Pelecehan Seksual Berulang di Jayapura, Mengapa Korban Belum Terlindungi?

Ikbal Asra

Selasa, 22 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi oleh Naomi Ushiyama; Indypendent / Creative Commons.

Ilustrasi oleh Naomi Ushiyama; Indypendent / Creative Commons.

Galeripapua – Seorang perempuan di Kota Jayapura mengaku berkali-kali mengalami pelecehan seksual di ruas Pantai Hamadi pada malam hari termasuk disemprot cairan berbau menyengat yang diduga urine oleh pengendara motor tak dikenal pada Sabtu malam, 19 September 2026.

Tidak satu pun kejadian itu pernah dilaporkan ke polisi karena korban tidak tahu harus ke mana dan merasa takut. Direktur LBH APIK Jakarta, Uli Pangaribuan, menyatakan tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 6 huruf a UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai kekerasan seksual fisik. Namun hingga berita ini diturunkan, institusi kepolisian belum menerima laporan resmi dan pelaku belum teridentifikasi.

Kejadian itu diunggah ke media sosial. Dalam hitungan jam, unggahannya menyebar luas di kalangan warga Jayapura sebelum akhirnya ditelusuri dan dikonfirmasi Galeripapua pada Minggu, 20 September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peringatan Konten: Artikel ini memuat informasi mengenai kekerasan seksual yang mungkin mengganggu atau tidak nyaman bagi sebagian pembaca.

Ia pikir, malam ini aman

Bunga, perempuan yang enggan disebutkan identitasnya, sudah hafal betul karakteristik ruas Pantai Hamadi pada malam hari. Setiap kali harus pulang lewat jalan itu, ia punya ritualnya sendiri: periksa spion lebih sering, pacu motor lebih kencang, jangan berhenti. Pengalaman buruk dua hingga tiga kali sebelumnya di ruas yang sama mengajarinya untuk selalu waspada.

Nama korban dalam artikel ini telah disamarkan untuk melindungi identitas dan privasinya.

Sabtu malam, 19 September 2026, Bunga memutuskan berbeda. Jalan ramai karena malam Minggu. Kafe di pinggir pantai penuh pengunjung. Ada kemacetan kecil di depan, ia pikir, malam ini aman.

Ia keliru.

Sekitar pukul 23.00 WIT, setelah melewati kemacetan, Bunga melanjutkan perjalanan dari arah Lampu Merah Hamadi menuju Ring Road seorang diri. Jalanan mulai lengang. Belum satu kilometer, sebuah motor mendekat dari sisi kanannya — perlahan, seolah hendak mendahului.

“Saya kira dia mau mendahului, ternyata mau melakukan tindakan kriminal.” katanya kepada Galeripapua, Minggu, 20 September 2026.

Cairan menyemprot ke arahnya. Mengenai bagian depan motor, jok, helm, jaket tangan kanan, dan wajahnya.

Bunga memperlambat motornya. Ia menegur pengendara di sebelahnya. Pengendara itu menjawab bahwa ia juga terkena cairan — dan hendak mengejar pelaku lain. Namun Bunga tidak percaya. Tangan kiri pengendara itu berada di dekat resleting celananya.

“Ko [kamu] stop tipu, ko [kamu] yang bikin toh,” kata Bunga.

Pengendara itu berbalik arah dengan cepat ke arah Lampu Merah Hamadi. Bunga mengejar. Beberapa pengendara lain yang menyaksikan ikut berhenti dan membantu. Namun pelaku sudah menghilang — diduga masuk ke salah satu gang di kawasan tersebut.

Bunga akhirnya berhenti. Baru saat itulah ia menyadari bau cairan yang menempel di tubuh dan motornya.

“Baunya sangat menyengat,” katanya. Ia menduga cairan itu adalah urine.

Baca Juga :  Jaga Kebersamaan TIROSSA Mimika Akan Gelar Nataru Bersama

Bukan hanya Bunga yang menjadi sasaran

Bunga bukan satu-satunya yang mengaku mengalami hal serupa.

Melati (bukan nama sebenarnya), hendak pulang kerja shift sore sekitar pukul 22.10 WIT pada malam yang berbeda. Rutenya melewati Polimak dan Entrop  rute yang selama ini ia anggap aman.

Sampai di belokan Pos Polisi Vihara Skyland, ia mulai memperhatikan sebuah motor di sekitarnya. Sejak kawasan Pos Polisi Vihara, gerak-gerik pengendara itu sudah mencurigakan.

“Kakinya ngangkang dan tangan kirinya di arah bawah terus, tidak pernah memegang stang motor,” katanya.

Pengendara itu mengikuti kecepatan Melati. Saat Melati melambat, dia ikut melambat. Saat Melati mempercepat, dia juga mempercepat.

Di turunan Otonom, sebuah mobil di depan membuat kedua motor berjalan berdampingan. Saat itulah pengendara tersebut menyemprotkan cairan ke arah Melati.

“Saya syok dan takut, saya langsung balap dan meninggalkan pelaku,” katanya.

Setelah kejadian itu, Melati mengaku masih sering teringat momen ketika ia merasa diikuti.

“Yang paling membuat saya takut, saya merasa seperti diikuti oleh orang tersebut sejak perjalanan pulang,” katanya.

Kini ia mengubah cara berkendaranya  tidak pulang sendirian jika memungkinkan, memilih rute yang lebih ramai, dan selalu memantau kendaraan di sekitarnya.

“Saya menjadi lebih waspada ketika berkendara pada malam hari. Saya lebih memperhatikan kendaraan yang berada di belakang atau di sekitar saya, terutama jika ada pengendara yang terlihat seperti mengikuti arah perjalanan saya,” ujarnya.

Rasa aman yang ia rasakan kini bergantung pada satu hal: keramaian. “Saya merasa aman ketika hari-hari weekend yang mungkin kendaraan masih banyak yang melintasi jalan tersebut,” katanya.

Bunga mengalami hal yang sama. Sebelum kejadian Sabtu malam, ia sudah terbiasa ngebut dan waspada setiap kali melewati ruas Pantai Hamadi. Malam itu ia merasa terlindungi oleh keramaian. Ternyata tidak cukup.

Keduanya memilih tidak melapor ke polisi, Bunga karena takut dan tidak tahu harus ke mana, Melati karena syok dan langsung meninggalkan lokasi.

“Tidak ada laporan, tidak ada penanganan”

Kejadian itu tidak pernah sampai ke meja polisi, setidaknya tidak melalui jalur resmi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota, AKP Alamsyah Ali, membenarkan bahwa belum ada laporan resmi yang masuk. “Memang betul sampai sekarang tidak ada laporan atau pengaduan ataupun LP yang dibuat oleh korban di Polresta. Jadi secara itu jelas kami tidak tangani karena tidak ada pengaduan dari masyarakat atau korban langsung,” katanya.

AKP Alamsyah mengatakan kepolisian tidak dapat bergerak tanpa laporan resmi. “Kalau korban tidak buat laporan, dasarnya kita apa? Siapa yang dirugikan?” ujarnya.

Ia juga menyebut modus pelecehan dengan penyemprotan cairan dari kendaraan bermotor baru pertama kali muncul dalam catatan kepolisian di Jayapura pada 2026. Namun pernyataan itu merujuk pada laporan yang masuk ke polisi  bukan pada kejadian yang sebenarnya terjadi. Bunga sendiri mengaku sudah mengalami pelecehan di ruas yang sama dua hingga tiga kali sebelumnya tanpa pernah melapor.

Baca Juga :  Bangun Sinergisitas, DPD Tani Merdeka, Papera, dan APSI Paniai Gelar Pertemuan

Mengenai langkah pencegahan, AKP Alamsyah menyebut patroli sudah ditingkatkan atas perintah Kapolresta. “Ada tim patroli mobile maupun tim yang stand by,” katanya.

Sistem yang menunggu korban bergerak duluan

Di balik dua kasus ini ada persoalan yang lebih besar: sistem perlindungan yang hanya bergerak jika korban melapor, sementara korban tidak tahu cara melapor.

Direktur LBH APIK Jakarta, Uli Pangaribuan kepada Galeripapua menyatakan pola seperti ini sangat umum ditemui dalam pendampingan yang dilakukan lembaganya.

Ada empat faktor yang secara konsisten membuat korban memilih diam: stigma sosial, ketidakpercayaan terhadap aparat, tidak tahu jalur pelaporan, dan kekhawatiran identitas terbuka akibat pemberitaan.

“Korban pelecehan di ruang publik sering kali tidak memiliki rujukan yang jelas: apakah harus ke kepolisian setempat, Unit PPA, atau layanan pemerintah daerah. Kebingungan ini sendiri menjadi hambatan pertama sebelum rasa takut,” katanya.

Kondisi itu, menurut Uli, bukan semata persoalan keberanian korban. “Kerangka hukumnya sudah cukup progresif di atas kertas, tetapi implementasinya timpang  aturan pelaksana belum lengkap, kapasitas aparat belum memadai, dan akses layanan pemulihan masih terlalu birokratis bagi korban yang justru datang dalam kondisi rentan,” ujarnya.

Secara hukum, tindakan yang dialami Bunga dan Melati bukan perkara ringan.

Uli Pangaribuan menyatakan tindakan menyemprotkan cairan ke tubuh perempuan di ruang publik dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual fisik. Ia merujuk pada Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur pelecehan seksual fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat, dengan ancaman penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp50 juta.

“Begitu cairan mengenai atau ditempelkan ke tubuh korban, perbuatan itu masuk kategori kekerasan seksual fisik, apalagi dilakukan di ruang publik,” katanya.

Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul di muka umum juga dapat digunakan sebagai pasal berlapis. Namun Uli mengingatkan bahwa aparat kerap salah menempatkan kasus seperti ini ke pasal yang tidak tepat. “Yang justru berisiko mengkriminalisasi korban alih-alih pelaku,” ujarnya.

Melati berharap ada perubahan nyata setelah kejadian ini. “Saya berharap pihak kepolisian dapat meningkatkan patroli, terutama pada jam-jam malam. Saya juga berharap penerangan jalan dan keamanan di beberapa titik yang sepi dapat ditingkatkan,” ujarnya.

Menurut Uli, tanggung jawab itu tidak dapat digeser sepenuhnya ke pundak korban. Negara harus menyediakan kanal pelaporan berbasis lokasi yang jelas dan mudah diakses, unit patroli khusus di titik-titik rawan, serta jaminan hak pemulihan korban tanpa syarat administratif yang membebani.

“Pemenuhan hak pemulihan korban tidak boleh digantungkan pada dalih keterbatasan anggaran daerah,” katanya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda Lintas Paguyuban Papua Sosialisasikan Forum Komunikasi
Pesawat Aman Air Bawa BBM Tergelincir di Bandara Mulia Puncak Jaya
Tiga Hari Galang Dana, Mahasiswa Papua Kirim Donasi untuk NTT
Tonotwiyat, Hutan Perempuan Papua yang Perlahan Menghilang
Sambangi Tablanusu, Jose Alvan Ohei Bangun Mental dan Ekonomi Masyarakat Tanah Merah
Sekolah di Mimika Disiapkan Menuju Adiwiyata Nasional, DLH Perkuat Pendampingan
Hari Juang Polri, Polres Mimika Gelar Lomba “Jadi Kapolres Sehari” untuk Anak-Anak
75 Pasangan OAP di Mimika Timur Jauh Ikuti Nikah Massal

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 19:41 WIT

Pelecehan Seksual Berulang di Jayapura, Mengapa Korban Belum Terlindungi?

Minggu, 20 September 2026 - 04:47 WIT

Pemuda Lintas Paguyuban Papua Sosialisasikan Forum Komunikasi

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIT

Pesawat Aman Air Bawa BBM Tergelincir di Bandara Mulia Puncak Jaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:17 WIT

Tiga Hari Galang Dana, Mahasiswa Papua Kirim Donasi untuk NTT

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:22 WIT

Tonotwiyat, Hutan Perempuan Papua yang Perlahan Menghilang

Berita Terbaru