Topik Aturan Pembuangan Sampah

Bupati Mimika, Johannes Rettob (tengah), didampingi Wakil Bupati, Emanuel Kemong, bersama Direktur Executive Vice President Sustainable Development PT Freeport Indonesia, Claus wamafma, bertemu awak media usai mengunjungi stand yang ada di Expo Lingkungan di Halaman Eme Neme Yauware. (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Pemerintahan

Buang Sampah Sembarangan di Mimika? Siap-Siap Didenda Rp25 Juta

Pemerintahan | Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:11 WIT

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:11 WIT

Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa pelanggar dapat dikenai sanksi denda hingga Rp25 juta sesuai ketentuan yang berlaku.