MIMIKA – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika mengaku merasa prihatin terkait adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dari salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kembali berurusan dengan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan venue aeromodeling, yakni Aerosport di Mimika, Papua Tengah yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Adapun ASN yang dimaksud sebanyak empat orang dan berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika.
“Sebagai sesama rekan kerja, tentu kita cukup prihatin juga dengan kasus itu. Tapi ini kan persoalannya cukup teknis, mungkin ada hal-hal tertentu sehingga mereka akhirnya ditahan,” ujar Abraham saat diwawancarai wartawan, Senin (3/11/2025).
Lebih lanjut, Abraham mengatakan bahwa Pemerintah Daerah akan berupaya memberikan perhatian serta dukungan kepada yang bersangkutan berdasarkan kapasitas yang dimiliki.
“Dari pemerintah, kami akan berupaya memberikan kontribusi, misalnya melalui pendampingan sesuai permintaan mereka,” kata Abraham.
“Mereka meminta agar pemerintah membantu menyiapkan pengacara. Namun, sejauh ini kami belum menerima arahan langsung dari Bapak Bupati terkait hal tersebut,” sambungnya.
Sementara itu, selain empat ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Abraham juga mengakui bahwa masih ada satu orang lagi dari Dinas PUPR yang dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.
“Hari ini ada satu orang lagi yang dipanggil, tapi kami belum tahu apakah dia akan ditahan atau hanya dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Abraham.
Terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan venue Aerosport ini, Abraham pun mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika agar menjadikannya sebagai pelajaran.
Terutama, dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab dalam mengelola anggaran negara. “Kita harus hati-hati sekali, terutama bagi teman-teman yang berada di Pokja. Laksanakan kegiatan sesuai aturan,” kata Abraham.
“Kalau keluar dari aturan, pasti akan menimbulkan masalah. Dana negara itu harus dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dan menahan empat ASN Pemkab Mimika sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana Aerosport di Dinas PUPR Mimika.
Mereka masing-masing berinisial DJ (Ketua Pokja), HW, RJW, dan M (Anggota Pokja). Mereka diduga ikut berperan dalam memenangkan PT KMP sebagai pemenang tender proyek tersebut.










