MIMIKA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika mengeluarkan surat pemberitahuan sementara untuk mengatur batas penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa dalam wawancara bersama wartawan, Selasa (7/10/2025).
Kata Petrus, kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM oleh oknum masyarakat ataupun pengencer yang dengan sengaja menampung agar dapat dijual kembali dengan harga yang meroket di tengah kelangkaan bahan bakar subsidi.
Untuk jenis BBM yang dibatasi penjualannya adalah BBM subsidi seperti Pertalite, Biosolar dan Solar. Selain itu, jenis kendaraan yang dibatasi untuk melakukan pengisian BBM per hari yakni, kendaraan pribadi roda dua dengan konsumsi Pertalite maksimal 5 liter.
Kendaraan pribadi roda empat dengan konsumsi Pertalite per harinya hanya dapat melakukan pengisian maksimal 30 liter.
Lalu, Angkutan umum orang atau barang roda empat dengan konsumsi Biosolar atau Solar per harinya hanya dapat mengisi maksimal 20 liter.
Sedangkan, untuk jenis angkutan umum orang atau barang roda enam dengan konsumsi Biosolar atau Solar per harinya hanya mengisi maksimal 65 liter.
“Itu salah satu langka kita untuk mengantisipasi hal tersebut. Tujuannya untuk pengecer,” kata Petrus.
Langkah ini ditempuh pemerintah untuk mengatasi dan mengantisipasi pembelian BBM secara berulang. Dengan begitu, semua masyarakat bisa memperoleh BBM subsidi di tengah terjadinya kelangkaan.
“Kita masih bisa optimis bahwa dengan kuota yang dibatasi seperti itu, masih cukuplah untuk bisa ini, untuk sehari ini, besoknya bisa diisi lagi kalau habis,” ujarnya.