Mimika Layak Beralih Status Jadi Kota? Begini Penjelasannya

Ahmad

Selasa, 17 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bundaran Mimika Smart City (Bundaran Petrosea) di Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah yang menjadi ikon Kabupaten Mimika. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

Bundaran Mimika Smart City (Bundaran Petrosea) di Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah yang menjadi ikon Kabupaten Mimika. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

MIMIKA – Wacana tentang peralihan status kabupaten menjadi kota kini mulai dibicarakan oleh banyak pihak. Bahkan, hal itu baru-baru ini turut disinggung oleh Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito dalam suatu acara di Hotel Horison Diana Timika, Sabtu 14 Desember 2024.

Untuk diketahui, kabupaten dan kota merupakan wilayah administratif di Indonesia yang memiliki status yang setara.

Namun, perbedaan utama antara keduanya terletak pada karakteristik wilayah, fokus pembangunan, dan dinamika sosial-ekonomi. Berikut adalah beberapa perbedaan antara kabupaten dan kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, terkait pemimpin. Kabupaten dipimpin oleh bupati, sedangkan kota dipimpin oleh wali kota. 

Kedua, perihal wilayah. Kabupaten memiliki wilayah yang lebih luas, sedangkan kota memiliki wilayah yang lebih sempit.

Ketiga, soal kepadatan penduduk. Kota memiliki kepadatan penduduk yang lebih tinggi, sedangkan kabupaten memiliki kepadatan penduduk yang lebih rendah. 

Keempat, mata pencaharian. Penduduk di kabupaten umumnya bekerja di bidang pertanian, sedangkan penduduk di kota umumnya bekerja di bidang perdagangan dan jasa. 

Kelima, infrastruktur. Kota memiliki infrastruktur yang lebih baik, seperti transportasi umum, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan.

Keenam, pelayanan publik. Pelayanan publik di kota umumnya lebih cepat dan efisien. 

Ketujuh, otonomi. Kota sering kali memiliki tingkat otonomi yang lebih besar dalam pengelolaan anggaran dan perencanaan pembangunan. 

Ketujuh, struktur pemerintahan. Kabupaten terdiri dari kecamatan, kelurahan, dan desa, sedangkan kota terdiri dari kecamatan dan kelurahan. Kabupaten dan kota sama-sama merupakan daerah otonomi yang berwenang mengatur pemerintahannya sendiri. 

Lantas apa saja yang dapat menjadi indikator Mimika layak beralih status dari kabupaten menjadi kota?

Baca Juga :  Sorong di Tengah Bara: Pemindahan Tapol Papua yang Berujung Kericuhan

Penjabat Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, mengatakan meski ada beberapa hal yang masih dipandang perlu untuk dibenahi. Namun, kelayakan Mimika beralih status menjadi kota sudah terlihat.

“Kalau saya, Kabupaten Mimika itu sudah pantas kita naikkan statusnya untuk menjadi Kota Timika. Kenapa? Kalau kita menjadi kota itu kan fasilitasnya sudah harus lengkap semua tuh, termasuk sarana hiburannya,” kata Valentinus dalam sambutannya.

“Kalau indikatornya itu, ada semua di Undang-undang Pemerintah Daerah. Itu kan semua indikator menuju kota ada di situ untuk meningkatkan statusnya,” tambahnya.

Menurutnya itu menarik karena di Mimika, hampir semua fasilitas itu kan sudah tersedia. “Jadi, kita tinggal dorong. Kita tinggal jaga bersama, tinggal memelihara kota kita dengan baik. Jaga kebersihan, jaga semua, jaga keamanan. Saya yakin itu menjadi indikator utama,” tuturnya.

Valentinus menyebut, hal ini juga menarik untuk dibahas sebab Kabupaten Mimika yang dapat dikatakan telah memiliki berbagai fasilitas, tentu membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang memadai untuk menopang hal tersebut.

Jika dibandingkan dengan beberapa daerah lainnya seperti Kabupaten Mamuju di Sulawesi Barat, Kabupaten Gulungan di Kalimantan Utara, Ternate di Maluku Utara, dan Nabire di Papua Tengah, yang sudah layak menjadi kota yaitu Kabupaten Mimika.

“Kalau kita Papua Tengah, Ibu Kotanya Nabire. Kalau kita melihat ibu kota provinsi tersebut, saya melihat karena saya yang mengurus semua, karena saya direktur penataan daerah, saya yang mengatur provinsi kabupaten, maka yang lebih pantas jadi kota itu adalah Mimika karena fasilitas kita semua sudah tersedia,” kata Valentinus.

“Kemarin itu di saat dampingi Pak Menteri Pertahanan waktu itu jalan ke Mile 32 lihat jalan yang besar-besar seperti itu ini kayak di Jakarta aja jalannya. Jalan sampai besar-besar begini, oh iya pak menteri, ini memang dipersiapkan untuk menjadi kota metropolitan,” ungkapnya menambahkan.

Baca Juga :  Pasar Bumi Raya di Nabire Papua Tengah Terbakar

Valentinus menyebutkan, ini menjadi tantangan besar bagi masyarakat Kabupaten Mimika untuk mewujudkannya di masa yang akan datang.

Masyarakat Kabupaten Mimika tak boleh bergantung pada pemerintah maupun perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah ini.

“Kalau kita hanya bergantung pada pemerintah, bergantung pada perusahaan-perusahaan besar itu, kita tidak cepat jadi. Tetapi kalau kita bersama-sama keseluruhan punya niat untuk membangun, jauh lebih bagus, kita punya usaha sendiri untuk menjadi bos untuk diri sendiri itu jauh lebih bagus. Itu yang penting,” sebutnya.

Sementara itu, peningkatan status kabupaten menjadi kota di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 adalah peraturan yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah. UU ini merupakan hasil dari reformasi pasca Orde Baru yang sentralistik. 

Isi UU Nomor 22 Tahun 1999 yakni memberikan otonomi yang luas kepada daerah, mengubah orientasi pembangunan dari efisiensi dan pertumbuhan menjadi kemandirian dan keadilan, menempatkan daerah otonom tidak memiliki hubungan hierarki dengan satuan pemerintahan di atasnya, serta memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.

Tahap-tahapnya adalah keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/wali kota daerah induk, dan persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari daerah provinsi yang mencakupi daerah persiapan kabupaten/kota.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertijab Wania: Ria Mandiwa Lanjutkan Program, Sorotan pada Bantuan Rumah OAP
Lenis Kogoya Dorong Pelibatan Masyarakat Adat Kelola Dapur MBG di Papua Tengah
Usai RDP, DLH Mimika Siapkan BPJS JHT dan Tambahan APD untuk Petugas Kebersihan
Persido Dogiyai Tahan Persipuja 0-0, Bidik Kemenangan atas Persintan
Musrenbang RKPD 2026 Distrik Kwamki Narama Himpun 167 Usulan Program Pembangunan
Menanti Strategi Jitu Pembangunan Distrik Jita dari Hasil Musrenbang 2026
Musrenbang Distrik Jita, Fransiskus Bokeyau Tekankan Skala Prioritas Pembangunan 2026
Musrenbang 2026, Kelurahan Otomona Usulkan 16 Program Pembangunan, Prioritas Infrastruktur

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 21:21 WIT

Sertijab Wania: Ria Mandiwa Lanjutkan Program, Sorotan pada Bantuan Rumah OAP

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:07 WIT

Lenis Kogoya Dorong Pelibatan Masyarakat Adat Kelola Dapur MBG di Papua Tengah

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:16 WIT

Usai RDP, DLH Mimika Siapkan BPJS JHT dan Tambahan APD untuk Petugas Kebersihan

Senin, 9 Maret 2026 - 23:40 WIT

Persido Dogiyai Tahan Persipuja 0-0, Bidik Kemenangan atas Persintan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:24 WIT

Musrenbang RKPD 2026 Distrik Kwamki Narama Himpun 167 Usulan Program Pembangunan

Berita Terbaru

Kader HMI Cabang Jayapura berfoto bersama di belakang spanduk kegiatan berbagi takjil di Kota Jayapura, Papua, Minggu, 15 Maret 2026. Foto: dok. HMI Cabang Jayapura.

Organisasi

HMI Jayapura Gelar Bagi Takjil di Dua Titik Kota

Senin, 16 Mar 2026 - 23:10 WIT

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/