Perizinan Kembali Terbitkan Persetujuan Bangunan Gedung

Jefri Manehat

Jumat, 8 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau

MIMIKA – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika kembali menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) setelah sebelumnya terkendala karena belum ada tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika.

Kepala DPMPTSP Mimika, Abraham Kateyau, menyebutkan syarat khusus PBG diterbitkan melalui DPMPTSP adalah luas bangunan tidak boleh melebihi 72 m².

“Kalau melebihi itu maka harus ada persetujuan tim teknis dari Dinas PUPR Kabupaten Mimika,” ungkapnya saat ditemui pada Jumat (8/9/2023).

Hingga 8 September 2023, DPMPTSP Kabupaten Mimika telah menerbitkan sebanyak 242 surat keterangan PBG.

Untuk kepengurusan PBG sendiri bisa melalui layanan online, kemudian akan diverifikasi data oleh tim PUPR apakah nanti diarahkan ke DPMPTSP atau harus melalui penilaian dari tim teknis.

Baca Juga :  Lebih dari 200 Pelajar Mimika Ikuti Sosialisasi Empat Konsensus Kebangsaan

“Kalau rumah biasa bisa, tapi kan ada juga rumah yang luasnya di atas 72 m2, kalau di atas itu yah (izin PBG melalui) PUPR,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, proses penerbitan IMB atau PBG di Mimika tersendat akibat tarik ulur siapa yang mengemban tugas antara Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ
Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu
Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik
Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu
Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Pancasila dalam Keluarga
Lima Personel BPBD Mimika Disiapkan Jadi Tim Rescue Profesional
Tingkatkan Kesiapsiagaan, BPBD Mimika Bekali 50 Peserta Mitigasi Bencana
DPMPTSP Mimika Dorong Transformasi Digital Kearsipan via Aplikasi SRIKANDI

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:29 WIT

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Rabu, 9 September 2026 - 18:39 WIT

Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu

Kamis, 3 September 2026 - 16:53 WIT

Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik

Rabu, 2 September 2026 - 19:01 WIT

Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu

Rabu, 2 September 2026 - 15:46 WIT

Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Pancasila dalam Keluarga

Berita Terbaru

Kepala BPBJ Mimika, Anton Pasoro. (Foto: Istimewa)

Pemerintahan

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:29 WIT

Tim Satuan Reskrim Polres Mimika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pembunuhan seorang warga di area belakang Indekos Warna Warni, Jalan Kelimutu, Timika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tewas dalam Indekos di Mimika

Kamis, 10 Sep 2026 - 15:16 WIT