Tangani Masalah Sampah di Mimika, Ini Rencana Pemerintah

Ahmad

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai serius menangani persoalan sampah di Kabupaten Mimika di era kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Johannes Rettob – Emanuel Kemong.

Pasalnya, sampah yang menjadi suatu isu yang memang sangat membutuhkan solusi terbaik dari sosok pemimpin yang terbaik pula.

Sebenarnya, Kabupaten Mimika telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) penanganan sampah, yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2012.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Perda ini, dipertegas dalam Bab III, pada pasal 6 yang berbunyi; sampah yang berasal dari kegiatan rumah tangga, toko, warung, rumah makan, restoran, penginapan, hotel, kantor, tempat ibadah, fasilitas umum dan tempat lain dan sejenisnya sebelum dibuang ke TPS terlebih dahulu dikemas dan dipilah dengan rapi, dan dibuang dari jam 18.00-06.00 WIT untuk selanjutnya diangkut oleh dinas atau petugas lainnya yang ditunjuk ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Perda ini juga telah mengatur tentang mekanisme pembuangan sampah beserta larangan dan ketentuan pidana yang akan dikenakan bagi setiap pelanggarnya.

Pada Bab IV, tentang kewajiban dan larangan dimana terdapat 11 poin penting yang ditekankan dalam pasal 16. Bahwa setiap orang dilarang:

  1. Membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
  2. Membuang sampah atau kotoran lainnya dari atas kendaraan bermotor, darat maupun laut.
  3. Membuang kotoran dan atau bangkai binatang ke TPS dan sekitarnya serta fasilitas umum.
  4. Membuang sampah ke TPS dengan menggunakan kendaraan bermotor yang volumenya lebih dari 1 meter kubik.
  5. Membakar sampah di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum lainnya.
  6. Buang air besar (hajat besar) dan buang air kecil (hajat kecil) di jalan, jalur hijau, sungai, taman, sungai, saluran dan tempat umum.
  7. Mengeruk atau mengais sampah di TPS, kecuali oleh petugas untuk kepentingan dinas.
  8. Membuang sampah di luar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
  9. Membuang sampah di TPS pada jam 18.00-06.00 WIT.
  10. Membakar sampah dan kotoran lainnya di dalam TPS dan sekitar TPS.
  11. Membuang sampah klinis dan limbah B3 lainnya ke TPS/TPA.
Baca Juga :  MRP Keluarkan Rekomendasi OAP dan Minta Tes CPNS Harus Offline

Sebelas poin di atas telah dipasang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika di titik-titik yang dilarang oleh pemerintah daerah, Perda ini masih kurang ampuh menangani persoalan sampah di Mimika.

Selanjutnya, dalam Perda tersebut, pemerintah juga telah menetapkan ketentuan pidana bagi para pelanggar yang masih membuang sampah sembarangan.

Baca Juga :  Dinas PUPR Mimika Gelar Seminar Akhir Perencanaan Pengendalian Abrasi Kokonao

Hal itu tertera dalam bab VI tentang Ketentuan Pidana yang diatur dalam pasal 18, ke (1). Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 16 di atas diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda paling banyak Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Berbicara mengenai hal tersebut, Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan bahwa pemerintah berencana membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk menangani masalah sampah tersebut.

“Dalam perda sampah itu sudah ada sanksi misalnya bayar denda, makanya kita buat Perbup baru ditindaklanjuti,” kata Bupati saat ditemui, Senin 26 Mei 2025.

Kata Bupati, proses penanganan sampah sangatlah panjang dan tidak mudah. Awalnya dimulai dari pemilahan jenis sampah organik dan anorganik dari rumah warga.

Setelah dipisahkan, sampah organik dibawa ke rumah kompos, sedangkan sampah anorganik akan dipisahkan untuk dimanfaatkan kembali.

Kata Bupati, sampah-sampah dari rumah warga nanti akan dibawa ke tempat pembuangan sementara yang nantinya akan diberi nama hanggar.

Nantinya, saat sampah dibawa ke hanggar, akan dipilah sebelum dipindahkan ke tempat pembuangan akhir.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadistrik Mimika Baru Ancam Copot Ketua RT yang Rugikan Warga Perihal BBM Subsidi
Distrik Mimika Baru Antisipasi Banjir, Desak Kerja Sama Instansi Teknis dan Warga
Dinkes Mimika Dorong Inovasi Penyuluhan Kesehatan, 26 Puskesmas Dievaluasi
Dinkes Jayapura: 503 Pasien Kusta Masih Jalani Pengobatan
Mimika Jadi yang Tertinggi di Papua Tengah, Disdukcapil Kebut Pemutakhiran Database OAP
Babak 16 Besar Turnamen Mini Soccer Kapolda Cup II Dimulai Hari Ini
PUPR Papua Tengah Upayakan Konektivitas Trans Nabire-Timika dan Enarotali-Sugapa
Menjahit Konektivitas, Menghapus Label 3T di Waropen

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:57 WIT

Kadistrik Mimika Baru Ancam Copot Ketua RT yang Rugikan Warga Perihal BBM Subsidi

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:35 WIT

Distrik Mimika Baru Antisipasi Banjir, Desak Kerja Sama Instansi Teknis dan Warga

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:06 WIT

Dinkes Mimika Dorong Inovasi Penyuluhan Kesehatan, 26 Puskesmas Dievaluasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:18 WIT

Dinkes Jayapura: 503 Pasien Kusta Masih Jalani Pengobatan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:22 WIT

Mimika Jadi yang Tertinggi di Papua Tengah, Disdukcapil Kebut Pemutakhiran Database OAP

Berita Terbaru

Bangunan Gereja Katolik di Kampung ILS Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, terbakar pada Rabu (27/5/2026) malam. (Foto: Istimewa/Tangkap layar video amatir warga)

Peristiwa

Terungkap Penyebab Gereja Katolik di Mimika Terbakar

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:48 WIT

Bangunan Gereja Katolik di Kampung ILS Poumako, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah, terbakar pada Rabu (27/5/2026) malam. (Foto: Istimewa/Tangkap layar video amatir warga)

Peristiwa

Gereja Katolik di Poumako Mimika, Papua Tengah Terbakar

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:29 WIT