Buang Sampah Sembarangan di Mimika? Siap-Siap Didenda Rp25 Juta

Kevin Kurni

Sabtu, 6 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mimika, Johannes Rettob (tengah), didampingi Wakil Bupati, Emanuel Kemong, bersama Direktur Executive Vice President Sustainable Development PT Freeport Indonesia, Claus wamafma, bertemu awak media usai mengunjungi stand yang ada di Expo Lingkungan di Halaman Eme Neme Yauware. (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Bupati Mimika, Johannes Rettob (tengah), didampingi Wakil Bupati, Emanuel Kemong, bersama Direktur Executive Vice President Sustainable Development PT Freeport Indonesia, Claus wamafma, bertemu awak media usai mengunjungi stand yang ada di Expo Lingkungan di Halaman Eme Neme Yauware. (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai memperketat pengawasan terhadap masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.

Mulai pekan depan, penertiban akan difokuskan di Distrik Mimika Baru dengan melibatkan pemerintah distrik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa pelanggar dapat dikenai sanksi denda hingga Rp25 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penegasan itu disampaikan Johannes usai membuka Expo Lingkungan dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia di halaman Gedung Eme Neme Yauware, Jumat (5/6/2026).

Menurut Johannes, pemerintah telah memberikan kewenangan kepada pemerintah distrik untuk ikut mengawasi dan menertibkan aktivitas pembuangan sampah yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga :  Sistem Manual Dihapus, Perizinan Nakes di Mimika Wajib Lewat MPP Digital

“Kita sudah bekerja sama dengan distrik, secara khusus Distrik Mimika Baru. Jadi kami sekarang sudah kasih kewenangan melaksanakan perkembangan sampah kepada distrik. Distrik dan Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup akan melaksanakan penertiban tempat pembuangan sampah sementara yang mereka buang sembarang-sembarang itu,” kata Johannes.

Ia menjelaskan, selama ini pemerintah masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui teguran kepada masyarakat. Namun, ke depan penegakan aturan akan dilakukan lebih tegas.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah pemanfaatan kamera pengawas (CCTV) yang telah terpasang di sejumlah titik di Timika. Aktivitas pembuangan sampah akan dipantau melalui Command Center untuk mengidentifikasi pelanggar.

Baca Juga :  Halal Bihalal, Pemkab Mimika Berbagi Kasih Dengan Panti Asuhan

“Kita kontrol dari Comand Center , kita lihat siapa yang buang-buang sampah sembarangan ini. Banyak yang buang sampah sembarangan denda 25 juta,” tegasnya.

Selain persoalan sampah, Pemkab Mimika juga akan menertibkan berbagai aktivitas yang mengganggu fungsi drainase dan aliran sungai.

Johannes mengatakan masih ditemukan masyarakat yang membangun kandang maupun bangunan di atas saluran air dan daerah aliran sungai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan penyumbatan hingga memicu banjir saat musim hujan.

“Saya pesan nih, kita jangan selalu menyalahkan pemerintah. Kita harus sadar, kita yang kita yang buang sampah sembarangan, kita yang buat segala macam, tetapi habis itu pemerintah yang diterus disalahkan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Sebut ‘Londo Ireng’, Organisasi Pers Tuntut Permintaan Maaf
Anggota DPRP Papua Tengah Minta Pusat Evaluasi Pasukan Non-Organik di Intan Jaya
BRIDA Mimika Bakal Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual, Ini Peran dan Fungsinya
Kakanwil Hukum Papua Minta Mimika Segera Terbitkan Perda HKI
BRIDA Mimika Dorong Perlindungan Hukum bagi Inovasi dan Karya Lokal
Pemkab Mimika Ancam Cabut Izin SPBU Nakal Penyeleweng BBM Subsidi
Kejar Target Nasional, Pemkab Mimika Tingkatkan Maturitas SPIP Terintegrasi
Pemkab Mimika Gandeng Unipa Garap Kajian Akademik dan Program Prioritas

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:11 WIT

Prabowo Sebut ‘Londo Ireng’, Organisasi Pers Tuntut Permintaan Maaf

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:28 WIT

Anggota DPRP Papua Tengah Minta Pusat Evaluasi Pasukan Non-Organik di Intan Jaya

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:21 WIT

BRIDA Mimika Bakal Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual, Ini Peran dan Fungsinya

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:17 WIT

Kakanwil Hukum Papua Minta Mimika Segera Terbitkan Perda HKI

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:25 WIT

BRIDA Mimika Dorong Perlindungan Hukum bagi Inovasi dan Karya Lokal

Berita Terbaru