YAHUKIMO – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap XVI Yahukimo atau yang biasa disebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Yahukimo membantah bahwa Iyoktogi Telenggen yang ditangkap oleh aparat kepolisian adalah anggotanya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, pada Senin (3/2/2025) siang sekitar pukul 13.11 WIT di Bandara Nop Goliat, Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, aparat kepolisian dari Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2025 telah menangkap Iyoktogi Telenggen selaku DPO KKB.
Sementara dalam siaran pers yang diterbitkan Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB dan diteruskan oleh Juru Bicaranya, Sebby Sambom, pada Selasa (4/2/2025) dini hari, menegaskan bahwa Iyoktogi Telenggen bukanlah anggotanya. Iyoktogi Telenggen murni adalah warga sipil.
“Itu bukan anggota TPNPB Kodap XVI Yahukimo. Maka tuduhan sepihak yang dikeluarkan oleh aparat militer Pemerintah Indonesia terhadap Iyogtogi Telenggen adalah tidak benar karena korban adalah warga sipil biasa yang tidak tergabung dalam pasukan TPNPB Kodap XVI Yahukimo,” kata Sebby.
“Dan juga sesuai nama sudah jelas bahwa korban berasal dari Kabupaten Puncak dan tidak ada keterlibatannya dalam pihak kami di Yahukimo. Dan juga tidak ada marga Telengen dalam pasukan kami (TPNPB Kodap XVI Yahukimo). Maka aparat militer Pemerintah Indonesia segera meminta maaf kepada korban dan segera bebaskan warga sipil tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut TPNPB Kodap XVI Yahukimo juga menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Panglima TNI dan Polri untuk segera mengevaluasi kinerjanya di wilayah konflik bersenjata di tanah Papua atas penangkapan dan tuduhan yang tidak benar terhadap warga sipil.
“Ini adalah kinerja terburuk aparat militer Indonesia di awal tahun 2025 di Yahukimo. Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB juga sudah sampaikan sejak 28 dan 31 Januari 2025 terhadap aparat militer Pemerintah Indonesia untuk segera hentikan penangkapan terhadap warga sipil di Yahukimo. Namun hal tersebut masih saja dilakukan hingga sekarang bahkan terhadap Iyogtogi Telenggen dan juga menuduh korban sebagai anggota TPNPB itu adalah tidak benar,” tuturnya.
“Atas kejadian tersebut Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mendesak kepada aparat militer Pemerintah Indonesia untuk segera bebaskan korban yang ditangkap tanpa adanya kepemilikan senjata api dan alat tajam lainnya yang membahayakan orang lain di muka umum,” pungkasnya.
Di samping itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya tidak salah menangkap Iyoktogi Telenggen. Sebab, yang bersangkutan benar-benar adalah DPO KKB yang terlibat beberapa kasus kejahatan.
“Pelaku (Iyoktogi Telenggen) sudah kita identifikasi terlibat berbagai aksi penganiayaan dan pembunuhan,” ujarnya via pesan WhatsApp, Selasa (4/2/2025) malam.
Yusuf menilai bahwa bantahan yang disampaikan pihak KKB hanyalah pengalihan isu agar pelaku dibebaskan.
“Ini adalah pengalihan isu agar pelaku yang ditangkap dibebaskan. Dan setiap ada dari komplotan KKB yg ditangkap, mereka pasti tidak mengakui dan minta orang itu dibebaskan,” tutupnya.










