Bawaslu Hentikan Penyelidikan Dugaan Kasus Politik Uang di Mimika

Endy Langobelen

Jumat, 29 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sejumlah uang yang sempat ditahan telah dikembalikan kepada pemiliknya. (Foto: Istimewa)

i

Barang bukti sejumlah uang yang sempat ditahan telah dikembalikan kepada pemiliknya. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Bawaslu Kabupaten Mimika memutuskan untuk tidak menindaklanjuti penyelidikan dugaan kasus politik uang dengan terduga pelaku EK dan CE yang ditangkap pada 26 November 2024 lalu di Jalan Budi Utomo, Timika, Papua Tengah.

Untuk diketahui, pada saat itu, EK dan CE ditangkap beserta barang bukti berupa sejumlah uang senilai Rp1,1 miliar. Keduanya diduga akan melakukan tindakan money politik untuk memenangkan salah satu pasangan calon (Paslon) di Mimika.

Pada hari yang sama, seusai diperiksa di Kantor Gakkumdu, Jalan Hasanuddin, Timika, keduanya langsung dipulangkan karena dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adannya unsur money politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusuf Sraun selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Mimika, menjelaskan bahwa berdasarkan berita acara keterangan informasi awal, terduga EK dan CE pada tidak dalam posisi sedang memberikan dan/atau menjanjikan sesuatu kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga :  Survei Citra Institute: Maximus-Peggi Unggul di Semua Generasi

Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut pun tidak terdapat fakta atau informasi apapun yang menunjukkan para terduga telah memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih dalam proses pilkada Kabupaten Mimika Tahun 2024.

Di samping itu, petugas juga tidak menemukan adanya alat peraga atau bahan kampanye apapun yang berkaitan dengan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, catatan penerima, serta hal-hal yang mengarah pada dugaan tindak pidana politik uang.

Atas dasar itulah sehingga Bawaslu Kabupaten Mimika pada tanggal 27 November 2024 melakukan rapat pleno dan memutusakan bahwa dalam kasus tersebut, tidak terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat Undang-undang Pemilihan.

Baca Juga :  Marak Pembunuhan di Mimika, Polisi Gelar Patroli dan Razia Sajam

Dari Laporan Hasil Pengawasan pun Bawaslu sepakat untuk tidak menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilihan, karena sesuai hasil pemeriksan, diketahui uang tersebut milik pribadi dan akan digunakan sebagai bagiaan dari unsur bisnis.

“Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah perbuatan yang dilarang dalam undang-undang Pilkada yakni memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih,” jelasnya.

Bawaslu juga telah mengembalikan barang bukti berupa Mobil Rush Putih nomor polisi DD 1355 XAT dan uang sejumlah Rp1.100.000.000,- kepada pemiliknya.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Long Boat Hilang Kontak di Kaimana, Dua Orang Belum Diketahui Nasibnya
Polisi Beri Pesan Kamtibmas ke Pelajar di Mimika Pasca Saling Lempar Batu
Polsek Mimika Baru Gandeng Tokoh Masyarakat Kamoro Tindak Pelaku Penjualan Miras
Polisi Gerebek Lokasi Penjual Miras di Mimika, Tiga Orang Ditangkap
Seorang Anak Kecil Dilaporkan Tenggelam di Kali Selamat Datang Timika
Penerbangan ke Wilayah Gunung Mimika Dihentikan Sementara, Ini Alasannya
Seorang Anggota TNI Ditembak Sniper OPM di Intan Jaya
OPM Klaim Bunuh Intelijen Indonesia di Dogiyai, Kasatgas Humas ODC: Itu Masyarakat Biasa
Berita ini 465 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 22:16 WIT

Long Boat Hilang Kontak di Kaimana, Dua Orang Belum Diketahui Nasibnya

Jumat, 25 April 2025 - 22:04 WIT

Polisi Beri Pesan Kamtibmas ke Pelajar di Mimika Pasca Saling Lempar Batu

Rabu, 23 April 2025 - 15:08 WIT

Polsek Mimika Baru Gandeng Tokoh Masyarakat Kamoro Tindak Pelaku Penjualan Miras

Rabu, 23 April 2025 - 09:28 WIT

Polisi Gerebek Lokasi Penjual Miras di Mimika, Tiga Orang Ditangkap

Kamis, 17 April 2025 - 10:01 WIT

Seorang Anak Kecil Dilaporkan Tenggelam di Kali Selamat Datang Timika

Berita Terbaru

Pemeliharaan rutin pada Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Pomako. (Foto: Istimewa/PLN UP3 Timika)

Pemerintahan

PLN UP3 Timika Tunda Pemeliharaan PLTMG Pomako

Jumat, 25 Apr 2025 - 10:50 WIT