MIMIKA – Anggota KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Kia Ruma, mengingatkan bahwa tingginya angka partisipasi pemilih, bahkan hingga melebihi 100 persen di sejumlah wilayah, tidak bisa serta-merta dijadikan indikator keberhasilan demokrasi.
Pernyataan itu disampaikan Hironimus saat menjadi narasumber dalam Forum Diskusi Politik bertajuk “Membangun Demokrasi dari Kampung di Distrik Kwamki Narama” di Hotel Grand Tembag, Timika, Jumat (31/7/2026).
Menurut Hironimus, tingginya partisipasi harus diiringi proses pemungutan dan penghitungan suara yang jujur serta akurat agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengungkapkan adanya sejumlah temuan yang perlu menjadi perhatian bersama, salah satunya pola perolehan suara yang seragam di sejumlah kampung pada Pilkada 2024.
“Kalau 110, ya 110 semua. Tidak ada yang 109 atau 104. Semuanya seragam. Ini perlu menjadi pencermatan bersama karena berpotensi menimbulkan gugatan setelah pemungutan suara,” ujarnya.
Selain itu, Hironimus meluruskan pemahaman mengenai surat suara cadangan sebesar 2,5 persen. Surat suara tersebut bukan diperuntukkan bagi seluruh pemilih yang belum terdaftar, melainkan hanya untuk mengganti surat suara yang rusak atau salah dicoblos.
Ia menjelaskan, pemilih yang belum masuk daftar pemilih tetap (DPT) tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIT sepanjang masih tersedia surat suara.
Namun jika jumlahnya melebihi surat suara cadangan, kondisi itu berpotensi memicu keributan di TPS.
Hironimus juga menyoroti persoalan administrasi daftar pemilih. Pada pemilu sebelumnya, DPT tercatat lebih sedikit dibandingkan pilkada, tetapi tingkat partisipasi justru lebih tinggi. Kondisi tersebut menjadi evaluasi penting bagi penyelenggara.
Menurutnya, kesalahan pengisian data administrasi oleh KPPS juga kerap menyebabkan aplikasi Sirekap tidak dapat memproses hasil penghitungan sehingga harus dilakukan secara manual.
Di sisi lain, ia mengakui rantai rekapitulasi suara dari TPS hingga tingkat kabupaten cukup panjang sehingga membutuhkan pengawasan aktif dari masyarakat.
“Kita tidak boleh hanya bangga dengan angka partisipasi yang tinggi. Demokrasi yang sehat bukan diukur dari tingginya angka, tetapi dari jujurnya setiap suara yang lahir dari kampung. Tidak ada penggelembungan maupun pengurangan suara,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Hironimus juga mengajak masyarakat ikut mengawasi seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara, menolak politik uang, serta segera melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada pengawas pemilu maupun Gakkumdu.
Ia mengingatkan bahwa praktik politik uang dalam pilkada dapat dikenai pidana penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Masyarakat juga diminta menjaga kerukunan, memastikan informasi yang beredar telah terverifikasi, serta aktif mengawal proses demokrasi hingga penghitungan suara selesai.







