (OAP), melainkan juga jabatan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Upaya tersebut mendapat apresiasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika.
Menurut Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma, upaya MRP sejauh ini masih sebatas rekomendasi, belum menjadi sebuah regulasi. Meskipun begitu ia tetap mengapresiasi langkah MRP.
“Kami sangat mengapresiasi upaya dari MRP. Tetapi selama itu belum diubah dalam bentuk regulasi, KPU tidak bisa menjadikannya sebagai dasar karena itu masih dalam bentuk rekomendasi,” jelas Hironimus Kia Ruma saat ditanyai wartawan, Selasa (28/5/2024).
Hiro menjelaskan, KPU tidak berjalan atas rekomendasi, melainkan mematuhi Undang-undang Pilkada yang berlaku di Indonesia.
“Kalau misalkan rekomendasi itu dimasukkan dalam Undang-undang Pilkada bahwa calon bupati, calon wakil bupati dan calon walikota dan calon wakil walikota harus OAP, maka kami akan jalankan itu,” tutur Hiro.










