Aktivis dan Tokoh Perempuan Demo Tolak Penetapan DPRK Otsus Mimika

Endy Langobelen

Senin, 2 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis dan tokoh perempuan melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Mimika, Jalan Poros SP3 – Kuala Kencana, Timika, Papua Tengah, Senin (2/12/2024). Mereka menuntut pembatalan SK penetapan anggota DPRK. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

i

Aktivis dan tokoh perempuan melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Mimika, Jalan Poros SP3 – Kuala Kencana, Timika, Papua Tengah, Senin (2/12/2024). Mereka menuntut pembatalan SK penetapan anggota DPRK. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

MIMIKA – Sejumlah aktivis dan tokoh perempuan menolak keras hasil penetapan nama-nama anggota DPRK jalur otonomi khusus (Otsus) Mimika periode 2024-2029 yang ditetapkan oleh Tim Pansel melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 45/PANSEL DPRK/2024.

Penolakan itu disampaikan dalam aksi demo yang berlangsung di depan Kantor Bupati Mimika, Jalan Poros SP3 – Kuala Kencana, Timika, Papua Tengah, Senin (2/12/2024).

Pantauan Galeripapua.com, massa yang berjumlah puluhan orang itu tiba di depan Kantor Bupati sekitar pukul 10.00 WIT. Mereka kemudian membentangkan spanduk-spanduk yang berisikan tuntutannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka meminta Pansel segera membatalkan penetapan nama-nama itu sebab ada beberapa nama yang dinilai tidak sesuai dengan kualifikasi atau syarat khusus yang telah disosialisasikan oleh tim Pansel sebelumnya.

Tak hanya itu, mereka juga melihat Pansel selama ini bekerja tidak transparan. Pasalnya, nilai-nilai hasil tes tidak disampaikan secara terbuka.

Pansel sejak awal pun dinilai tidak tegas dan tidak berkomitmen di mana saat seleksi berkas, Pansel mengumumkan hanya 43 yang lolos. Setelah adannya unjuk rasa dari pihak tertentu, Pansel lantas mengubah keputusannya menjadi 61 yang lolos. Satu nama perempuan dari penambahan itu yang kemudian malah terpilih dalam penetapan.

Baca Juga :  SK Kepengurusan KONI Mimika Sudah Ditetapkan, Pengukuhan Segera Dilaksanakan

Mereka menduga kuat bahwa Pansel telah melakukan praktik nepotisme dalam menetapkan nama-nama anggota DPRK Mimika, khususnya bagi tiga nama perwakilan perempuan.

“Benar-benar kami kecewa. Dalam DRPK itu ada syarat umum dan khusus. Tapi mereka hanya lihat syarat umum l. Hari ini, perempuan yang terpilih dari Amungme dan Kamoro itu tidak memenuhi syarat khusus,” ujar Adolfina Kum, selaku korlap aksi, yang juga sebagai calon anggota DPRK yang kini masuk daftar tunggu.

“Mereka punya pengalaman dimana? Pernah perjuangkan hak perempuan dimana? Tidak ada. Tapi heran (mereka ini yang terpilih). Ada nepotisme kah? Kamu masih baku sogok kah?” tegasnya.

Adolfina dan massa lainnya juga menduga bahwa penetapan anggota DPRK ini hanya untuk mengamankan kepentingan Pemerintah Pusat sehingga nama-nama yang terpilih adalah mereka yang tidak pernah memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Amungme-Kamoro.

Baca Juga :  AIYE Disambut secara Adat oleh Masyarakat Suku Kei di Mimika

“Kalau memang ini hanya untuk mengamankan kepentingan nasional, kasih tahu saja. Saya pikir kursi itu dikasih untuk benar-benar Otsus punya tapi ternyata kursi itu juga masih ada untuk titipan-titipan pembayaran-pembayaran karena kita semua sudah tahu yang kamu pilih masuk di situ siapa. Siapa punya saudara, siapa punya adik, siapaa punya istri, kitaa sudah tahu,” kata Adolfina.

Untuk itu, mereka meminta agar SK penetapan nama-nama anggota DPRK Mimika periode 2024-2029 segera dibatalkan. Di dalam aksi itu juga, mereka menggelar ritual adat dengan memakan tanah.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Septinus Timang, yang juga merupakan Pansel perwakilan pemerintah, mengatakan bahwa Pansel tidak bisa membatalkan penetapan tersebut.

Dia memberikan solusi kepada pendemo agar menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

“Jika keberatan, silakan menempuh jalur hukum melalui PT TUN disertai dengan bukti-bukti. Dari situ, bisa mendapatkan jawaban,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Miris, Puluhan Karyawan OAP dari PT HAL Ditelantarkan di Jakarta
Palang Lapter Kenyam, Mediator Pembebasan Pilot Susi Air Tagih Janji Pemerintah
Komnas HAM Papua: Perbuatan OPM di Yahukimo Langgar Prinsip HAM
KKJ: Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo Ancam Kebebasan Pers
29 Guru Honorer Kamoro Dirumahkan, APK akan Tuntut Keadilan
Disperindag Mimika Diminta Sidak Jelang Puncak Ramadhan
Membangun Kesadaran Kebersamaan bagi Papua Tengah
Pelaku Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Harus Dihukum
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 23:48 WIT

Miris, Puluhan Karyawan OAP dari PT HAL Ditelantarkan di Jakarta

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:10 WIT

Palang Lapter Kenyam, Mediator Pembebasan Pilot Susi Air Tagih Janji Pemerintah

Senin, 24 Maret 2025 - 22:11 WIT

Komnas HAM Papua: Perbuatan OPM di Yahukimo Langgar Prinsip HAM

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:47 WIT

KKJ: Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo Ancam Kebebasan Pers

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:47 WIT

29 Guru Honorer Kamoro Dirumahkan, APK akan Tuntut Keadilan

Berita Terbaru

Pemeliharaan rutin pada Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Pomako. (Foto: Istimewa/PLN UP3 Timika)

Pemerintahan

PLN UP3 Timika Tunda Pemeliharaan PLTMG Pomako

Jumat, 25 Apr 2025 - 10:50 WIT