Dishub Mimika Lapor Polisi Terkait Adanya Pencemaran Nama Baik

Ahmad

Sabtu, 22 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

i

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

MIMIKA – Polemik antara jasa transportasi online Maxim dan sopir mobil rental di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memasuki babak baru. Kali ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika pun turut diseret ke dalam pergolakan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, menjelaskan dalam kasus ini, Dishub Mimika melayangkan laporan polisi terkait adanya pencemaran nama baik terkait larangan Maxim beroperasi di Mimika.

Fajar membenarkan, laporan yang dibuat Dishub Mimika ini lantaran adanya oknum-oknum yang membentangkan spanduk mengatasnamakan Dinas Perhubungan dengan narasi melarang Maxim untuk beroperasi karena belum ada izin dari Dinas Perhubungan.

Baca Juga :  Pelatihan Otsus Ditutup, 528 Pencaker OAP Mimika Dibekali Kompetensi dan Modal Usaha

Fajar mengatakan, Dishub Mimika merasa keberatan atas hal tersebut karena merasa tidak pernah mengeluarkan pernyataan itu, apa lagi sampai membuat dan membentangkan spanduk.

“Dari kami SatReskrim Polres Mimika akan menindaklanjuti semua laporan. Kalau kita totalkan, ada sekitar 1 pengrusakan (Kantor Maxim-red) dan 3 LP pengancaman termasuk penganiayaan. Kemudian ada satu pengaduan yang sama dengan pengancaman juga,” ujar Iptu Fajar saat ditemui di ruangannya, Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga :  Dukung Pengusaha Kecil, Dinas Koperasi Mimika Bangun 3 Rumah Produksi

“Kalau kita kaitkan dengan kejadian-kejadian sebelumnya, ini berarti tambah satu lagi terkait polemik dari teman-teman Maxim,” imbuhnya.

Iptu Fajar menegaskan, sampai saat ini, belum ada satu pun laporan terkait polemik Maxim dan sopir mobil rental di Mimika yang dicabut.

Proses hukum kasus Maxim dan sopir mobil rental ini pun terus berlanjut sesuai norma hukum yang berlaku.

Pihaknya juga akan segera memanggil pelaku yang membentangkan spanduk untuk dimintai keterangan dan melaksanakan tahapan-tahapan sesuai proses hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
BRIDA Mimika Buka Akses Riset Daerah, Gandeng Perguruan Tinggi Lokal
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
BRIDA serta Kementerian Haji dan Umrah Resmi Gabung MPP Mimika
Pembagian DPA Pemkab Mimika Direncanakan Bersamaan Pelantikan Pejabat
Kick Off RKPD 2027 Resmi Dimulai, Mimika Fokus Pendidikan hingga Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:46 WIT

BRIDA Mimika Buka Akses Riset Daerah, Gandeng Perguruan Tinggi Lokal

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:58 WIT

BRIDA serta Kementerian Haji dan Umrah Resmi Gabung MPP Mimika

Berita Terbaru

Komisi II DPRK Mimika melakukan kunjungan kerja ke Distrik Wania untuk meninjau keluhan warga, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa)

DPR

Komisi II DPRK Mimika Tinjau Keluhan Warga di Wania

Minggu, 1 Feb 2026 - 17:23 WIT

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT