Tangani Masalah Sampah di Mimika, Ini Rencana Pemerintah

Ahmad

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai serius menangani persoalan sampah di Kabupaten Mimika di era kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Johannes Rettob – Emanuel Kemong.

Pasalnya, sampah yang menjadi suatu isu yang memang sangat membutuhkan solusi terbaik dari sosok pemimpin yang terbaik pula.

Sebenarnya, Kabupaten Mimika telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) penanganan sampah, yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2012.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Perda ini, dipertegas dalam Bab III, pada pasal 6 yang berbunyi; sampah yang berasal dari kegiatan rumah tangga, toko, warung, rumah makan, restoran, penginapan, hotel, kantor, tempat ibadah, fasilitas umum dan tempat lain dan sejenisnya sebelum dibuang ke TPS terlebih dahulu dikemas dan dipilah dengan rapi, dan dibuang dari jam 18.00-06.00 WIT untuk selanjutnya diangkut oleh dinas atau petugas lainnya yang ditunjuk ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Perda ini juga telah mengatur tentang mekanisme pembuangan sampah beserta larangan dan ketentuan pidana yang akan dikenakan bagi setiap pelanggarnya.

Pada Bab IV, tentang kewajiban dan larangan dimana terdapat 11 poin penting yang ditekankan dalam pasal 16. Bahwa setiap orang dilarang:

  1. Membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
  2. Membuang sampah atau kotoran lainnya dari atas kendaraan bermotor, darat maupun laut.
  3. Membuang kotoran dan atau bangkai binatang ke TPS dan sekitarnya serta fasilitas umum.
  4. Membuang sampah ke TPS dengan menggunakan kendaraan bermotor yang volumenya lebih dari 1 meter kubik.
  5. Membakar sampah di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum lainnya.
  6. Buang air besar (hajat besar) dan buang air kecil (hajat kecil) di jalan, jalur hijau, sungai, taman, sungai, saluran dan tempat umum.
  7. Mengeruk atau mengais sampah di TPS, kecuali oleh petugas untuk kepentingan dinas.
  8. Membuang sampah di luar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
  9. Membuang sampah di TPS pada jam 18.00-06.00 WIT.
  10. Membakar sampah dan kotoran lainnya di dalam TPS dan sekitar TPS.
  11. Membuang sampah klinis dan limbah B3 lainnya ke TPS/TPA.
Baca Juga :  Soal Penyerahan DPA, Begini Penjelasan Sekda Mimika

Sebelas poin di atas telah dipasang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika di titik-titik yang dilarang oleh pemerintah daerah, Perda ini masih kurang ampuh menangani persoalan sampah di Mimika.

Selanjutnya, dalam Perda tersebut, pemerintah juga telah menetapkan ketentuan pidana bagi para pelanggar yang masih membuang sampah sembarangan.

Baca Juga :  Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD

Hal itu tertera dalam bab VI tentang Ketentuan Pidana yang diatur dalam pasal 18, ke (1). Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 16 di atas diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda paling banyak Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Berbicara mengenai hal tersebut, Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan bahwa pemerintah berencana membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk menangani masalah sampah tersebut.

“Dalam perda sampah itu sudah ada sanksi misalnya bayar denda, makanya kita buat Perbup baru ditindaklanjuti,” kata Bupati saat ditemui, Senin 26 Mei 2025.

Kata Bupati, proses penanganan sampah sangatlah panjang dan tidak mudah. Awalnya dimulai dari pemilahan jenis sampah organik dan anorganik dari rumah warga.

Setelah dipisahkan, sampah organik dibawa ke rumah kompos, sedangkan sampah anorganik akan dipisahkan untuk dimanfaatkan kembali.

Kata Bupati, sampah-sampah dari rumah warga nanti akan dibawa ke tempat pembuangan sementara yang nantinya akan diberi nama hanggar.

Nantinya, saat sampah dibawa ke hanggar, akan dipilah sebelum dipindahkan ke tempat pembuangan akhir.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPMPTSP Mimika Dorong Transformasi Digital Kearsipan via Aplikasi SRIKANDI
Sekolah di Mimika Didorong Bangun Budaya Peduli Lingkungan Sejak Dini
Pemkab Mimika Rancang Kota Kapiraya sebagai Pusat Ekonomi Baru di Pesisir
Respons Pemerintah dan Aparat Keamanan Pasca Konflik Bersenjata di Jila Mimika
Dinas Perikanan Mimika Alokasikan Rp500 Juta untuk Budidaya Kepiting Bakau
Upacara Pengibaran Bendera HUT Ke-81 RI di Mimika Berlangsung Khidmat
HUT RI ke-81, Pemkab Mimika Tabur Bunga untuk Mengenang Jasa Pahlawan
BRIDA Mimika Pamerkan 15 Inovasi Terbaik Hasil Seleksi Daerah

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:40 WIT

DPMPTSP Mimika Dorong Transformasi Digital Kearsipan via Aplikasi SRIKANDI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:33 WIT

Sekolah di Mimika Didorong Bangun Budaya Peduli Lingkungan Sejak Dini

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:25 WIT

Pemkab Mimika Rancang Kota Kapiraya sebagai Pusat Ekonomi Baru di Pesisir

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:13 WIT

Respons Pemerintah dan Aparat Keamanan Pasca Konflik Bersenjata di Jila Mimika

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:20 WIT

Dinas Perikanan Mimika Alokasikan Rp500 Juta untuk Budidaya Kepiting Bakau

Berita Terbaru

Peserta dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Jayapura berfoto bersama usai Lomba Lintas Alam Cagar Alam Cycloop ke-1 di Kalkote, Distrik Sentani Timur, Kamis, 27 Agustus 2026. Galeripapua/Ikbal Asra

Event

SMA Negeri 1 Sentani Juarai Lintas Alam Cycloop Perdana

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:15 WIT

Petugas kepolisian mengolah TKP di kamar nomor 02 Penginapan Sinar Ujung, Mimika, Papua Tengah, Rabu, 26 Agustus 2026. Kamar itu menjadi lokasi terakhir korban sebelum ditemukan tewas di bawah tangga penginapan. Galeripapua/ Kevin Kurni

Hukrim

Pria Tewas di Penginapan Mimika, Polisi Periksa CCTV

Kamis, 27 Agu 2026 - 00:22 WIT