MIMIKA — Warga di sekitar Jalan Poros Poumako–Timika, tepatnya di depan SPBU Kilometer 8, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria di dalam mobil bak terbuka, Rabu (28/1/2026) pagi.
Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam mobil bak terbuka bernomor polisi PA 8508 MR yang terparkir di lokasi tersebut.
Penemuan berawal dari kecurigaan seorang saksi berinisial SDT (43 tahun) yang melihat bagian depan mobil dikerumuni lalat, terutama di kaca depan kendaraan.
Merasa ada yang tidak beres, saksi kemudian mendekat dan mendapati korban terbaring menyamping ke kiri dengan kondisi wajah membengkak, mengeluarkan bau menyengat, serta tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
“Saksi kemudian memanggil rekan-rekannya untuk memastikan kondisi korban,” kata Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona.
Berdasarkan keterangan saksi lain berinisial MK, kendaraan korban diketahui telah terparkir di lokasi tersebut sejak Selasa, 27 Januari 2026.
Saksi mengaku sempat mencoba menghubungi korban melalui sambungan telepon, namun tidak mendapat respons.
“Saksi (mengaku) sempat mencoba menghubungi korban melalui telepon, namun tidak mendapatkan jawaban. Ia juga menyampaikan bahwa pada Senin 26 Januari 2026 malam, sekitar pukul 22.00 WIT, sempat bertemu korban di pangkalan pick up Pasar Lama. Saat itu korban mengajak saksi untuk bersama-sama mengkonsumsi minuman keras, namun ajakan tersebut ditolak,” tuturnya.
Menerima laporan warga, personel Polres Mimika bersama Tim Inafis langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan area sekitar.
Selanjutnya, jenazah korban dievakuasi menggunakan mobil jenazah RSUD Kabupaten Mimika untuk menjalani visum et repertum guna memastikan penyebab kematian secara medis.
“Hingga kini, penyebab pasti kematian korban masih dalam proses penyelidikan dan menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit,” ungkap Iptu Hempy.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak berspekulasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.










