Polisi Limpahkan Kasus Pasangan Kekasih Pengedar Sabu ke Kejari Mimika

Ahmad

Jumat, 13 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu (11/3/2026). (Foto: Humas Polres Mimika)

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu (11/3/2026). (Foto: Humas Polres Mimika)

MIMIKA – Kasus peredaran narkotika yang melibatkan pasangan kekasih di Kabupaten Mimika kini memasuki tahap penuntutan.

Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Mimika.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan pada Rabu (11/3/2026) oleh personel Sat Resnarkoba Polres Mimika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona, mengatakan pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan perkara narkotika yang sebelumnya ditangani penyidik.

“Penyerahan tahap II dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Mimika, yakni Aipda Anjash A. Tuharea, Briptu Nur Fajrin, dan Bripda Rahmattullah Muhammad Said. Berkas dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Nasrid Arwijayah, di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Mile 32,” kata IPTU Hempy dalam keterangan resminya, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga :  Kebakaran Depan Bank Papua Timika, Warga: Api dari Bangunan Belakang

Dua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika masing-masing berinisial AN dan I. Keduanya diserahkan bersama sejumlah barang bukti yang sebelumnya diamankan polisi.

Barang bukti milik tersangka AN terdiri dari tujuh paket sabu, satu potongan pipet yang digunakan sebagai sendok takar, tas kecil warna hitam, satu unit ponsel Realme C17 warna biru, serta uang tunai Rp5.550.000 yang disimpan dalam dompet coklat yang diduga hasil penjualan.

Sementara itu, dari tersangka I polisi menyita satu unit ponsel iPhone 11 warna putih yang diduga digunakan untuk mendukung transaksi narkotika.

“Pasca pelimpahan ini, kedua tersangka kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Timika sembari menunggu jadwal persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup IPTU Hempy.

Kasus ini sebelumnya terungkap pada Senin, 24 November 2025. Saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Jalan Hasanuddin atau kawasan Arena Lama, Timika.

Baca Juga :  Personel Gabungan TNI-Polri Diterjunkan ke Kapiraya Cegah Konflik Tapal Batas

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan pemantauan terhadap sebuah rumah yang dicurigai karena kerap didatangi orang secara bergantian.

Sekitar pukul 22.30 WIT, tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pasangan kekasih berinisial AN dan I.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dari tangan tersangka AN.

Dari hasil interogasi, tersangka I juga mengakui sering membantu AN mengedarkan sabu kepada konsumen di wilayah Kabupaten Mimika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, atau memiliki narkotika golongan I.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

91,7 Liter Sopi Diamankan di Pelabuhan Poumako, Lagi-lagi Pemilik Misterius
Duel Sajam di Mimika, Satu Pria Terluka Parah di Bagian Kepala
Bentrok Kwamki Narama Kembali Memanas, 1 Tewas dan 10 Warga Terluka
KPU Mimika Buka-bukaan Soal Temuan BPK: Rp502 Juta Dikembalikan
Dua Pengedar Sabu di Mimika Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi Sita Motor hingga Uang Tunai
Dua Pelaku Pembacokan Mahasiswa di Mimika Ditangkap, Polisi Sita Parang
Polsek Miru Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Wilayah di Nawaripi
Pesta Miras Jadi Motif, Dalang Pencurian di Timika Akhirnya Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27 WIT

91,7 Liter Sopi Diamankan di Pelabuhan Poumako, Lagi-lagi Pemilik Misterius

Sabtu, 18 April 2026 - 09:59 WIT

Duel Sajam di Mimika, Satu Pria Terluka Parah di Bagian Kepala

Jumat, 17 April 2026 - 16:34 WIT

Bentrok Kwamki Narama Kembali Memanas, 1 Tewas dan 10 Warga Terluka

Kamis, 16 April 2026 - 14:28 WIT

KPU Mimika Buka-bukaan Soal Temuan BPK: Rp502 Juta Dikembalikan

Kamis, 16 April 2026 - 03:56 WIT

Dua Pengedar Sabu di Mimika Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi Sita Motor hingga Uang Tunai

Berita Terbaru

Foto bersama pembukaan kegiatan evaluasi kinerja pelayanan publik yang digelar oleh Disdukcapil Kabupaten Mimika di Ballroom Hotel Horison Ultima, Timika, Rabu (22/4/2026). (Foto: Istimewa)

Pemerintahan

Mimika Menjemput Bola, Menambal Celah Digital

Rabu, 22 Apr 2026 - 16:06 WIT