Korban Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Mimika Bakal Cabut Laporan

Ahmad

Sabtu, 19 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Istimewa/pembawakabar.com)

Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Istimewa/pembawakabar.com)

MIMIKA – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq menyatakan, pihak korban kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban salah tangkap di Mimika telah mengajukan permohonan pencabutan laporan atas kasus tersebut.

Adapun kasus ini terjadi di Perumahan Regency, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua tengah pada 14 Juli 2024 lalu.

“Jadi kami dari Sat Reskrim itu sudah melakukan tahap I pada tanggal 7 Oktober kemarin namun dari pihak pelapor sudah mengajukan permohonan pencabutan laporan dimana dari pihak pelapor dan juga pihak terlapor ada kesepakatan yang telah disetujui bersama. Kami juga disini sudah ada petunjuk dari pimpinan terkait hal tersebut namun memang belum kami gelarkan,” kata AKP Fajar, Sabtu (19/10/2024).

AKP Fajar melanjutkan, terkait kesepakatan dari kedua belah pihak, terdapat tuntutan ganti rugi yang diminta oleh pihak korban yang sepertinya bisa dipenuhi oleh para tersangka atau pihak terlapor. Namun, untuk nominalnya belum diketahui berapa nilainya.

“Ada kesepakatan yang sama-sama mereka sepakati akhirnya dari pihak terlapor (korban-red) mengajukan permintaan pencabutan laporan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polda Papua Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar di Lanny Jaya

Dikatakan, saat ini para tersangka yang kurang lebih berjumlah 9 orang yang masing-masing berinisial ST, SDC, FELOA, WJCK, JCS, YY, RMU, WW, dan JU dari 11 tersangka masih ditahan dan belum dibebaskan karena belum dilakukan gelar perkara terkait permohonan pencabutan laporan dari pihak korban.

Sebelumya, dalam penanganan kasus ini, Sat Reskrim Polres Mimika telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi dimana 11 diantaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Kembangkan Penangkapan YN di Keerom, Temukan Senjata Rakitan dan Puluhan Amunisi
Istri Sopir Korban Pembunuhan KKB Dievakuasi dari Mbua ke Wamena
Razia di Lapas Timika, Aparat Sita Sajam, Ponsel, dan Barang Terlarang Lainnya
Polisi Bongkar Pos Perang dan Sita Sajam di Kwamki Narama Mimika
Sopir yang Sempat Ditahan KKB di Jayawijaya Ditemukan dalam Kondisi Terbakar, TNI Lakukan Evakuasi
1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 22:21 WIT

Polisi Kembangkan Penangkapan YN di Keerom, Temukan Senjata Rakitan dan Puluhan Amunisi

Kamis, 17 September 2026 - 23:32 WIT

Istri Sopir Korban Pembunuhan KKB Dievakuasi dari Mbua ke Wamena

Kamis, 17 September 2026 - 18:14 WIT

Razia di Lapas Timika, Aparat Sita Sajam, Ponsel, dan Barang Terlarang Lainnya

Kamis, 17 September 2026 - 12:20 WIT

Polisi Bongkar Pos Perang dan Sita Sajam di Kwamki Narama Mimika

Rabu, 16 September 2026 - 14:40 WIT

Sopir yang Sempat Ditahan KKB di Jayawijaya Ditemukan dalam Kondisi Terbakar, TNI Lakukan Evakuasi

Berita Terbaru