3 Pelaku Sindikat Curanmor di Mimika Dibekuk Beserta Barang Bukti

Ahmad

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku curanmor di Mimika berhasil diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

i

Para pelaku curanmor di Mimika berhasil diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Kepolisian Sektor Mimika Baru (Polsek Miru) berhasil menangkap tiga pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (13/3/2025).

Penangkapan terhadap ketiga pelaku berlangsung sekitar pukul 12.00 WIT di Jalan Megantara, Lorong Yapis, di salah satu rumah yang diduga difungsikan sebagai markas para pelaku.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, menerangkan penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dari Unit Opsnal Polsek Miru. Adapun inisial ketiga pelaku curanmor adalah FFB, KM dan YN.

“Kami telah melakukan penangkapan ketiga pelaku curanmor dan berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga pelaku,” kata Kapolsek dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga :  Razia di Bandara Mozes Kilangin Timika, Polisi Amankan Puluhan Anak Panah

Kapolsek bilang, para pelaku sempat ingin kabur saat hendak ditangkap. Namun, pihaknya berhasil menggagalkan upaya tersebut. Ketiganya pun dibekuk.

Berdasarkan hasil interogasi, mereka mengaku sudah melakukan aksinya sejak bulan Februari 2025 dan terakhir pada bulan Maret 2025 dengan hasil curian sebanyak 4 unit sepeda motor.

Saat ini, polisi juga telah berhasil mengamankan sepeda motor yang dicuri oleh para pelaku ke Kantor Polsek Mimika Baru.

Baca Juga :  Polres Mimika Limpahkan Tiga Berkas Kasus Narkotika ke Kejari

Ketiga pelaku FFB, KM dan YN saat ini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Mimika Baru untuk proses hukum lebih lanjut dengan dasar laporan polisi nomor LP / B / 34 / III / 2025 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal Maret 2025.

Untuk diketahui, dari ketiga pelaku yang ditangkap, dua di antaranya masih berusia di bawah umur, yakni KM dan YN.

Meski demikian, mereka akan tetap menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur tentang diversi.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap
Yahukimo Memanas, Kontak Senjata Berujung Korban Jiwa
LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi
Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:59 WIT

Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT