MIMIKA – Kuasa Hukum Keluarga Meki Jitmau, Jhon Stafan Riaulen Pasaribu, buka suara terkait aksi pemalangan sekolah yang terjadi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (14/1/2026).
Seperti diketahui bahwa aksi pemalangan yang terjadi di SMA Negeri 1 Mimika, SMA Negeri 7 Mimika, SMP Negeri 7 Mimika, dan SD Inpres Inauga, ini disebabkan oleh dugaan persoalan sengketa tanah yang tak kunjung selesai.
Jhon Pasaribu menjelaskan bahwa persoalan sengketa tanah pada sekolah-sekolah tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2011 silam.
Berbagai upaya penyelesaian sudah dilakukan, namun persoalan ini tidak pernah berujung pada suatu kejelasan yang pasti bagi masyarakat yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Ia mengungkapkan bahwa palang sekolah ini pun dilaksanakan pasca hasil pertemuan terakhir antara kliennya sebagai pemilik lahan bersama pemerintah daerah di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika pada 22 Desember 2025 lalu.
“Klien kami menuntut kejelasan terhadap persoalan yang mereka sudah adukan ke Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan dengan ketua tim terpadu,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata John, mereka meminta kepastian terkait persoalan yang sudah berlangsung sejak kurang lebih 14 tahun berlalu namun tak pernah ada kejelasan.
“Di peremuan itu tidak ada solusi sehingga dari pihak klien kami meminta supaya segera ada jawaban dari pihak Pemda,” ungkap Jhon.
Jhon mengatakan, dari hasil pertemuan terakhir pemerintah telah berjanji akan memberikan jawaban di awal tahun 2026. Akan tetapi, sampai dengan saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah.
“Itulah menjadi kebingungan kami ketika ada seperti ini baru bereaksi Pemda. Selama ini tidak ada reaksi kalau tidak dilakukan pemalangan,” tuturnya.
Jhon mengakui bahwa kliennya sangat menyadari bahwa aksi ini telah berdampak pada proses belajar mengajar para peserta didik di masing-masing sekolah.
Namun, mereka hanya menuntut keadilan serta jawaban dari pemerintah daerah mengenai penyelesaian sengketa tanah tersebut.
“Tolonglah pemerintah melihat, ini masyarakat kalian juga. Tanah yang didirikan bangunan ini kan tanah masyarakat. Kami berharap segera dipanggil untuk didiskusikan penyelesaian ini seperti apa,” tutur Jhon.
“Karena mengingat tahun 2017 sudah ada telaah, pendapat hukum dari Kejaksaan terkait persoalan ini agar diselesaikan oleh Pemda melakukan pembayaran, namun sampai hari ini belum dilakukan pembayaran,” tambahnya.










