Dishub Mimika Lapor Polisi Terkait Adanya Pencemaran Nama Baik

Ahmad

Sabtu, 22 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

MIMIKA – Polemik antara jasa transportasi online Maxim dan sopir mobil rental di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memasuki babak baru. Kali ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika pun turut diseret ke dalam pergolakan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, menjelaskan dalam kasus ini, Dishub Mimika melayangkan laporan polisi terkait adanya pencemaran nama baik terkait larangan Maxim beroperasi di Mimika.

Fajar membenarkan, laporan yang dibuat Dishub Mimika ini lantaran adanya oknum-oknum yang membentangkan spanduk mengatasnamakan Dinas Perhubungan dengan narasi melarang Maxim untuk beroperasi karena belum ada izin dari Dinas Perhubungan.

Fajar mengatakan, Dishub Mimika merasa keberatan atas hal tersebut karena merasa tidak pernah mengeluarkan pernyataan itu, apa lagi sampai membuat dan membentangkan spanduk.

“Dari kami SatReskrim Polres Mimika akan menindaklanjuti semua laporan. Kalau kita totalkan, ada sekitar 1 pengrusakan (Kantor Maxim-red) dan 3 LP pengancaman termasuk penganiayaan. Kemudian ada satu pengaduan yang sama dengan pengancaman juga,” ujar Iptu Fajar saat ditemui di ruangannya, Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga :  TPNPB KODAP XXXV Bintang Timur Bakar Sekolah dan Tembak Pesawat di Oksibil Pegubin

“Kalau kita kaitkan dengan kejadian-kejadian sebelumnya, ini berarti tambah satu lagi terkait polemik dari teman-teman Maxim,” imbuhnya.

Iptu Fajar menegaskan, sampai saat ini, belum ada satu pun laporan terkait polemik Maxim dan sopir mobil rental di Mimika yang dicabut.

Proses hukum kasus Maxim dan sopir mobil rental ini pun terus berlanjut sesuai norma hukum yang berlaku.

Pihaknya juga akan segera memanggil pelaku yang membentangkan spanduk untuk dimintai keterangan dan melaksanakan tahapan-tahapan sesuai proses hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Anggota Brimob Raih Penghargaan Usai Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Mimika
Plh Kadinkes Mimika Buka Ruang bagi Pengusaha Lokal, Tetap Kedepankan Seleksi
Polsek Bandara Timika Sita 20 Anak Panah Penumpang Asal Intan Jaya
Kementrian UMKM Dorong Freeport Perkuat Kemitraan dengan Pelaku Usaha di Mimika
Staf Ahli Menteri UMKM Datang ke Mimika, Hadiri Festival dan Bazar UMKM
Serapan Anggaran Masih Rendah, Pj Sekda Mimika Beri Peringatan Keras ke OPD
Program Jempol Adminduk Mimika Terbitkan Ratusan Dokumen Kependudukan
Fakundus Natipia: Jempol Adminduk Solusi Warga Kampung Amamapare Atasi Sulitnya Akses Dokumen Kependudukan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:59 WIT

Dua Anggota Brimob Raih Penghargaan Usai Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Mimika

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:31 WIT

Plh Kadinkes Mimika Buka Ruang bagi Pengusaha Lokal, Tetap Kedepankan Seleksi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIT

Polsek Bandara Timika Sita 20 Anak Panah Penumpang Asal Intan Jaya

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:16 WIT

Kementrian UMKM Dorong Freeport Perkuat Kemitraan dengan Pelaku Usaha di Mimika

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:54 WIT

Staf Ahli Menteri UMKM Datang ke Mimika, Hadiri Festival dan Bazar UMKM

Berita Terbaru

Didi Kurniawan, M.Kes., resmi terpilih sebagai Ketua Kerukunan Keluarga Tomia Kabupaten Mimika periode 2026–2031. (Foto: KKT Mimika)

Organisasi

Didi Kurniawan Terpilih Pimpin KKT Mimika 2026–2031

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:57 WIT