MIMIKA – Seorang pria di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah berinisial ET terpaksa ditangkap polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika pada 27 September 2025 lalu.
ET merupakan terduga pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan seorang pramuria berinisial LP (24) di salah satu kamar Lokalisasi Kilometer 10 pada hari Selasa, 3 Juni 2025 lalu.
Setelah berbulan-bulan menjadi buronan, ET akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian, tepatnya di Jalan Cenderawasih, Mimika.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, LP dibunuh pelaku saat sedang berhubungan di dalam kamar wisma.
Dijelaskan bahwa saat sedang berhubungan dengan posisi korban tidur di atas ranjang dan pelaku posisi di atas dan korban di bawah, korban meletakkan kedua tangan di leher pelaku.
Pelaku lantas mencekik leher korban serta menggigit payudara korban. ET lalu mengambil kabel pengisi daya HP dan melilitkannya ke leher korban hingga meninggal dunia.
“Karena dia (Pelaku,red) berpikir perempuan (korban,red) ini mau membunuh dia, makanya dia bunuh duluan, padahal itu gaya,” kata AKP Rian kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Dikatakan, pelaku juga mengaku bahwa setelah membunuh korban, pelaku mengambil ponsel dan sejumlah uang milik korban.
“Kalau yang diambil pelaku itu HP dan uang Rp300 ribu, tapi yang baru kita temukan dari pelaku ini HP. Motor dengan helm yang digunakan pelaku pada saat itu kita tidak temukan, sudah disembunyikan, sudah hilang,” ucap AKP Rian.
Lebih lanjut dikatakan AKP Rian bahwa proses penanganan kasus pembunuhan pramuria tersebut saat ini telah naik tahap I.
Sementara itu, sebelumnya identitas terduga pelaku kasus pembunuhan ini telah dikantongi pihak kepolisian.
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat ditemui wartawan pada Rabu, 11 Juni 2025, mengatakan jika ciri-ciri pelaku diketahui dari rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Polisi bahkan memeriksa sejumlah saksi.