Merasa Dirugikan, Warga Hentikan Pembangunan Jalan di Latawe Muna Barat

Kamis, 16 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Latawe didampingi Advokatnya saat melakukan aksi di lokasi pembangunan jalan lingkungan yang diduga bermasalah. (Foto: Istimewa)

Warga Desa Latawe didampingi Advokatnya saat melakukan aksi di lokasi pembangunan jalan lingkungan yang diduga bermasalah. (Foto: Istimewa)

MUNA BARAT – Warga Desa Latawe, Kecamatan Napanokusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara melakukan aksi demo dengan mengentikan proyek pembangunan jalan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna yang diduga dibangun tanpa mengantongi pembebasan lahan, Kamis (16/11/2023).

Seorang perwakilan warga, Nene Hina, mengaku kesal dan kecewa lantaran lahannya juga ikut dicaplok untuk pembangunan jalan tersebut.

Dia menuturkan bahwa selama ini, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses musyawarah untuk pembebasan lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, dirinya bersama warga lainnya melakukan aksi penghentian proyek ini sebagai bentuk kekesalan dan kekecewaan terhadap Pemkab Muna Barat.

Mereka menuntut Pemkab Muna Barat agar tidak lagi melanjutkan proyek itu sebelum bermusyawarah dengan warga untuk mencapai kesepakatan bersama.

Baca Juga :  Aktivis dan Tokoh Perempuan Demo Tolak Penetapan DPRK Otsus Mimika

Aksi itu juga diketahui didampingi langsung oleh dua Advokat yakni Muhammad Kevin Mus dan Jembris Wafom.

Kevin Mus menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah menyurati (Somasi 1) secara resmi kepada Pemkab Muna Barat untuk melakukan mediasai bersama warga selaku pemilik tanah guna menemukan solusi yang terbaik.

“Namun, terhitung 3 hari hingga saat ini, Pemda Muna Barat belum juga menjawab surat tersebut,” ujar Kevin.

Dia juga menjelaskan bahwa secara aturan, pengadaan tanah demi kepentingan umum telah diatur dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Di dalamnya, jelas menegaskan bahwa Pemda melalui panitia pengadaan tanah wajib membuka ruang musyawarah untuk mempertemukan pihak-pihak guna mencapai mufakat agar tidak terkendala pembebasan lahan nantinya,” tandas Kevin.

Baca Juga :  Belum Temui Kadis Pendidikan, IPMAMI Demo Lagi di Puspem Mimika

Lebih lanjut, Advokat yang berkantor di Timika itu menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah-langkah yang diperkenankan menurut hukum apabila belum ada kejelasan.

Sementara Advokat Jembris Wafom menambahkan bahwa surat somasi yang sudah dilayangkan itu pada pokoknya meminta Pemkab bertemu dengan pihak kliennya untuk melakukan musyawarah bersama.

“Tujuannya selain musyawarah, tetapi juga untuk mempertanyakan apa dasar yang dipakai oleh pihak Pemda sehingga dengan paksa membangun di lahan milik klien saya yang telah dengan susah payah menggarap lahan itu selama 40 tahun lebih,” tutur Jembris.

Untuk itu, Jembris berharap kepada pihak Pemda agar lebih serius lagi dalam menangami persoalan ini.

“Persoalan ini telah menciptakan konflik di antara warga Desa Latawe yang notabene saling memiliki hubungan kekerabatan maupun kekeluargaan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ko Puaz: Kopi, Kebun, dan Mimpi yang Tumbuh di Paniai
AJI Kecam Kasatpol PP Raja Ampat yang Diduga Maki Jurnalis Wahana News
KNPB Timika Desak Peninjauan Perjanjian Roma dan Referendum Papua
OPM Bantah 4 Orang yang Serahkan Senjata di Puncak Jaya Anggotanya
Enam Tahun Kematian Pendeta Yeremia, KontraS Pertanyakan Rantai Komando
Kepala Suku Makuba Bagikan Bibit Cabai untuk Perkuat Pangan Lokal Papua
Pelecehan Seksual Berulang di Jayapura, Mengapa Korban Belum Terlindungi?
Ahli Pers Minta Sengketa Bupati Mimika dan Media Ditempuh Lewat UU Pers

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:09 WIT

Ko Puaz: Kopi, Kebun, dan Mimpi yang Tumbuh di Paniai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:27 WIT

AJI Kecam Kasatpol PP Raja Ampat yang Diduga Maki Jurnalis Wahana News

Rabu, 30 September 2026 - 15:35 WIT

KNPB Timika Desak Peninjauan Perjanjian Roma dan Referendum Papua

Minggu, 27 September 2026 - 23:25 WIT

OPM Bantah 4 Orang yang Serahkan Senjata di Puncak Jaya Anggotanya

Kamis, 24 September 2026 - 13:39 WIT

Enam Tahun Kematian Pendeta Yeremia, KontraS Pertanyakan Rantai Komando

Berita Terbaru

Agustinus Kadepa, petani kopi dari Kampung Tuguwai, Distrik Aweidah, Kabupaten Paniai, Papua Tengah. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Utama

Ko Puaz: Kopi, Kebun, dan Mimpi yang Tumbuh di Paniai

Minggu, 11 Okt 2026 - 19:09 WIT

Didi Kurniawan, M.Kes., resmi terpilih sebagai Ketua Kerukunan Keluarga Tomia Kabupaten Mimika periode 2026–2031. (Foto: KKT Mimika)

Organisasi

Didi Kurniawan Terpilih Pimpin KKT Mimika 2026–2031

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:57 WIT