Home / DPR

Perbup Plastik Sekali Pakai Tak Cukup, DPRK Mimika Minta Pemkab Maksimalkan Perda Sampah

Ahmad

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tumpukan sampah di tepi Jalan Yos Sudarso, Timika. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Tumpukan sampah di tepi Jalan Yos Sudarso, Timika. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan penggunaan plastik sekali pakai, yang ditujukan kepada pelaku usaha, instansi pemerintah, dan masyarakat umum. Namun, langkah tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan.

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Elinus Balinol Mom, menilai kebijakan ini semestinya tidak berdiri sendiri.

Ia menegaskan bahwa Pemkab perlu memaksimalkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah yang lebih menyeluruh dalam pengaturannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut saya, yang lebih penting adalah bagaimana kita menjalankan Perda yang sudah ada. Kalau ada hal-hal yang belum diatur, seperti larangan penggunaan plastik sekali pakai, itu bisa disempurnakan dalam Perda, bukan dengan membuat turunan seperti Perbup,” ujar Elinus saat ditemui, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga :  Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tempat Sampah RSUD Mimika

Kata dia, Perda tersebut telah mengatur aspek penting pengelolaan sampah, mulai dari waktu dan lokasi pembuangan hingga sanksi bagi pelanggar. Meski begitu, pelaksanaannya di lapangan dinilai masih lemah.

“Yang kita perlu perkuat sekarang adalah sosialisasi kepada masyarakat. Di dalam Perda juga sudah tertuang sanksi bagi mereka yang tidak membuang sampah pada tempatnya, tapi belum semua masyarakat tahu,” imbuhnya.

Menurut Elinus, sejauh ini pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi melalui papan informasi di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di dalam kota.

Baca Juga :  Amir Hamzah Gurium Tegaskan Tak Ada Dualisme PMII di Mimika

Namun, ia menyebut langkah itu belum cukup untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada warga.

Meski menyarankan penyempurnaan regulasi melalui Perda, Elinus tetap mengapresiasi inisiatif pemerintah menerbitkan Perbup sebagai bagian dari upaya mengurangi limbah plastik di Mimika.

“Kami di Komisi IV siap melakukan pengawasan. Tapi pemerintah juga harus tegas dalam penerapan aturan ini. Jangan hanya sebatas seremonial, sementara sampah plastik terus mencemari lingkungan kita,” tegasnya.

Perbup larangan plastik sekali pakai ini menjadi langkah terbaru Pemkab Mimika di tengah meningkatnya volume sampah domestik, terutama dari limbah rumah tangga dan pusat perbelanjaan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Laksanakan RDP, DPRK Mimika Minta DLH Benahi Status dan Kesejahteraan Petugas Kebersihan
DPRK Mimika Jadwalkan RDP dengan DLH Usai Mogok Petugas Sampah
Komisi II DPRK Mimika Tinjau Keluhan Warga di Wania
DPRK Paniai Apresiasi Jhon NR Gobai Sampaikan Aspirasi Warga ke Marinir AL
15 Mahasiswa STMIK Nabire Terima KIP Aspirasi dari DPRP Papua Tengah
Temui Demonstran, DPRK Mimika Janji Kawal Perlindungan Komoditi Lokal
DPRK Bangun Jembatan Darurat Siriwini, Warga Desak Pemprov Segera Bertindak
RDP dengan Dinkes, Komisi III DPRK Mimika Dorong Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:32 WIT

Laksanakan RDP, DPRK Mimika Minta DLH Benahi Status dan Kesejahteraan Petugas Kebersihan

Senin, 9 Maret 2026 - 13:53 WIT

DPRK Mimika Jadwalkan RDP dengan DLH Usai Mogok Petugas Sampah

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:23 WIT

Komisi II DPRK Mimika Tinjau Keluhan Warga di Wania

Rabu, 17 Desember 2025 - 06:30 WIT

DPRK Paniai Apresiasi Jhon NR Gobai Sampaikan Aspirasi Warga ke Marinir AL

Sabtu, 22 November 2025 - 01:12 WIT

15 Mahasiswa STMIK Nabire Terima KIP Aspirasi dari DPRP Papua Tengah

Berita Terbaru

Kader HMI Cabang Jayapura berfoto bersama di belakang spanduk kegiatan berbagi takjil di Kota Jayapura, Papua, Minggu, 15 Maret 2026. Foto: dok. HMI Cabang Jayapura.

Organisasi

HMI Jayapura Gelar Bagi Takjil di Dua Titik Kota

Senin, 16 Mar 2026 - 23:10 WIT

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/