Buang Sampah Sembarangan di Mimika? Siap-Siap Didenda Rp25 Juta

Kevin Kurni

Sabtu, 6 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mimika, Johannes Rettob (tengah), didampingi Wakil Bupati, Emanuel Kemong, bersama Direktur Executive Vice President Sustainable Development PT Freeport Indonesia, Claus wamafma, bertemu awak media usai mengunjungi stand yang ada di Expo Lingkungan di Halaman Eme Neme Yauware. (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Bupati Mimika, Johannes Rettob (tengah), didampingi Wakil Bupati, Emanuel Kemong, bersama Direktur Executive Vice President Sustainable Development PT Freeport Indonesia, Claus wamafma, bertemu awak media usai mengunjungi stand yang ada di Expo Lingkungan di Halaman Eme Neme Yauware. (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai memperketat pengawasan terhadap masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.

Mulai pekan depan, penertiban akan difokuskan di Distrik Mimika Baru dengan melibatkan pemerintah distrik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa pelanggar dapat dikenai sanksi denda hingga Rp25 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penegasan itu disampaikan Johannes usai membuka Expo Lingkungan dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia di halaman Gedung Eme Neme Yauware, Jumat (5/6/2026).

Menurut Johannes, pemerintah telah memberikan kewenangan kepada pemerintah distrik untuk ikut mengawasi dan menertibkan aktivitas pembuangan sampah yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga :  Target Tak Tercapai, Serapan Anggaran Mimika 2025 di Bawah 80 Persen

“Kita sudah bekerja sama dengan distrik, secara khusus Distrik Mimika Baru. Jadi kami sekarang sudah kasih kewenangan melaksanakan perkembangan sampah kepada distrik. Distrik dan Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup akan melaksanakan penertiban tempat pembuangan sampah sementara yang mereka buang sembarang-sembarang itu,” kata Johannes.

Ia menjelaskan, selama ini pemerintah masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui teguran kepada masyarakat. Namun, ke depan penegakan aturan akan dilakukan lebih tegas.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah pemanfaatan kamera pengawas (CCTV) yang telah terpasang di sejumlah titik di Timika. Aktivitas pembuangan sampah akan dipantau melalui Command Center untuk mengidentifikasi pelanggar.

Baca Juga :  Tak Bersertifikat, Seekor Walabi Diamankan Petugas Balai Karantina Papua Tengah

“Kita kontrol dari Comand Center , kita lihat siapa yang buang-buang sampah sembarangan ini. Banyak yang buang sampah sembarangan denda 25 juta,” tegasnya.

Selain persoalan sampah, Pemkab Mimika juga akan menertibkan berbagai aktivitas yang mengganggu fungsi drainase dan aliran sungai.

Johannes mengatakan masih ditemukan masyarakat yang membangun kandang maupun bangunan di atas saluran air dan daerah aliran sungai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan penyumbatan hingga memicu banjir saat musim hujan.

“Saya pesan nih, kita jangan selalu menyalahkan pemerintah. Kita harus sadar, kita yang kita yang buang sampah sembarangan, kita yang buat segala macam, tetapi habis itu pemerintah yang diterus disalahkan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun
Dinkes Mimika Jadi Pionir Sosialisasi Inovasi Daerah 2026
Sayembara Inovasi, BRIDA Selenggarakan Lomba Bertajuk Mimika Innovation Week 2026
Hari Lahir Pancasila, Johannes Rettob Ajak Warga Mimika Perkuat Persatuan dalam Keberagaman
Layanan Jemput Bola, Disdukcapil Mudahkan Warga Pesisir Mimika Akses Layanan Adminduk
Disdukcapil Mimika Targetkan 100 Pasangan Ikut Nikah Massal Gratis
Kadistrik Mimika Baru Ancam Copot Ketua RT yang Rugikan Warga Perihal BBM Subsidi
Distrik Mimika Baru Antisipasi Banjir, Desak Kerja Sama Instansi Teknis dan Warga

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:11 WIT

Buang Sampah Sembarangan di Mimika? Siap-Siap Didenda Rp25 Juta

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:06 WIT

Dinkes Mimika Jadi Pionir Sosialisasi Inovasi Daerah 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:07 WIT

Sayembara Inovasi, BRIDA Selenggarakan Lomba Bertajuk Mimika Innovation Week 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Hari Lahir Pancasila, Johannes Rettob Ajak Warga Mimika Perkuat Persatuan dalam Keberagaman

Senin, 1 Juni 2026 - 18:41 WIT

Layanan Jemput Bola, Disdukcapil Mudahkan Warga Pesisir Mimika Akses Layanan Adminduk

Berita Terbaru