PUNCAK – Proses Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kabupaten Puncak yang digelar di Nabire menuai keberatan dari jajaran pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Puncak.
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Puncak periode berjalan, Etab Tabuni, bersama anggota Komisi II DPRK Puncak dari Partai Golkar, Yorinus Wakerkwa, menilai proses Musda tersebut tidak berjalan sesuai mekanisme organisasi.
Keberatan terutama diarahkan pada proses pelaksanaan Musda yang dinilai tidak melibatkan pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Puncak dan pengurus tingkat distrik secara terbuka, termasuk mekanisme penetapan ketua melalui aklamasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dari pengurus Partai Golkar Kabupaten Puncak menyatakan tidak menerima proses Musda yang dilaksanakan tanpa melibatkan pengurus daerah dan pengurus dari 25 distrik secara terbuka,” kata Etab dalam siaran pers yang diterima Galeripapua.com pada Sabtu (12/9/2026).
Menurut Etab, Musda seharusnya dilaksanakan dengan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), peraturan organisasi, serta petunjuk pelaksanaan Partai Golkar.
Ia menilai proses penetapan ketua melalui aklamasi yang disebut berlangsung tertutup berpotensi mengabaikan hak kader lain yang memenuhi persyaratan untuk maju dalam kontestasi kepemimpinan.
Etab menyebut terdapat sejumlah kader yang memiliki keinginan untuk mencalonkan diri sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Puncak, termasuk dirinya sebagai ketua periode berjalan dan Yorinus Wakerkwa.
“Partai Golkar adalah partai besar yang memiliki pengalaman panjang dan aturan organisasi yang jelas. Karena itu, setiap proses pergantian kepemimpinan harus dilaksanakan secara terbuka, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan organisasi,” ujarnya.
Selain mempersoalkan proses Musda, Etab juga mempertanyakan pembatalan tim formatur dan kepanitiaan Musda yang sebelumnya telah dibentuk.
Menurutnya, pembatalan tersebut dilakukan tanpa penjelasan yang memadai kepada jajaran pengurus Partai Golkar Kabupaten Puncak.
Etab dan pihak yang menyatakan keberatan meminta DPD Partai Golkar Provinsi Papua Tengah serta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar melakukan pemeriksaan terhadap proses pelaksanaan Musda tersebut.
Mereka meminta penyelesaian dilakukan melalui mekanisme organisasi dan berdasarkan ketentuan internal Partai Golkar.
Dalam pernyataannya, Etab juga menyebut Willem Wandik dan Naftali Akawal sebagai pihak yang dinilai perlu memberikan penjelasan terkait proses pelaksanaan dan keabsahan Musda.
“Kami mempertanyakan dasar dan mekanisme yang digunakan. Penetapan kepemimpinan partai tidak boleh dilakukan melalui penunjukan sepihak maupun pertemuan tertutup. Semua tahapan harus dikembalikan kepada forum resmi,” tegasnya.
Atas keberatan tersebut, Etab bersama jajaran pengurus yang menyatakan penolakan mendesak agar hasil Musda di Nabire ditinjau kembali.
Mereka meminta Musda Partai Golkar Kabupaten Puncak digelar ulang dengan proses yang terbuka, transparan, dan demokratis serta memberikan ruang bagi seluruh kader yang memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri.
Mereka juga meminta seluruh tahapan Musda, mulai dari pembentukan panitia, penetapan peserta, penjaringan calon, verifikasi persyaratan hingga pemilihan ketua, dilaksanakan sesuai AD/ART dan peraturan organisasi Partai Golkar.
Etab menyampaikan empat poin utama dalam pernyataan sikap tersebut, yakni menolak proses dan hasil Musda di Nabire yang dinilai terindikasi tidak sesuai mekanisme resmi dan AD/ART; memprotes proses aklamasi atau penetapan ketua yang dinilai sepihak dan tertutup; mempertanyakan pembatalan tim formatur dan panitia Musda yang sebelumnya telah dibentuk; serta mendesak peninjauan kembali hasil Musda dan pelaksanaan Musda ulang.
Di tengah keberatan tersebut, Etab mengimbau seluruh pengurus Partai Golkar dan pengurus tingkat distrik di Kabupaten Puncak menjaga persatuan, ketertiban, dan soliditas organisasi sambil menunggu penyelesaian melalui mekanisme resmi partai.
“Persoalan ini harus diselesaikan secara organisasi. Kami meminta para pimpinan Partai Golkar dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten segera menindaklanjuti keberatan ini dan memastikan Musda berjalan sesuai aturan,” tutup Etab.










