Home / DPR / Utama

MRP Se-Papua Dorong Revisi UU Otsus Soal Pilkada: Paslon Harus OAP

Endy Langobelen

Minggu, 19 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asosiasi MRP se-Tanah Papua saat mendatangi Kantor Mahkamah Agung, Senin (13/5/2024). (Foto: Istimewa)

i

Asosiasi MRP se-Tanah Papua saat mendatangi Kantor Mahkamah Agung, Senin (13/5/2024). (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua mendorong revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.

Pada poin revisi yang diajukan ke DPR RI, Asosiasi MRP Se-Tanah Papua meminta agar dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), tidak hanya jabatan gubernur dan wakil gubernur saja yang dikhususkan bagi Orang Asli Papua (OAP), melainkan juga jabatan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Ketua Asosiasi MRP Se-Tanah Papua, Agustinus Anggaibak, menyebut pengajuan revisi UU Otsus merupakan aspirasi masyarakat. Pengajuan revisi juga disepakati bersama oleh MRP di enam provinsi se-Tanah Papua beberapa waktu lalu di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

“Kami Asosiasi MRP se-Tanah Papua waktu itu menyetujui 23 butir kesepakatan. Dari 23 butir itu, kami sedang mendorong 1 butir yakni gubernur, wakil gubernur; bupati, wakil bupati; dan wakikota, wakil walikota itu harus OAP,” ujar Agustinus saat ditemui di Timika, Minggu (19/5/2024).

UU Otsus No. 2 Tahun 2021 pasal 20 hanya menegaskan bahwa MRP memiliki tugas dan wewenang untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara Pilkada.

“Oleh karena itu, kami sepakat untuk mendorong agar bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota juga adalah OAP,” ulang Agustinus Anggaibak.

Tujuan dari revisi UU Otsus ini, katanya, untuk mendukung niat baik pemerintah pusat membangun Papua di setiap sektor melalui kebijakan Otsus yang diberikan bagi OAP.

Baca Juga :  Cegah Konflik Jelang Pemilu, Kodim 1710/Mimika Gelar Binkom Bersama Masyarakat

UU Otsus bagi Papua dinilai tidak semata-mata lahir begitu saja namun dilatarbelakangi konflik-konflik dan berbagai persoalan yang berlangsung terus-menerus dan mendera Papua sejak lama.

Menurutnya pula, konflik yang terjadi di Papua hanya bisa diperhatikan dan diatasi oleh OAP sendiri. Untuk itu, katanya sekali lagi, kepala daerah dalam hal ini bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota pun harus OAP.

“Semua konflik yang terjadi di tanah Papua ini hanya OAP sendiri yang bisa atasi. OAP yang bisa melihat persoalan-persoalan itu. Jadi, (semua kepala daerah) harus OAP,” tegasnya.

Belajar dari kegagalan Otsus jilid I, dimana hak-hak kekhususan bagi OAP masih kerap diabaikan dan berujung timbulnya keinginan untuk lepas dari Indonesia, Agustinus Anggaibak menegaskan bila hak-hak kekhususan itu betul-betul diberikan sepenuhnya, maka Otsus jilid II bakal dinilai berhasil.

“Kami sampaikan untuk seluruh saudara-saudara kita, baik non Papua maupun orang Papua, harus menyadari bahwa kita bisa sama-sama mengangkat OAP itu menjadi tuan di atas tanah leluhur mereka, sehingga orang Papua tetap bersatu dan tidak memisahkan diri dari NKRI,” ungkap Agustinus.

Lebih lanjut Agustinus mengungkapkan, saat ini, pihaknya telah menyampaikan usulan revisi UU Otsus tersebut kepada pemerintah pusat baik secara lisan maupun tertulis.

“Kita sampaikan kepada KPU RI agar dibuat satu aturan khusus bagi daerah-daerah Otsus, terutama di Papua. Harus ada PKPU yang mengatur sehingga OAP bisa bangkit dari semua sektor,” ujar Agustinus.

Baca Juga :  Brigpol Tri Yudha Korban Penyerangan OTK di Lanny Jaya Meninggal Dunia

“Ini kami sampaikan juga kepada semua lembaga negara yang terkait. Kami sudah sampaikan surat tertulis juga ke semua partai politik yang ada di Jakarta secara nasional agar hal ini dapat diperhatikan,” imbuhnya.

Agustinus meyakini, di sisa waktu tiga bulan ini, revisi UU Otsus dapat segera ditetapkan dan diterapkan pada Pilkada 2024.

“Ini kan masih ada tiga bulan, UU itu kan dibuat oleh manusia, yang tidak bisa diubah itu adalah Alkitab atau Alquran. Tapi UU itu bisa diubah sesuai dengan kepentingan masyarakat, kepentingan daerah, kepentingan pemerintah. Saya pikir tidak ada hal yang susah,” yakinnya.

Di lain sisi, Agustinus pun menanggapi tudingan-tudingan liar yang menyebutkan bahwa tujuan pengajuan revisi UU Otsus ini adalah untuk menggagalkan pasangan calon kepala daerah non Papua.

“MRP itu lembaga khusus di mana memperjuangkan hak-hak dasar OAP. Jadi, saya sampaikan, ini bukan karena orang non Papua maju terus MRP berusaha untuk menggagalkan, tetapi memang ini sudah saatnya MRP harus berusaha supaya orang Papua harus menjadi tuan di tanahnya sendiri,” tegasnya.

“Kalau ada kelompok yang berbicara begini-begitu, itu biasa saja di negara demokrasi. Yang jelas MRP dan seluruh tokoh Papua telah satu kesepakatan untuk tetap mendorong ini. Kita tunggu saja waktunya,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Hari HAM ke Pengungsian Massal Nduga: “Hadiah Natal Ini Kami Makan Bom-Bom”
DPRK Paniai Apresiasi Jhon NR Gobai Sampaikan Aspirasi Warga ke Marinir AL
15 Mahasiswa STMIK Nabire Terima KIP Aspirasi dari DPRP Papua Tengah
Temui Demonstran, DPRK Mimika Janji Kawal Perlindungan Komoditi Lokal
DPRK Bangun Jembatan Darurat Siriwini, Warga Desak Pemprov Segera Bertindak
RDP dengan Dinkes, Komisi III DPRK Mimika Dorong Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan
Reses di Tengah Trauma: Seruan Pulang dari Pengungsi Nduga
Perbup Plastik Sekali Pakai Tak Cukup, DPRK Mimika Minta Pemkab Maksimalkan Perda Sampah
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:26 WIT

Dari Hari HAM ke Pengungsian Massal Nduga: “Hadiah Natal Ini Kami Makan Bom-Bom”

Rabu, 17 Desember 2025 - 06:30 WIT

DPRK Paniai Apresiasi Jhon NR Gobai Sampaikan Aspirasi Warga ke Marinir AL

Sabtu, 22 November 2025 - 01:12 WIT

15 Mahasiswa STMIK Nabire Terima KIP Aspirasi dari DPRP Papua Tengah

Sabtu, 22 November 2025 - 01:02 WIT

Temui Demonstran, DPRK Mimika Janji Kawal Perlindungan Komoditi Lokal

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:26 WIT

DPRK Bangun Jembatan Darurat Siriwini, Warga Desak Pemprov Segera Bertindak

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT