Buang Sampah Sembarangan di Mimika? Siap-Siap Didenda Rp25 Juta

Kevin Kurni

Sabtu, 6 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mimika, Johannes Rettob (tengah), didampingi Wakil Bupati, Emanuel Kemong, bersama Direktur Executive Vice President Sustainable Development PT Freeport Indonesia, Claus wamafma, bertemu awak media usai mengunjungi stand yang ada di Expo Lingkungan di Halaman Eme Neme Yauware. (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Bupati Mimika, Johannes Rettob (tengah), didampingi Wakil Bupati, Emanuel Kemong, bersama Direktur Executive Vice President Sustainable Development PT Freeport Indonesia, Claus wamafma, bertemu awak media usai mengunjungi stand yang ada di Expo Lingkungan di Halaman Eme Neme Yauware. (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai memperketat pengawasan terhadap masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.

Mulai pekan depan, penertiban akan difokuskan di Distrik Mimika Baru dengan melibatkan pemerintah distrik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa pelanggar dapat dikenai sanksi denda hingga Rp25 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penegasan itu disampaikan Johannes usai membuka Expo Lingkungan dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia di halaman Gedung Eme Neme Yauware, Jumat (5/6/2026).

Menurut Johannes, pemerintah telah memberikan kewenangan kepada pemerintah distrik untuk ikut mengawasi dan menertibkan aktivitas pembuangan sampah yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga :  Pengurus Parpol Tak Boleh Diakomodir ke DPRD Jalur Otsus

“Kita sudah bekerja sama dengan distrik, secara khusus Distrik Mimika Baru. Jadi kami sekarang sudah kasih kewenangan melaksanakan perkembangan sampah kepada distrik. Distrik dan Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup akan melaksanakan penertiban tempat pembuangan sampah sementara yang mereka buang sembarang-sembarang itu,” kata Johannes.

Ia menjelaskan, selama ini pemerintah masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui teguran kepada masyarakat. Namun, ke depan penegakan aturan akan dilakukan lebih tegas.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah pemanfaatan kamera pengawas (CCTV) yang telah terpasang di sejumlah titik di Timika. Aktivitas pembuangan sampah akan dipantau melalui Command Center untuk mengidentifikasi pelanggar.

Baca Juga :  Pemkab Mimika Siapkan Rp10 M Renovasi Gedung Perpustakaan Mangkrak

“Kita kontrol dari Comand Center , kita lihat siapa yang buang-buang sampah sembarangan ini. Banyak yang buang sampah sembarangan denda 25 juta,” tegasnya.

Selain persoalan sampah, Pemkab Mimika juga akan menertibkan berbagai aktivitas yang mengganggu fungsi drainase dan aliran sungai.

Johannes mengatakan masih ditemukan masyarakat yang membangun kandang maupun bangunan di atas saluran air dan daerah aliran sungai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan penyumbatan hingga memicu banjir saat musim hujan.

“Saya pesan nih, kita jangan selalu menyalahkan pemerintah. Kita harus sadar, kita yang kita yang buang sampah sembarangan, kita yang buat segala macam, tetapi habis itu pemerintah yang diterus disalahkan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tinjau Pos Beoga, Kaskogabwilhan III: Prajurit Harus Profesional dan Humanis
Gandeng Uncen, BRIDA Mimika Garap Kajian Sosial Budaya Pemanfaatan Tailing Freeport
Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Permendagri Nomor 10 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Data
Percepat Kesejahteraan Masyarakat Papua, Pemerintah Cetak 2.000 hektar Sawah
Dinsos Mimika Fokus Pulihkan Masa Depan Anak Putus Sekolah Lewat Pelatihan Keterampilan
Kemenhaj Papua: 823 Jemaah Haji Asal Papua Tiba di Tanah Air
Disdukcapil Mimika Jemput Bola di Kawasan Pesisir Agimuga: 100 Persen Warga Dua Kampung Kini Kantongi Adminduk
Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Dukcapil Mimika Masuk Penilaian Zona Integritas Nasional

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:17 WIT

Tinjau Pos Beoga, Kaskogabwilhan III: Prajurit Harus Profesional dan Humanis

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:32 WIT

Gandeng Uncen, BRIDA Mimika Garap Kajian Sosial Budaya Pemanfaatan Tailing Freeport

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:44 WIT

Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Permendagri Nomor 10 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Data

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:41 WIT

Percepat Kesejahteraan Masyarakat Papua, Pemerintah Cetak 2.000 hektar Sawah

Senin, 29 Juni 2026 - 23:38 WIT

Dinsos Mimika Fokus Pulihkan Masa Depan Anak Putus Sekolah Lewat Pelatihan Keterampilan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi (kiri), dan Vice President Government Relations PT Freeport Indonesia, Lenny Josephina (kanan), menandatangani Berita Acara Serah Terima hibah 11 kilometer pipa HDPE di area operasional dataran rendah PTFI, Mile 34, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 9 Juli 2026. Dok. PTFI

Freeport

PTFI Serahkan Hibah 11 Km Pipa HDPE ke Pemkab Mimika

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:39 WIT