Dishub Mimika Lapor Polisi Terkait Adanya Pencemaran Nama Baik

Ahmad

Sabtu, 22 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

MIMIKA – Polemik antara jasa transportasi online Maxim dan sopir mobil rental di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memasuki babak baru. Kali ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika pun turut diseret ke dalam pergolakan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, menjelaskan dalam kasus ini, Dishub Mimika melayangkan laporan polisi terkait adanya pencemaran nama baik terkait larangan Maxim beroperasi di Mimika.

Fajar membenarkan, laporan yang dibuat Dishub Mimika ini lantaran adanya oknum-oknum yang membentangkan spanduk mengatasnamakan Dinas Perhubungan dengan narasi melarang Maxim untuk beroperasi karena belum ada izin dari Dinas Perhubungan.

Fajar mengatakan, Dishub Mimika merasa keberatan atas hal tersebut karena merasa tidak pernah mengeluarkan pernyataan itu, apa lagi sampai membuat dan membentangkan spanduk.

“Dari kami SatReskrim Polres Mimika akan menindaklanjuti semua laporan. Kalau kita totalkan, ada sekitar 1 pengrusakan (Kantor Maxim-red) dan 3 LP pengancaman termasuk penganiayaan. Kemudian ada satu pengaduan yang sama dengan pengancaman juga,” ujar Iptu Fajar saat ditemui di ruangannya, Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga :  Freeport Pacu SDM Papua Kuasai AI, Pelatihan di Timika Diserbu Ratusan Peserta

“Kalau kita kaitkan dengan kejadian-kejadian sebelumnya, ini berarti tambah satu lagi terkait polemik dari teman-teman Maxim,” imbuhnya.

Iptu Fajar menegaskan, sampai saat ini, belum ada satu pun laporan terkait polemik Maxim dan sopir mobil rental di Mimika yang dicabut.

Proses hukum kasus Maxim dan sopir mobil rental ini pun terus berlanjut sesuai norma hukum yang berlaku.

Pihaknya juga akan segera memanggil pelaku yang membentangkan spanduk untuk dimintai keterangan dan melaksanakan tahapan-tahapan sesuai proses hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRIDA Mimika Pamerkan 15 Inovasi Terbaik Hasil Seleksi Daerah
Polisi Tegaskan Tak Ada Penembakan di Alun-Alun Kuala Kencana
Polda Papua Tengah Kirim Brimob dan Penyidik Usai Pembakaran Kantor Pemerintah Puncak
DPMPTSP Mimika Jemput Bola Izin Usaha Gratis Lewat Program Pojok Nongkrong
Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik, Polres Mimika Diusulkan Naik Tipe Jadi Polresta
Polda Papua Tengah Mengungkap 22 Kasus dalam Operasi Sikat Noken 2026
Polisi Penembak Warga Rafles Residence Mimika Ditetapkan Tersangka
Imigrasi Mimika Amankan WN PNG yang Masuk Indonesia Secara Ilegal

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:30 WIT

BRIDA Mimika Pamerkan 15 Inovasi Terbaik Hasil Seleksi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:03 WIT

Polisi Tegaskan Tak Ada Penembakan di Alun-Alun Kuala Kencana

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:55 WIT

Polda Papua Tengah Kirim Brimob dan Penyidik Usai Pembakaran Kantor Pemerintah Puncak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:25 WIT

Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik, Polres Mimika Diusulkan Naik Tipe Jadi Polresta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:49 WIT

Polda Papua Tengah Mengungkap 22 Kasus dalam Operasi Sikat Noken 2026

Berita Terbaru

Lanal Timika menggelar berbagai perlombaan dalam menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Salah satu perlombaannya yaitu panjat pinang. (Foto: Istimewa/Dok. Lanal Timika)

Event

Lanal Timika Semarakkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba

Kamis, 13 Agu 2026 - 21:42 WIT

Suasana hari pertama Pameran Inovasi Daerah 3 besar pemenang Lomba Inovasi Daerah 2026, di Diana Mall lantai 2, Kamis (13/8/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

BRIDA Mimika Pamerkan 15 Inovasi Terbaik Hasil Seleksi Daerah

Kamis, 13 Agu 2026 - 21:30 WIT