MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan penggunaan plastik sekali pakai, yang ditujukan kepada pelaku usaha, instansi pemerintah, dan masyarakat umum. Namun, langkah tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Elinus Balinol Mom, menilai kebijakan ini semestinya tidak berdiri sendiri.
Ia menegaskan bahwa Pemkab perlu memaksimalkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah yang lebih menyeluruh dalam pengaturannya.
“Menurut saya, yang lebih penting adalah bagaimana kita menjalankan Perda yang sudah ada. Kalau ada hal-hal yang belum diatur, seperti larangan penggunaan plastik sekali pakai, itu bisa disempurnakan dalam Perda, bukan dengan membuat turunan seperti Perbup,” ujar Elinus saat ditemui, Selasa (8/7/2025).
Kata dia, Perda tersebut telah mengatur aspek penting pengelolaan sampah, mulai dari waktu dan lokasi pembuangan hingga sanksi bagi pelanggar. Meski begitu, pelaksanaannya di lapangan dinilai masih lemah.
“Yang kita perlu perkuat sekarang adalah sosialisasi kepada masyarakat. Di dalam Perda juga sudah tertuang sanksi bagi mereka yang tidak membuang sampah pada tempatnya, tapi belum semua masyarakat tahu,” imbuhnya.
Menurut Elinus, sejauh ini pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi melalui papan informasi di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di dalam kota.
Namun, ia menyebut langkah itu belum cukup untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada warga.
Meski menyarankan penyempurnaan regulasi melalui Perda, Elinus tetap mengapresiasi inisiatif pemerintah menerbitkan Perbup sebagai bagian dari upaya mengurangi limbah plastik di Mimika.
“Kami di Komisi IV siap melakukan pengawasan. Tapi pemerintah juga harus tegas dalam penerapan aturan ini. Jangan hanya sebatas seremonial, sementara sampah plastik terus mencemari lingkungan kita,” tegasnya.
Perbup larangan plastik sekali pakai ini menjadi langkah terbaru Pemkab Mimika di tengah meningkatnya volume sampah domestik, terutama dari limbah rumah tangga dan pusat perbelanjaan.










