MIMIKA — Kepolisian Resor (Polres) Mimika membebaskan 21 orang tahanan yang sebelumnya diamankan terkait konflik antar dua kelompok warga di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Pembebasan dilakukan pada Kamis (29/1/2026).
Total terdapat 30 orang yang sempat diamankan aparat kepolisian selama konflik berlangsung. Dari jumlah tersebut, 29 orang berasal dari kubu Dang, sementara satu orang lainnya dari kubu Newegalen.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, membenarkan adanya pembebasan sebagian tahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi kemanusiaan.
“Pembebasan ini dilakukan mengingat kondisi kesehatan sejumlah tahanan yang memburuk, serta beberapa orang lainnya masih di bawah umur,” ujar Iptu Hempy saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
Meski demikian, proses penegakan hukum tetap berjalan. Iptu Hempy menegaskan, saat ini masih terdapat sembilan orang tahanan yang status hukumnya belum dihentikan.
“Saat ini masih ada 9 orang tahanan yang proses hukumnya tetap berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, seluruh tahanan yang dibebaskan diketahui merupakan warga yang berdomisili di Timika.
Polres Mimika juga memastikan bahwa pembebasan tersebut tidak berdampak pada stabilitas keamanan di wilayah Kwamki Narama.
Pihak kepolisian mengklaim situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Distrik Kwamki Narama hingga kini terpantau kondusif.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap menjaga ketenangan serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi memicu konflik susulan.
Sebagai informasi, konflik antar dua kelompok warga di Distrik Kwamki Narama berlangsung cukup lama, yakni sekitar tiga bulan sejak pecah pada Oktober 2025.
Bentrokan tersebut menelan korban jiwa dan menimbulkan ketegangan berkepanjangan di wilayah tersebut.
Kedua kelompok yang bertikai akhirnya sepakat mengakhiri konflik melalui proses perdamaian yang dicapai pada 12 Januari 2026, setelah melalui berbagai tahapan mediasi dan pendekatan adat.
Dalam konflik tersebut, tercatat sedikitnya 11 korban meninggal dunia. Lima korban berasal dari kubu Dang, lima korban dari kubu Newegalen, sementara satu korban lainnya tidak diakui oleh kedua belah pihak.
Korban yang tidak diakui tersebut akhirnya ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Puncak dan proses pembakaran jenazah secara adat dilakukan langsung di wilayah konflik, di antara zona kedua kubu yang bertikai.










