Korban Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Mimika Bakal Cabut Laporan

Ahmad

Sabtu, 19 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Istimewa/pembawakabar.com)

Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Istimewa/pembawakabar.com)

MIMIKA – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq menyatakan, pihak korban kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban salah tangkap di Mimika telah mengajukan permohonan pencabutan laporan atas kasus tersebut.

Adapun kasus ini terjadi di Perumahan Regency, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua tengah pada 14 Juli 2024 lalu.

“Jadi kami dari Sat Reskrim itu sudah melakukan tahap I pada tanggal 7 Oktober kemarin namun dari pihak pelapor sudah mengajukan permohonan pencabutan laporan dimana dari pihak pelapor dan juga pihak terlapor ada kesepakatan yang telah disetujui bersama. Kami juga disini sudah ada petunjuk dari pimpinan terkait hal tersebut namun memang belum kami gelarkan,” kata AKP Fajar, Sabtu (19/10/2024).

AKP Fajar melanjutkan, terkait kesepakatan dari kedua belah pihak, terdapat tuntutan ganti rugi yang diminta oleh pihak korban yang sepertinya bisa dipenuhi oleh para tersangka atau pihak terlapor. Namun, untuk nominalnya belum diketahui berapa nilainya.

“Ada kesepakatan yang sama-sama mereka sepakati akhirnya dari pihak terlapor (korban-red) mengajukan permintaan pencabutan laporan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Dikatakan, saat ini para tersangka yang kurang lebih berjumlah 9 orang yang masing-masing berinisial ST, SDC, FELOA, WJCK, JCS, YY, RMU, WW, dan JU dari 11 tersangka masih ditahan dan belum dibebaskan karena belum dilakukan gelar perkara terkait permohonan pencabutan laporan dari pihak korban.

Sebelumya, dalam penanganan kasus ini, Sat Reskrim Polres Mimika telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi dimana 11 diantaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar
Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:53 WIT

8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT