Bawaslu Hentikan Penyelidikan Dugaan Kasus Politik Uang di Mimika

Endy Langobelen

Jumat, 29 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sejumlah uang yang sempat ditahan telah dikembalikan kepada pemiliknya. (Foto: Istimewa)

Barang bukti sejumlah uang yang sempat ditahan telah dikembalikan kepada pemiliknya. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Bawaslu Kabupaten Mimika memutuskan untuk tidak menindaklanjuti penyelidikan dugaan kasus politik uang dengan terduga pelaku EK dan CE yang ditangkap pada 26 November 2024 lalu di Jalan Budi Utomo, Timika, Papua Tengah.

Untuk diketahui, pada saat itu, EK dan CE ditangkap beserta barang bukti berupa sejumlah uang senilai Rp1,1 miliar. Keduanya diduga akan melakukan tindakan money politik untuk memenangkan salah satu pasangan calon (Paslon) di Mimika.

Pada hari yang sama, seusai diperiksa di Kantor Gakkumdu, Jalan Hasanuddin, Timika, keduanya langsung dipulangkan karena dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adannya unsur money politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusuf Sraun selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Mimika, menjelaskan bahwa berdasarkan berita acara keterangan informasi awal, terduga EK dan CE pada tidak dalam posisi sedang memberikan dan/atau menjanjikan sesuatu kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Kunjungi Mimika, Ini Agendanya

Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut pun tidak terdapat fakta atau informasi apapun yang menunjukkan para terduga telah memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih dalam proses pilkada Kabupaten Mimika Tahun 2024.

Di samping itu, petugas juga tidak menemukan adanya alat peraga atau bahan kampanye apapun yang berkaitan dengan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, catatan penerima, serta hal-hal yang mengarah pada dugaan tindak pidana politik uang.

Atas dasar itulah sehingga Bawaslu Kabupaten Mimika pada tanggal 27 November 2024 melakukan rapat pleno dan memutusakan bahwa dalam kasus tersebut, tidak terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat Undang-undang Pemilihan.

Baca Juga :  Pj Bupati Mimika akan Ikut BPKAD Tarik Mobil Dinas Pekan Depan

Dari Laporan Hasil Pengawasan pun Bawaslu sepakat untuk tidak menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilihan, karena sesuai hasil pemeriksan, diketahui uang tersebut milik pribadi dan akan digunakan sebagai bagiaan dari unsur bisnis.

“Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah perbuatan yang dilarang dalam undang-undang Pilkada yakni memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih,” jelasnya.

Bawaslu juga telah mengembalikan barang bukti berupa Mobil Rush Putih nomor polisi DD 1355 XAT dan uang sejumlah Rp1.100.000.000,- kepada pemiliknya.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fraksi Gerakan Bersatu Desak Pemkab Mimika Wajibkan Perusahaan Prioritaskan OAP
Fraksi Eme Neme Yauware Desak Puskesmas 24 Jam dan Soroti Krisis Air Bersih di Mimika
Operasi Sikat Noken di Mimika: Polisi Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Sajam
Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok di Timika, Dua Pelaku Ditangkap
DPRK Mimika Maklumi Ketidakhadiran Bupati, Berharap Hadir pada Sidang LKPJ Berikutnya
DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif
LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Pemerasan Terkait Mediasi Kasus di Polres Mimika
Tukang Ojek Tewas Dibacok Penumpang di Parit Mimika, Polisi Buru Komplotan Pelaku

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:48 WIT

Fraksi Gerakan Bersatu Desak Pemkab Mimika Wajibkan Perusahaan Prioritaskan OAP

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:42 WIT

Fraksi Eme Neme Yauware Desak Puskesmas 24 Jam dan Soroti Krisis Air Bersih di Mimika

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:37 WIT

Operasi Sikat Noken di Mimika: Polisi Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Sajam

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:26 WIT

Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok di Timika, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:16 WIT

DPRK Mimika Maklumi Ketidakhadiran Bupati, Berharap Hadir pada Sidang LKPJ Berikutnya

Berita Terbaru